
Pasbar, Investigasionline- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus seorang pria berinisial SY (33) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering. Pelaku ditangkap di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika mengatakan, penangkapan tersebut. Menurutnya, SY merupakan target operasi petugas setelah namanya kerap muncul dalam laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima banyak informasi dari warga yang resah terhadap aktivitas pelaku. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif terhadap gerak-gerik SY yang dikenal licin dan beberapa kali lolos dari kejaran polisi.
Saat petugas yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba mendatangi lokasi, pelaku berusaha melarikan diri ke area kebun kelapa sawit milik warga. Bahkan, SY sempat melakukan perlawanan dan mencoba membuang barang bukti di sekitar lokasi pelarian.
Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengejar dan mengamankan pelaku. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 26 paket kecil diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna pink dan disimpan di dalam dompet milik SY. Barang haram itu diduga siap diedarkan di wilayah Kecamatan Kinali.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah pelaku. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan dua paket kecil sabu-sabu dan 10 paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik klip bening.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dompet merek Levis, kaca pirek yang terangkai bong, timbangan digital merek Pocket Scale, satu pack plastik klip bening, tas hitam merek Rail Side, serta uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, SY mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut narkotika itu diperoleh dari dua rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu dan ganja kering tersebut rencananya akan diedarkan di Jorong Sidomulyo dan sejumlah wilayah di Kecamatan Kinali. Polisi kini masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Pasaman Barat.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat SY dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. fat


