
Pelaku usaha konstruksi meminta dilakukan evaluasi terhadap persyaratan dalam paket Pembangunan Jembatan di Ruas Jalan Sasak–Maligi (P.0033.2) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat.
Permintaan tersebut, disampaikan karena terdapat beberapa persyaratan yang dinilai perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut, mengenai dasar teknis maupun dasar regulasinya. D, tidak menimbulkan persepsi pembatasan persaingan dalam proses pengadaan.
Beberapa persyaratan yang menjadi perhatian antara lain, kewajiban Trial Assembly 100%, Sertifikat/Laporan Loading Test, Letter of Intent (LoI) dengan pemasok bahan baku, serta surat jaminan purna jual dari pabrikan.
Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah dokumen pengadaan Jembatan Bailey di instansi lain, trial assembly maupun loading test pada umumnya digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian mutu atau verifikasi teknis produk. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan mengenai dasar teknis yang menjadikan dokumen tersebut sebagai persyaratan administrasi sejak tahap penawaran.
Selain itu, kewajiban surat jaminan purna jual dari pabrikan juga dinilai perlu dikaji kembali. Dalam pekerjaan konstruksi, hubungan kontraktual berada antara pengguna jasa dan penyedia, sehingga tanggung jawab pelayanan purna jual pada prinsipnya menjadi kewajiban penyedia sesuai kontrak.
Pelaku usaha juga menilai, bahwa akumulasi berbagai persyaratan, mulai dari Sertifikat TKDN, surat dukungan pabrikan, LoI bahan baku, Trial Assembly 100%, Sertifikat/Laporan Loading Test, hingga jaminan purna jual, berpotensi mempersempit jumlah pabrikan maupun penyedia yang dapat berpartisipasi apabila tidak didukung dengan dasar teknis yang objektif dan proporsional.
Pelaku usaha berharap, Pokja Pemilihan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penyusunan persyaratan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan proses pengadaan tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, persaingan yang sehat, keadilan, akuntabilitas, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan teknis.
Masukan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang profesional, sehingga proyek strategis daerah dapat menghasilkan kualitas pekerjaan terbaik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan. Nv


