
AGAM, INVESTIGASI— Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi perhatian publik di tengah proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK diketahui telah memanggil Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 6 Oktober 2026 menyatakan surat pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN telah dikirimkan pada pekan sebelumnya dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
Pemanggilan tersebut berlangsung setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Namun demikian, Nusron Wahid hingga informasi yang tersedia belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK sebelumnya juga menegaskan bahwa kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN merupakan bagian dari perkembangan penyidikan.
Di tengah perkembangan tersebut, keberadaan Nusron di wilayah Kabupaten Agam menjadi sorotan. Kehadiran Nusron di Kabupaten Agam tidak diperoleh informasi pasti terkait kegiatan serta maksud dari kunjunganya, namun terlihat kunjungan tersebut berlangsung di rumah dinas Bupati Agam.
Kehadiran seorang pejabat negara dalam agenda pemerintahan tentu merupakan hal yang berbeda dengan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, munculnya agenda tersebut bersamaan dengan pemanggilan KPK membuat publik mempertanyakan bagaimana Menteri ATR/BPN akan memenuhi panggilan penyidik.
Pertanyaan utama yang kini menjadi perhatian bukan semata mengenai keberadaan Nusron di daerah, melainkan bagaimana sikapnya terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Sebab, pemeriksaan seorang menteri sebagai saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang tengah disidik.
Terlebih, KPK sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan kasus di lingkungan ATR/BPN masih berkembang. Selain perkara HGB Summarecon, lembaga antirasuah juga menduga adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi, promosi, serta layanan pertanahan lainnya.
Di sisi lain, Nusron Wahid sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga antirasuah. Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya menghilang setelah kasus tersebut mencuat.
Dengan demikian, publik kini menunggu kejelasan mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN. Kehadiran Nusron dalam berbagai agenda pemerintahan di daerah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menghindari pemeriksaan. Namun, pemenuhan panggilan KPK akan menjadi salah satu perhatian penting dalam memastikan proses penyidikan berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum.
KPK sendiri masih terus mendalami perkara tersebut, sementara status hukum Nusron Wahid tetap harus dibedakan dari status para tersangka yang telah ditetapkan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga proses hukum menghasilkan kesimpulan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan. rel


