
PADANG, INVESTIGASI_Rapat Komisi 1 DPRD dengan berbagai komponen, Senin (21/4), membuka tabir di balik video viral vulgar hajatan warga di Gurun Laweh, menemukan titik terang. Semua pihak yang hadir sepakat untuk menjadikan ini pelajaran dan tak akan terulang lagi. Perda Nomor 1/2025, perlu direvisi demi mengakomodir usulan berbagai pihak
Rapat yang dihadiri, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, Wakil Ketua Mastilizal, Wakil Ketua DPRD, Mastilizal Aye, Wakil Ketua Osman Ayoeb, Kepala Sat Pol PP, Camat se Kota Padang, Ketua LKAAM Sumbar, Ketua OTS Sumbar dan undangan lainnya, sepakat tak perlu mencari kambing hitam. Dijadikan pelajaran agar tak terulang kembali
Namun, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye SH, mewanti wanti dan berharap, meski dibuat Perda, juga perlu diberi sanksi.” Perda tak ada arti, jika tak diberi sanksi,” kata Mastilizal, diruang kerjanya, setelah rapat usai
Aye panggilan akrab Ketua Askot PSSI Kota Padang itu, juga mengatakan, ini berawal tuan rumah yang tak tahu aturan, begitu juga pemilik orgen, sehingga terjadi peristiwa memalukan ini. “Semuanya berawal dari dibiarkan, sehingga terjadi pembiaran,” katanya.
Terkait adanya izin acara dan keramaian oleh pihak yang mengadakan pesta, pihak aparat harus ikut mengawasi jalannya pesta itu. Jangan asal diberi izin, tapi tak diawasi. Begitu juga izin orgen, diperlukan juga. Artinya, bukan izin pesta saja, harus ada juga izin orgen.” Izinnya terpisah, bukan izin keramaian saja,” ulas Aye
Aye kembali menekan, kalaupun ada Perda yang mengatur keramaian dan orgen tunggal, haruslah disertai sanksi yang jelas terhadap mereka yang melanggar.” Jika tidak dilakukan, Perda tinggal Perda dan tak memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Padang ini, memberikan solusi. Nv