
BATAM.Investigasionline Kompleks Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunwa) Tanjung Uncang yang berlokasi tepat di belakang Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Batu Aji, kini berada dalam kondisi sangat memprihatinkan akibat dugaan pengabaian pemeliharaan oleh dinas terkait.
Pantauan langsung di lapangan Sabtu 03/10/menunjukkan kerusakan fatal pada struktur fisik bangunan.
Saluran drainase utama di lantai dasar tampak hancur, patah, dan ambrol. Kerusakan ini menjalar ke struktur vital bangunan, memicu pergeseran tanah serta retakan signifikan pada pondasi dan selasar lantai dasar yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa para penghuni.
Tak hanya ancaman keselamatan, degradasi lingkungan hidup di area hunian publik tersebut kian tidak terkendali:
- Pencemaran Lingkungan:
Tumpukan sampah rumah tangga meluap hingga ke area taman. Saluran pembuangan tersumbat endapan lumpur hitam dan material bangunan, memicu genangan air limbah yang menimbulkan bau menyengat. - Fasilitas Umum Terbengkalai: Halaman antarblok dipenuhi semak belukar liar. Sarana krusial seperti hidran pemadam kebakaran dan tiang penerangan terbiarkan rusak di antara puing-puing material.
Kondisi kumuh dan rawan bencana ini secara langsung menurunkan minat masyarakat untuk menyewa, yang berujung pada potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara matematis, dari tiga blok hunian yang ada, keterisian minimal 50 penyewa per blok seharusnya memunculkan potensi retribusi bulanan yang lebih dari cukup untuk menutupi biaya operasional rutin, pembersihan kawasan, hingga perbaikan minor sarana pendukung.
Kondisi terbengkalai ini memicu spekulasi terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana retribusi sewa yang disetorkan penghuni. Padahal, pengelolaan aset dengan Kode Barang 1.3.1.01.01.01.010 tersebut terikat ketat oleh regulasi nasional dan daerah:
- UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Pasal 56 & 57): Mewajibkan pengelola melakukan pemeliharaan dan perawatan berkala atas bagian, benda, dan tanah bersama demi menjamin keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan bangunan.
- Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017: Menuntut Pemerintah Daerah memastikan rusunwa memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) laik huni dan kesehatan lingkungan.
- Perda Kota Batam tentang Pengelolaan BMD dan Retribusi Daerah: Mengatur bahwa penerimaan sewa wajib disetor ke Kas Daerah dan dianggarkan kembali secara berkala via APBD melalui Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, dan Pertamanan (Disperkimtan) Kota Batam untuk pemeliharaan aset.
Masyarakat bersama para penghuni mendesak Pemko Batam dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan inspeksi fisik mendalam serta membuka alokasi anggaran pemeliharaan secara transparan.
Pembiaran atas kerusakan pondasi dan fasilitas ini tidak hanya berdampak pada potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya nilai aset, tetapi juga secara nyata mempertaruhkan keselamatan warga di hunian milik negara tersebut.terkait dengan berita dinaikan pihak dinas terkait belum dapan dikonfirmasi
(Hasmi)


