
Oleh: Agusli, S.Pd., M.Pd. (ASN Pemda Pasaman Barat)
Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di 87 nagari di Kabupaten Pasaman Barat, akan berlangsung pada awal Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan nagari untuk delapan tahun ke depan. Lebih dari 300 calon Wali Nagari mulai memperkenalkan diri dan menawarkan gagasan kepada masyarakat. Baliho mulai memenuhi sejumlah persimpangan, spanduk terpasang di berbagai lokasi, sementara perbincangan mengenai calon dan peluang kemenangan semakin ramai di kedai kopi, grup WhatsApp, hingga media sosial.
Namun, Pilwana sejatinya bukan hanya tentang siapa yang mampu meraih suara terbanyak. Lebih dari itu, pemilihan ini merupakan ujian terhadap kualitas demokrasi di tingkat nagari. Masyarakat dihadapkan pada pilihan mendasar, memilih pemimpin berdasarkan kapasitas, integritas, dan rekam jejak, atau menjadikan besaran pemberian materi sebagai ukuran utama untuk menentukan pilihan.
Di tengah dinamika tersebut, gagasan meritokrasi perlu ditempatkan sebagai prinsip utama dalam memilih Wali Nagari. Meritokrasi berarti memberikan kesempatan kepada mereka yang memiliki kemampuan, integritas, pengalaman, dan rekam jejak terbaik untuk memimpin. Prinsip ini harus ditempatkan di atas duitokrasi, yakni kecenderungan menjadikan kekuatan finansial sebagai modal utama untuk memenangkan kontestasi politik.
Setidaknya terdapat tiga kapasitas yang patut menjadi pertimbangan masyarakat dalam menentukan calon Wali Nagari. Pertama adalah kapasitas moral. Wali Nagari bukan sekadar pemegang jabatan administratif, tetapi pemimpin sekaligus pelayan masyarakat. Karena itu, kejujuran, amanah, kepedulian sosial, serta komitmen untuk tidak menyalahgunakan kewenangan merupakan modal utama yang tidak boleh ditawar.
Pemimpin yang memiliki kemampuan administratif dan intelektual tinggi, tetapi lemah dalam integritas, justru dapat menjadi persoalan bagi nagari. Pengelolaan pemerintahan yang tidak disertai moralitas berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga kebocoran anggaran. Karena itu, masyarakat perlu melihat rekam jejak calon, bukan semata-mata janji yang disampaikan selama masa kampanye.
Kedua adalah kapasitas intelektual. Pemerintahan nagari saat ini memiliki tanggung jawab yang semakin kompleks, termasuk dalam pengelolaan anggaran, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan potensi ekonomi nagari. Wali Nagari dituntut memahami tata kelola pemerintahan, regulasi, perencanaan pembangunan, pengembangan BUM Nagari, hingga persoalan infrastruktur seperti irigasi dan jalan usaha tani.
Karena itu, masyarakat perlu menilai apakah seorang calon benar-benar memiliki gagasan dan kemampuan untuk mengelola pemerintahan nagari. Kantor Wali Nagari bukanlah ruang untuk sekadar belajar menjalankan pemerintahan setelah terpilih. Jabatan tersebut membutuhkan figur yang memiliki kesiapan, pengalaman, visi, dan kemampuan mengambil keputusan untuk kepentingan masyarakat.
Ketiga adalah kapasitas elektoral, yakni kemampuan calon untuk diterima dan dipercaya masyarakat. Elektabilitas tentu penting karena seorang Wali Nagari membutuhkan legitimasi dari masyarakat yang dipimpinnya. Namun, dukungan tersebut idealnya lahir dari kerja nyata, keteladanan, komunikasi yang baik, serta rekam jejak pengabdian, bukan dari praktik pemberian uang, barang, sembako, material bangunan, ataupun janji-janji yang sulit dipertanggungjawabkan.
