
Catatan Emil Pribadi, S.IP
Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, baru-baru ini menjadi sorotan utama setelah terjadinya tragedi longsor maut pada 14 Mei 2026 di daerah Sintuk, Nagari Guguk, yang menewaskan sembilan orang penambang.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, telah meninjau lokasi dan menegaskan agar seluruh pelaku penambangan segera hengkang/ menghentikan aktivitas ilegal dan beralih ke penambangan rakyat yang berizin (IPR) demi aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Penambangan emas adalah salah satu industri paling merusak di dunia. Industri ini dapat menggusur masnyarakat, mencemari air minum, melukai pekerja, dan menghancurkan lingkungan yang masih alami. Industri ini mencemari air dan tanah dengan merkuri dan sianida, membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem.
Aktivitas penambangan ilegal berdampak negatif sangat signifikan , antara lain, dapat menyebabkan degradasi lingkungan, termasuk penggundulan hutan, erosi tanah, dan polusi air. Dampak lingkungan negatif ini dapat menghalangi wisatawan yang mencari destinasi yang masih alami dan berkelanjutan.
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dari segi sosial-ekonomi, sebagian masyarakat mengalami peningkatan pendapatan dengan bekerja di tambang emas. Namun, hal ini juga memunculkan dampak negatif seperti meningkatnya kegiatan penebangan hutan ilegal, hilangnya lahan pertanian, dan pencemaran sumber air.
Secara hukum di Indonesia, kepemilikan hak atas tanah hanya mencakup permukaan tanah, sedangkan seluruh mineral dan kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi adalah milik negara.
Berdasarkan undang-undang, segala kekayaan mineral dan bumi dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, sehingga aktivitas penambangan wajib memiliki izin resmi.
Aktivitas tambang ilegal di Nagari Guguak baru-baru ini menyebabkan longsor tebing setinggi 30 meter yang menewaskan pekerja tambang.
Dampak tambang emas ilegal di Sijunjung mencakup kerugian jiwa akibat bencana alam, kerusakan lingkungan yang parah, hingga masalah hukum.
Sekitar 548 hektar lahan persawahan di Kabupaten Sijunjung telah terkonversi menjadi area pertambangan, menyebabkan hilangnya fungsi tanah sebagai media tanam dan sumber hara.
Terjadi alih fungsi tanah ulayat (adat) menjadi lahan tambang ilegal, yang memicu degradasi sosial dan hilangnya aset masa depan masyarakat lokal.
Meskipun memberikan lapangan kerja jangka pendek dan meningkatkan pendapatan bagi sebagian masyarakat, dampak negatif yang ditimbulkan jauh lebih besar dan mengancam masa depan lingkungan serta keselamatan warga Sijunjung.
penambangan emas yang dilakukan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Aktivitas ini juga dikenal dengan istilah Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang mencemari sungai dan tanah. Di Sumatera Barat, kandungan merkuri di Sungai Batanghari ditemukan mencapai 5,198 mg/l, jauh di atas ambang batas 0,001 mg/l.
Sering terjadi kecelakaan kerja karena tidak menerapkan standar keselamatan (K3), yang mengakibatkan korban jiwa akibat tertimbun longsor atau lubang tambang yang runtuh.
Tidak hanya dilakukan oleh rakyat kecil secara konvensional, tetapi banyak yang melibatkan modal besar, alat berat (excavator), hingga sindikat kejahatan terorganisir. Baru-baru ini terungkap kasus tambang emas ilegal senilai Rp200 miliar yang melibatkan tenaga kerja asing.
Perbedaan utama dengan tambang legal adalah ketiadaan pengawasan pemerintah, tidak adanya tanggung jawab reklamasi lahan pascatambang, dan tidak adanya pembayaran royalti kepada negara.


