Tenaga Pendamping Profesional Desa di Kabupaten Solok Dijadikan Caleg, Partai PKB Fasilitasi Tes Kesehatan dan Baliho : Benarkah, Mereka Dipaksa Menjadi Caleg?

Spread the love

SOLOK, INVESTIGASI_Perpolitikan Kabupaten dan Kota Solok mendadak menjadi perhatian publik. Penyebabnya,  dua hari terakhir Rumah sakit Umum daerah (RSUD) M. Natsir Solok tiba-tiba saja diramaikan oleh tenaga Pendamping desa (PD) yang datang  melakukan cek kesehatan, guna persiapan menjadi bakal calon anggota  legislatif di salah satu partai poitik yang menjadi peserta pada pemilu 2024.

Secara umum mungkin tidak ada yang aneh. Karena tidak ada aturan yang dilanggar,  sebab mereka ikut menjadi calon anggota legislatif, baik untuk DPRD Kabupaten , maupun untuk DPRD Propinsi. Terlebih lagi keikutsertaan tenaga Propesional Pendamping Desa ini secara aturan juga sudah dikuatkan oleh Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor : 740/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal status pekerjaan sebagai Pendamping Desa dalam pencalonan anggota DPRD Propvinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang dikeluarkan di Jakarta, 20 Juli 2023.

Bagi sebagian masyarakat, ini mungkin biasa saja. Tetapi,  terlihat janggal ketika ditelisik lebih dalam. Tidak saja terkait soal netralitas mereka yang selama ini terjaga dengan baik, namun juga sebab mereka yang ikut tes kesehatan untuk menjadi Caleg, seperti diduga sengaja dimobilisasi oleh kekuasaan yang lebih besar. Bahkan, ada unsur paksaan, karena mereka yang selama ini bekerja dibawah naungan Kementerian Desa Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi untuk  mendampingi pemerintahan nagari (Desa) itu.   Sepertinya diharuskan untuk mencaleg pada satu partai saja, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahkan,  sesuai dengan informasi yang diperoleh oleh media ini, mereka yang tidak bersedia ikut mencaleg dipartai tersebut terancam akan dipindahkan ketempat yang jauh dari mereka ditempatkan sekarang.

Untuk lebih jelas dan pastinya informasi yang didapat, ketika hal itu dikonfirmasikan langsung  dengan salah satu tenaga pendamping dari kementerian desa yang ikut cek kesehatan di RSUD M. Natsir Solok, yakni Koordinator Tenaga Pendamping Profesional  (TPP) Pendamping Desa Kabupaten Solok, Dasrul Effendi. Rabu (09/08/2023). Kepada media ini disangkalnya, dan menyebutkan jika mereka ikut tes kesehatan untuk mencaleg karena keinginan masing-masing dari pendamping desa, walaupun untuk menjawab pertanyaan wartawan, Dasrul terlihat tidak percaya diri.  Terkesan memberikan keterangan yang kurang jelas. Bahkan lucunya lagi, Dasrul sendiri tidak tahu, dan terkesan tidak mau mengatakan di daerah mana dia akan mencalonkan diri, seperti kebanyakan Caleg pada umumnya.

“Iya, saya disamping Koordinator, saya juga ikut mencaleg. Cuma surat KPU kan ada, bahwa tidak ada larangan bagi kami untuk ikut mencaleg,” katanya. Kemudian ketika ditanya mencalonkan diri untuk daerah pemilihan mana?

“Saya belum tahu lagi, artinya seperti ini. Kan ada yang mengkoordinasikan kita, itukan masalahnya di partai. Jadi ini kan informasi untuk mencaleg baru kemaren. Makanya dengan namanya koordinator, tentu mengkoordinasikan kawan-kawan kalau ada yang akan ikut mencaleg, dan tidak ada paksaan,” tuturnya.

Kemudian dikatakannya, terkait dengan daerah pemilihan masih disusun oleh partai, dan kenapa dia tidak mau menyebutkan daerah pemilihan, takutnya nanti daerah pemilihannya akan dipindahkan lagi oleh partai, atau yang lagi menyusun Dapil bagi masing-masing temannya yang tergabung di Pendamping Desa.

Selanjutnya yang membuat menarik, dari pencalonan beberapa orang PD tersebut untuk menjadi calon anggota legislatif, yakni selain belum tahu Dapil,  mereka mencaleg ada yang tidak sesuai dengan daerah domisilinya masing-masing, seperti halnya pengakuan dari Biografi  Dasrul sendiri  yang akhirnya mengakui kalau daerah pemilihannya di Dapil V Kab. Solok (Kec. Pantai Cermin, Kec. Lembah Gumanti, Kec. Hiliran Gumanti)

“Asli saya Pesisir Selatan, saya disini juga baru dari bulan Februari. Istri saya orang Singkarak. Kemudian sehari-hari saya tinggal di Koto Anau, dan sebelumnya saya ditempatkan kerja di Pariaman. Dan satu lagi kalau bagi saya, kenapa memilih PKB, karena saya dulu adalah pengurus partai PKB juga di kabupaten ini dijaman kepengurusan Ali Amsar ,” Dasrul mengakui.

Disisi lain, terkait dengan pendamping desa yang tes kesahatan di RSUD M. Natsir Solok, apakah benar akan ikut mencaleg di partai PKB? ketika dikonfirmasikan kepada Sekretaris DPC PKB Kabupaten Solok, Jerzi Parfi Luisco yang mendampingi langsung belasan dari Tenaga Pendamping Desa yang bertugas di Kabupaten Solok untuk melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum M. Natsir Kota Solok ikut membenarkan. Rabu (09/08/2023).