Persoalan politik uang menjadi salah satu tantangan yang patut mendapat perhatian serius dalam setiap kontestasi politik. Jika kemenangan diperoleh dengan biaya besar dan sejak awal jabatan dipandang sebagai investasi yang harus dikembalikan, maka masyarakat berpotensi menjadi pihak yang dirugikan. Orientasi pelayanan dapat bergeser menjadi orientasi mencari keuntungan, proyek, dan kepentingan kelompok.
Jika praktik semacam itu dibiarkan, setidaknya terdapat tiga persoalan yang berpotensi muncul. Pertama, lahirnya pemimpin yang lebih sibuk mencari keuntungan dan proyek daripada mengabdi kepada masyarakat. Kedua, kualitas pengelolaan dana nagari dapat terganggu sehingga pembangunan jalan, fasilitas pendidikan anak usia dini, pelayanan kesehatan, posyandu, dan program pemberdayaan masyarakat tidak berjalan optimal.
Ketiga, yang tidak kalah berbahaya adalah tumbuhnya sikap apatis di tengah masyarakat. Ketika masyarakat meyakini bahwa kemenangan hanya ditentukan oleh kekuatan uang, kepercayaan terhadap proses demokrasi akan melemah. Bahkan, kepercayaan terhadap ninik mamak, tokoh masyarakat, serta lembaga adat dapat ikut tergerus karena masyarakat melihat pemilihan pemimpin semata-mata sebagai transaksi politik.
Dampak salah memilih pemimpin juga tidak berhenti pada satu atau dua tahun. Kebijakan pemerintahan nagari, kualitas pembangunan, pengelolaan aset, serta hubungan sosial masyarakat dapat dipengaruhi oleh kepemimpinan selama bertahun-tahun. Karena itu, kerusakan tata kelola akibat keputusan politik yang keliru dapat membutuhkan waktu panjang untuk diperbaiki.
Masyarakat sebagai pemilih memiliki peran paling menentukan. Jangan sampai suara ditukar dengan uang puluhan ribu rupiah, sembako, material, atau pemberian lainnya. Nilai sesaat tersebut tidak sebanding dengan konsekuensi yang mungkin ditanggung masyarakat selama bertahun-tahun. Pilihan di bilik suara pada hakikatnya adalah pilihan terhadap masa depan nagari dan anak cucu.
Para calon Wali Nagari juga perlu menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Persaingan seharusnya dibangun melalui program, gagasan, pengalaman, dan rekam jejak, bukan melalui baliho terbesar atau amplop paling tebal. Pemerintah daerah, Bamus, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pilwana juga perlu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan melakukan pengawasan secara tegas terhadap potensi politik uang maupun pelanggaran lainnya.
Di sisi lain, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat nagari memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kualitas Pilwana. Nilai-nilai musyawarah, mufakat, dan kepemimpinan yang berakar pada adat dan budaya Minangkabau perlu kembali menjadi pedoman. Jangan sampai demokrasi di nagari kehilangan marwah hanya karena kekuatan materi.
Pasaman Barat tidak kekurangan putra-putri terbaik. Dari 87 nagari yang akan melaksanakan Pilwana, tentu terdapat banyak figur yang memiliki kejujuran, kecerdasan, pengalaman, serta kecintaan terhadap masyarakat. Karena itu, jabatan Wali Nagari harus dipandang sebagai amanah untuk melayani, bukan hadiah untuk dimiliki. Kekuasaan di nagari bukan warisan, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
Pada akhirnya, Pilwana 2026 harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa demokrasi di nagari masih memiliki marwah. Sudah saatnya masyarakat Pasaman Barat menolak duitokrasi dan menegakkan meritokrasi. Pilihlah pemimpin karena integritasnya, kapasitasnya, rekam jejaknya, dan kemampuannya mengabdi. Sebab masa depan nagari tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling banyak mengeluarkan uang, tetapi oleh siapa yang paling layak memegang amanah. (*)


