
Antah apo nan tajadi
Cando nagari ndak batuan
Dek parkir ribuik nagari
Sajangka tanah diparabuik an
Indak baraturan bakato awak
Babuek sakandak hati
Tampek parkir lah baserak
Di muko toko jo trotoar pun jadi
Antah apo sabab jo karano
Alah rusak kini nagari
Hasil parkir lah ba bagi duo
Antaro PAD jo keuntungan pribadi
Entah apa yang terjadi. Siapa yang salah. Peraturan tinggal peraturan. Peraturan untuk dilanggar, bukan dijalankan. Demi ambisi dan kepentingan diri, tak perduli apa yang terjadi. Itulah gambaran parkir di kota ini.
Parkir tak lagi ditempat yang telah ditentukan. Bahkan, sudah merambah trotoar dan didepan toko. Pengelolaan pun tak jelas. Ada yang masuk kantong dan menjadi Pendapatan Asli Diri Sendiri (APDS). Ada juga yang masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Benang merah pengelolaan parkir, disebabkan sudah semakin liar. Trotoar sebagai jalur pejalan kaki yang aman dan nyaman disulap menjadi tempat parkir Begitu juga ‘parkir langganan’ didepan toko, menjadi penguasan sepihak.
Lahan publik di caplok untuk kepentingan pribadi. Terbukti dari inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Padang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpakiran, beberapa hari lalu. Anggota dewan mempertanyakan transpransi dan konstribusi finansial parkir terhadap PAD.
Terungkap ‘parkir pelenggan publik, sudah menjadi lahan pribadi, bukan lagi milik publik. Jelas ini, pelanggaran etika dan berdampak kebocoran PAD. Bahkan, anggota dewan juga mempertanyakan, adakah retribusi dibayarkan, kalau iya berapa besar besaran.
Atau ini sudah menjadi ladang bisnis liar tanpa pengawasan. Memang ada pengakuan Kadis Perhubungan Ances Kurniawan, tak pernah menerapkan sistim langganan, hanya pembagian pengelolaan dengan pemilik usaha. Ini masih dalam kerangka aturan yang berlaku. Perwako menjadi acuan, bukan Perda
Parkir di Trotoar Pasar Raya
Parkir di Pasarraya pun mengebohkan. Karena memanfaatkan trotoar untuk parkir. Disejumlah titik kendaraan roda dua berjejeran diatas trotoar. Kawasan Blok II dan III, kawasan perdangan pangan, melihat pemandangan tak menyejukkan, sebab lokasi yang ramai, tak ada tempat parkir, trotoar menjadi tempat penampungan. Tak ada jalan lain, terpaksa menghalalkan cara, walau itu tak dibenarkan.
Meski, terang terangan Ances mengatakan, parkir diatas trotoar merupakan pelanggaran. Berkilah, ia mengatakan itu, bukan tanggungjawabnya, sebab hanya mengatur kendaraan dibahu jalan. Penindakan, bukan tanggungjawab Dinas Perhubungan, juga Dinas Pasarraya yang mengelola kawasan perdagangan tersebut. Lalu, siapa yang salah dan disalahkan, tanda tanya yang bergelut dalam pikiran
Tak Menggunakan Karcis
Persoalan lain yang menjadi pikiran. Dibeberapa lokasi di Kota Padang, juru parkir, menuai sorotan. Sebab, ada yang menggunakan karcis untuk retribusi, ada juga tanpa karcis memungut sekehendak hati.
Ini berpotensi pelanggaran, karena tak jelas berapa kendaraan yang parkir setiap dan berapa penghasilan yang didapat. Atau disetorkan berdasarkan kawsan yang dikuasai tukang parkir
Tanpa dilengkapi rompi dan kartu, tak jelas keberadaan tukang parkir. Hanya mengatur kendaraan dan memungut ditempat. Bahkan, lebih tak jelas lagi, disebabkan tukang parkir dilokasi yang sama petugasnya berganti, layaknya shif jam kerja. Ada juga ‘tukang parkir hoyaj’ memanfaatkan lokasi untuk cari belanja. Ya, bermacam macamlah gaya mereka. Memanfaatkan situasi dan suasana
Penulis
Novri Investigasi