Temuan BPK Diabaikan, Pungutan Retribusi Persampahan Milik DLH Pasbar TA 2023 di Pungut dengan Tarif Tidak Resmi

Spread the love

PASBAR, INVESTIGASI_Parah, Dinas Lingkungan Hidup sesuai temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar, terdapat pemungutan retribusi pelayanan persampahan dengan tarif tidak resmi.

Seperti yang di uraikan temuan BPK RI tarif retribusi persampahan yang di atur dalam perbup nomor 2 tahun 2023 yaitu Rp.500.000 / bulan.

Berdasarkan hasil konfirmasi secara uji petik pada tujuh pengelola rumah makan, di wilayah Kecamatan Pasaman diketahui lima diantaranya belum ada MoU dengan Dinas Lingkungan Hidup dan melakukan pembayaran secara tunai ke petugas pemungut sampah dilapangan setiap bulannya dengan tarif diluar peraturan yang berlaku berkisar dari Rp.100.000 – Rp.250.000 / bulannya.

Diketahui lebih lanjut, ini sudah berlangsung sejak awal hingga pertengahan tahun 2023.

Sedangkan pengelola satu rumah makan menyatakan sejak bulan Juli 2023 sudah melakukan Mou dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dengan melakukan pembayaran senilai Rp.500.000/ bulan.

Namun, hingga 15 Maret 2024 saat tim melakukan konfirmasi MoU belum diterima secara resmi oleh yang bersangkutan.

Sebelum periode juli 2023 yang bersangkutan melakukan pembayaran secara tunai senilai Rp.100.000 per bulanya langsung kepada petugas pemungut sampah dilapangan seperti kelima pengelola rumah makan lainya yang terkonfirmasi,

Atas pembayaran diluar tarif resmi tersebut, petugas pemungut sampah dilapangan tidak memberikan bukti bayar berupa karcis resmi kepada wajib retribusi dan serta tidak menyetorkan pungutan tersebut ke Kas Daerah.

Hal ini menunjukan, masih terjadi praktik pungutan tak resmi dilapangan minimal yang membuat risiko hilangnya pendapatan retribusi persampahan.

Sementara itu, berdasarkan LHP BPK RI
Pendapatan retribusi persampahan belum di setor ke kas daerah per 31 Desember 2023 sebesar Rp.24.835.000.

Saat di Konfirmasi kepasa Kadis Lingkungan Hidup Pasbar, Edison Zelmi via aplikasi Whatshaap pada tanggal 09 Oktober 2024 hingga saat ini, tidak memberikan respon maupun jawaban seputar temuan BPK RI.

Begitu dikonfirmasi kepada Sekretaris DLH Afkar pada tanggal yang sama, memberikan respon dengan menjawab, karna dalam temuan ini ada yg akan menindaklanjuti. “Bagusnya dikonfirmasi yang berkompeten, kabid kebersihan/kadis DLH Pasbar,” jelasnya

Sementara itu, Ketua DPD LSM Topan RI Arwin Lubis mengaku gerah dan kesal ulah oknum yang meraup keuntungan, kegiatan tersebut sudah terstruktur dan tertata rapi, tidak mungkin bawahan melakukan perintah tampa diketahui pimpinan mereka masing – masing.

Sesuai peraturan yang berlaku temuan BPK RI atas Laporan keuangan OPD instansi di Pemda Pasbar wajib untuk dikembalikan, serta di setorkan kepada Kas Pemda Pasbar. Buyung

More From Author

Pj Wako Andree Algamar Panen Padi di Kuranji

Daliyus K – Heri Miheldi terus Raih Antusiasme Massa di Pasaman Barat

One thought on “Temuan BPK Diabaikan, Pungutan Retribusi Persampahan Milik DLH Pasbar TA 2023 di Pungut dengan Tarif Tidak Resmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT