DHARMASRAYA, INVESTIGASI_Adanya tudingan PT. Sadewa tak memiliki izin Crusher dan AMP di Kabupaten Sijunjung, perlu dipertanyakan. Apalagi, menyebutkan, Crusher bekas milik PT. Cahaya Tunggal Abadi itu, ilegal. Padahal, kata Hartomo perizinan Crusher itu, sudah dikeluarkan melalui Kepala DPMPT Sumbar dan dicetak tanggal 07 Oktober 2021.
Perizinan Crusher itu, juga dibuktikan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Karya, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha PT. Sadewa Karya Tama.
Crusher beralamat di Simpang Sitangguak, Jorong Tanjung Alam, Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, juga menyebutkan, Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI), judul KLBI industri barang dari batu untuk keperluan rumah tangga, pajangan dan bahan bangunan dengan skala usaha, usaha besar.
Begitu juga, Perizinan AMP, lanjut Hartomo, juga dikeluarkan melalui Kepala DPMPTSP Sumbar diterbitkan tanggal 07 Oktober 2021. Ini juga terlihat dari surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha kepada PT. Sadewa Karya Tama. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Usaha pada perusahaan tersebut.
Berlokasi ditempat yang sama dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI), judul KLBI industri barang galian logam lainnya Ytdl, dengan skala usaha, skala besar.” Adanya, tudingan PT. Sadewa Karya Tama, tak memiliki perizinan Crusher dan AMP, itu tak benar sama sekali. Tak, mungkin dengan kondisi sekarang ini, bekerja tak mempunyai izin,” kata Hartomo seraya mengatakan, berita yang beredar itu, tak benar sama sekali. Nv
cytotec rx Monitor Closely 4 thioridazine decreases effects of codeine by affecting hepatic enzyme CYP2D6 metabolism