
Padang, INVESTIGASI_Meski sering disorot, namun tak mengurangi aktifitas dugaan praktek penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Tentu, timbul tanda tanya, ada dengan SPBU 14.251.571 Kayu Kalek Kecamatan Koto Tangah Kota Padang (Sumbar).
Padahal, sudah ada arangan langsir dikeluarkan BPH MIGAS, namun, pihak SPBU diduga masih nekat dilakukan dengan membuka ruang bagi Mobil truk Engkel melakukan bisnis Pelangsiran .
Beberapa kali, Investigasi, melihat langsung antrian bergandengan beberapa mobil truk Engkel sedang melakukan pengisian di SPBU tersebut.
Mobil truk Engkel pengangkut sirtu, terpantau jelas melakukan pengisian berkali-kali dan dibongkar kembali di Jalan By Pass depan Kunango Jantan dan jalur dua PIP Nagari Kasang Kabupaten Padang Pariaman.
Bahkan, juga terlihat, aktifitas bolak balik, tangkii CPO yang diduga melangsir BBM dari SPBU tersebut. Inipun diakui seoran pelanggan pengisian BBM yang tidak bersedia dituliskan namanya, beberapa hari lalu. Ia mengaku geram dengan praktek Pelangsiran. “Kami sering terjebak macet disini, sebab banyaknya mobil truk Engkel yang merugikan negara dan masyarakat, melakukan aktivitas pengisian berulang-ulang.
Dari informasi yang diperoleh, pemilik SPBU terkesan telah melakukan pembiaran. Warga menilai, praktek pelangsiran ini tidak mungkin terjadi jika tidak ada MOU SPBU dengan pihak Pelangsir.
Temuan ini memperkuat dugaan, SPBU 14.251.571 Kayu Kalek Kota Padang telah menjadi sarang Pelangsiran BBM jenis solar subsidi. Aktivitas ilegal ini berlangsung terbuka, tanpa tindakan berarti dari aparat penegak hukum. Padahal, BBM bersubsidi semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan angkutan umum.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan, mengapa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Kayu Kalek tak bisa dihentikan?.
Dan, ada apa pula para pelangsiran BBM solar subsidi seolah-olah tak tersentuh hukum.
Padahal, penyalahgunaan pengangkutan dan /atau niaga BBM bersubsidi Pemerintah, merupakan tindak pidana. Para pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar sesuai Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi
Apa Itu BBM Bersubsidi
Sebenarnya, apa sih itu BBM subsidi dan siapa yang berhak mendapatkannya. BBM subsidi itu ditujukan khusus untuk masyarakat tertentu dan sektor usaha mikro, bukan untuk kegiatan industri, komersil atau proyek konstruksi besar. Tujuannya, agar subsidi tepat sasaran dan dinikmati oleh pihak yang lebih membutuhkan.
Kalau begitu, jika BBM subsidi dimanfaatkan untuk pekerjaan proyek, salah alamat dong. Kok, jatah rakyat kecil, seperti petani, nelayan dan angkutan umum diembat untuk alat berat. Ya, memang nekat. Berarti BBM subsidi untuk bisnis, merupakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah
Apa Sanksi Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penyalahgunaan BBM subsidi, ada sanksinya. Sebab, tak sembarangan pakai saja. Ada aturan yang dilanggar. Sanksinya, diatur dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 55 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Itupun diatur Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Saksinya, dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam tahun). Selain itu, juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp60 miliyar. Dan, pihak berwenang, termasuk polisi, BPH Migas, berkolaborasi untuk menindak tegas penyalahgunaan ini. Dan, memastikan kepatuhan pelaku untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutannya
.(Tim).



Yang main lah sorot paniang ndk dapek lanjo sumbarang Bae se lai