“Benar, hari ini ada sebanyak 17 orang yang difasilitasi PKB untuk dilakukan tes kesehatan, diantaranya 12 orang dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP)  pada Kementerian Desa dan yang lainnya dari masyarakat umum,” jelas Jerzi yang akrab di panggil Japang ini.

Sebelumnya, sesuai dengan tahapan pemilu legislatif dijelaskan Jerzi, bahwa dari seluruh Bacaleg yang didaftarkan oleh Partai PKB sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Solok sudah memenuhi jumlah dan kuota yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Solok.

Dengan adanya perubahan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang perbaikan daftar bakal calon pada tahapan pengajuan pemberian dokumen persyaratan bakal calon, DPC PKB Kabupaten Solok menyiapkan data pengganti bila ada dari sejumlah Bacaleg yang sudah didaftarkan sebelumnya mengundurkan diri dari pencalonan.

Terkait dengan bakal calon pengganti yang disiapkan oleh DPC PKB Kabupaten Solok yang notabene nya dari tenaga pendamping desa, adalah merujuk kepada jawaban dari KPU RI atas surat dari kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik Indonesia Nomor : 1261/HKM.10/ VI / 2023 tanggal 27 Juni 2023 bahwa tidak ada peraturan ditingkat undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tidak boleh menjadi anggota partai politik dan harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu 2024.

“Kita hanya menyiapkan calon pengganti kalau seandainya ada dari Bacaleg yang sudah didaftarkan mengundurkan diri, itu memang ada yang dari tenaga pendamping desa, dari seluruh calon yang disiapkan hari ini tidak hanya untuk calon DPRD Kabupaten/Kota tetapi juga untuk Provinsi dan pusat,” ujar Jerzi.

Selanjutnya, untuk pendamping Desa yang dipersiapkan untuk menjadi anggota legislatif dari PKB, Jerzi juga menyebutkan, bahwa seluruh biaya tes kesehatan Pendamping desa itu sudah dibiayai oleh partai. Bahkan, tidak saja menanggung biaya tes kesehatan, partai PKB juga akan membantu para caleg dari PD itu nantinya untuk alat perangkat kampanye dan biaya operasional mereka selama mencaleg.

“Keseluruhannya, dari awal kita yang membayar, baik untuk Kab. Solok, termasuk juga untuk caleg dari Kota Solok sebanyak 20 orang,  jadi totalnya ada 35 orang, dan itu partai yang menanggung semuanya, termasuk nanti untuk Baliho dan dana kampanye juga akan ditanggung oleh partai,” Ungkap Jerzi.

Sementara, Rabu (9/08/2023), Pakar politik asal Sumatera Barat Prof. Dr. Asrinaldi, S.Sos., M.Si yang juga merupakan seorang dosen dan akademikus Universitas Andalas (Unand) ketika dimintai pendapat mengatakan, bahwa pendamping desa yang maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2024 tidak jadi masalah ketika tidak melanggar peraturan pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.

Malahan menurut Asrinaldi, ketika seorang pendamping desa yang pada dasarnya mempunyai kedekatan khusus dengan masyarakat kemudian ikut mencalon dilegialatif tentu akan mendapatkan nilai plus bagi dirinya sendiri. Dikatakan Asrinaldi malahan yang menjadi persoalan ketika dalam proses pencalonan para tenaga pendamping desa dimobilisasi langsung oleh partai politik tertentu.

Kemudian diingatkan Asrinaldi, diantara para Caleg yang mendaftarkan diri untuk maju pada pemilu nanti menggunakan kewenangannya sebagai tenaga pendamping untuk mendapatkan dukungan suara dari masyarakat.

“Para Caleg dari tenaga pendamping desa tentu tidak boleh menggunakan kewenangannya dengan memberikan iming-iming bantuan, apalagi memberikan ancaman kepada masyarakat apabila dirinya ataupun partai yang ditungganginya tidak mendapatkan suara. Ini jelas pelanggaran pemilunya,” kata Asrinaldi saat dihubungi via selulernya, Rabu (9/8/23).

Dengan adanya para tenaga pendamping desa yang maju pada pileg sekarang ini, Asrinaldi berharap agar masyarakat harus ikut serta dalam mengawasi segala tindak tanduk yang dilakukan dimasyarakat agar netralitas pemilu bisa tetap terjaga.

Tidak hanya bagi tenaga pendamping desa, Asrinaldi juga menyampaikan, hal yang sama juga banyak terjadi pada PKH yang dinaungi oleh Kementerian Sosial, namun mereka tidak diarahkan ke salah satu Partai, karena mereka yang ikut jadi caleg atas inisiatif sendiri tanpa dimobilisasi oleh satu partai tertentu.

“Untuk PKH sendiri juga terjadi hal yang demikian, tetapi untuk Tenga pendamping desa kenapa harus terafiliasi kepada satu partai tertentu. Ini sebenarnya yang menjadi persoalan,” ujarnya. (Red/Willy)

More From Author

H. Maidestal Hari Mahesa Sambangi Kantor DPC Gerindra Kota Padang, Apakah Pertanda Akan Merapat Pileg 2024?

Gedung Kebudayaan Sumbar, Bagaikan Bangkai Kapal Bersandar di Dermaga Itu, Menunggu Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT