Sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan di Kabupaten Sijunjung

Spread the love

Investigasi _Sijunjung – Pada Selasa, 3 Desember 2024, bertempat di Aula SMA 1 Sijunjung, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi peraturan gubernur mengenai pendanaan sekolah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Sijunjung. Acara ini menghadirkan Drs. Barlius, MM, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, sebagai narasumber utama, serta dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah V Drs Rahmad, MM,


Acara sosialisasi ini dihadiri oleh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Sijunjung, serta ketua komite dan bendahara komite dari berbagai sekolah. Tema utama yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah pendanaan pendidikan melalui pungutan (uang sekolah) dan sumbangan (uang komite), serta bagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) dapat menjadi dasar hukum yang jelas dalam pengelolaannya.
Pungutan (Uang Sekolah) dan Landasan Hukum


Dalam sesi pertama, Drs. Barlius, MM, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang mengatur pungutan pendidikan di sekolah, baik untuk SMA, SMK, maupun SLB.

Menurut Surat Edaran Mendikbud Nomor 82954/A.A4/HK/2017, sekolah dapat melakukan pungutan pendidikan dengan istilah seperti SPP, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Hal ini didasarkan pada PP Nomor 48 Tahun 2008, yang diubah menjadi PP Nomor 18 Tahun 2022, yang mengatur tanggung jawab orang tua/wali murid dalam pendanaan pendidikan, seperti biaya investasi non-lahan, biaya personalia, dan biaya non-personalia.


Drs. Barlius juga menjelaskan mengenai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur sumber pendanaan pendidikan, termasuk pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali, yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana yang terkumpul dari pungutan ini, lanjutnya, harus disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dan digunakan untuk kepentingan sekolah.


“Sekolah memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana yang terkumpul melalui pungutan ini, namun dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya,” ujar Drs. Barlius.


Sumbangan (Uang Komite) sebagai Sumber Dana Alternatif
Selanjutnya, sosialisasi beralih ke sumbangan atau uang komite, yang berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dapat dilakukan oleh komite sekolah melalui penggalangan dana dari masyarakat.

Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk sumber daya pendidikan lainnya dari individu, organisasi, dunia usaha, maupun industri. Menurut Pasal 10 ayat (1) sampai ayat (3), penggalangan dana ini bukanlah pungutan, melainkan sumbangan yang bersifat sukarela.


“Sumbangan ini harus disalurkan secara transparan dan dicatat dalam rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, guna memastikan akuntabilitas penggunaannya,” tegas Drs. Barlius, menambahkan bahwa dana yang terkumpul harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, untuk mendukung kegiatan pendidikan di sekolah.
Pertanyaan Mengenai Perlunya Payung Hukum untuk Komite Sekolah


Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota komite sekolah mengungkapkan kekhawatiran tentang perlunya payung hukum yang jelas bagi mereka dalam melaksanakan pungutan dan penggalangan dana. Mereka meminta agar ada regulasi yang lebih terperinci untuk melindungi posisi komite dan sekolah dalam mengelola dana tersebut.


Ibu Hasmi Agustin Rosa, S.Pd., M.Si, Ketua MKKS SMA Kabupaten Sijunjung, menyatakan, “Kami di tingkat SMA sering mengalami kesulitan terkait regulasi yang mengatur pungutan dan sumbangan di sekolah. Kami berharap ada Peraturan Gubernur yang memberikan pedoman lebih rinci dan jelas untuk komite sekolah, agar tidak ada kebingungannya dan dana yang terkumpul dapat digunakan dengan tepat.”

Sementara itu, Drs. Asril, M.M., Ketua MKKS SMK Kabupaten Sijunjung, menambahkan bahwa banyak sekolah SMK yang memerlukan pendanaan tambahan untuk kegiatan pendidikan praktis. Namun, terkadang mereka merasa terkendala oleh ketidakjelasan regulasi mengenai mekanisme pungutan dan sumbangan yang sah.


“Sebagai sekolah kejuruan, kami memiliki kebutuhan yang lebih spesifik untuk pengembangan fasilitas dan kegiatan praktek. Kami membutuhkan payung hukum yang jelas untuk dapat melakukan penggalangan dana dengan aman dan sesuai peraturan,” ujar Drs. Asril.


Bainal Isnaini, S.Pd., Ketua MKKS SLB Kabupaten Sijunjung, juga menekankan pentingnya adanya regulasi yang lebih fleksibel untuk sekolah luar biasa. Menurutnya, SLB membutuhkan dana lebih untuk mendukung kegiatan khusus bagi siswa penyandang disabilitas. Oleh karena itu, komite sekolah perlu memiliki kejelasan hukum dalam pengelolaan dana tersebut.


Drs. Barlius: Peraturan Gubernur sebagai Solusi

Menanggapi berbagai pertanyaan dari para ketua MKKS dan anggota komite sekolah, Drs. Barlius menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sedang menyusun Peraturan Gubernur yang akan memberikan payung hukum yang jelas bagi sekolah dan komite dalam hal penggalangan dana. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.


“Kami memahami bahwa komite sekolah memegang peranan penting dalam mendukung pendidikan, namun mereka juga memerlukan regulasi yang jelas agar dapat bekerja dengan aman dan tanpa hambatan. Kami akan segera menyusun Peraturan Gubernur yang memberikan pedoman teknis mengenai pungutan dan sumbangan di sekolah,” ujar Drs. Barlius.
Harapan untuk Keberlanjutan Pendidikan Berkualitas


Di awal acara sambutan , Drs. Rahmad, MM, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah V, menekankan bahwa keberlanjutan kualitas pendidikan di Kabupaten Sijunjung sangat bergantung pada transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Dengan adanya Peraturan Gubernur yang jelas, diharapkan komite sekolah dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif, serta menciptakan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana pendidikan.
“Kita semua sepakat bahwa pendanaan pendidikan harus dikelola dengan baik dan tepat sasaran.

Peraturan Gubernur yang akan segera diterbitkan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi komite sekolah dan memastikan pendidikan di Kabupaten Sijunjung semakin maju,” tutup Drs. Rahmad.
Sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi terbuka, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk memberikan masukan lebih lanjut terkait dengan pengelolaan dana pendidikan di sekolah masing-masing. Semoga dengan adanya Peraturan Gubernur yang baru, pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Sijunjung dapat lebih terstruktur dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak. Jon Hendri

More From Author

Gelar Junpa Pers, Wabup Solok JFP, Himbu Masyarakat Ciptakan Suasana Sejuk dan Damai

Mantan Pelatih Nasional, Nil Maizar, Baminantu, Putri Tercinta Rania Salsabila SKM, Dipersunting Sang Arjuna Try Septian SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT