Oleh : Jon Hendri
Perkembangan sistem digital semakin meningkat dan terus mengalami penyempurnaan dengan penggunaan data yang semakin banyak, hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengambilan kebijakan khususnya untuk kemudahan dan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. Teknologi digital dan Teknologi Informasi Program Gerakan Nasional Non Tunai terhadap Sistem Pembayaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada KPPN Sijunjung telah mengimplementasikan dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Cash Management System (CMS).
Sehingga pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan dan akuntabilitas, kemudian dengan memanfaatkan media teknologi informasi dan internet proses bisnis tersebut dikenal dengan sebutan e-commerce.
E-commerce adalah kegiatan bisnis yang dilaksanakan dengan menggunakan suatu ruang virtual sebagai media dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Pandemi Covid-19 dalam tiga tahun terakhir melanda dunia mempercepat proses digitalisasi, termasuk Negara Republik Indonesia, dan menjadikan bisnis e-commerce berkembang dengan sangat pesat dan massive dengan Digital Payment (Digipay). Digipay ini merupakan suatu platform pembayaran yang saat ini sudah dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang membidangi lahirnya Digital Payment (Digipay), dan telah di uji coba pelaksanaannya di lingkungan satuan kerja dimulai pada tahun 2019 dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tanggal 15 November 2019, tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment (Digipay) pada satuan kerja.
Ada beberapa perusahaan e-commerce yang menyediakan ruang bagi para pelaku usaha lain, agar dapat menampilkan produknya di website e-commerce tersebut.
Hal ini menimbukan terciptanya suatu pasar elektronik yang kita kenal dengan sebutan marketplace. Marketplace merupakan solusi yang tercipta dari pesatnya perkembagan teknologi informasi dan internet yang menggempur dunia industri perdagangan saat ini.
Dalam marketplace tersebut setiap pelaku usaha dapat menampilkan produknya untuk dapat diperjual belikan tanpa perlu repot membangun suatu sistem. Sistem pembayaran digital yang terintegrasi dengan sistem pengadaan elektronik dalam satu platform termasuk integrasi proses penghitungan pajak dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban, yang merupakan salah satu bentuk efisiensi dalam penggunaan digital payment.
Bentuk efisiensi lainnya yaitu berupa paperless, semua tahapan pengajuan pesanan, verifikasi, approval dan komunikasi dilakukan secara online, belanja dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja.
Sehingga tidak memerlukan/mengeluarkan biaya transportasi. Cashless, yaitu pembayaran dilakukan hanya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah maupun menggunakan Cash Management System (CMS) sehingga mendukung program gerakan nasional non tunai.
Munculnya digital payment dalam rangka mengikuti adanya perkembangan teknologi informasi, sehingga pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme Uang Persediaan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem marketplace yang menghubungkan antara pemesanan dan pembayaran.
Ada beberapa pihak di dalam satuan kerja yang berkaitan dalam siklus transaksi digital payment, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, Bendahara Pengeluaran, Pemesan dan Penerima Barang/Jasa.
Digipay mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem. Banyak manfaat yang dirasakan dalam rangka penggunaan digital payment sebagai platform pembayaran atas beban APBN, diantaranya, bagi satuan kerja dapat meningkatkan efisiensi karena seluruh proses dijalankan secara otomatis, simplifikasi pertanggungjawaban bendahara, termasuk integrasi proses pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan sehingga menghasilkan suatu bentuk transparansi dan akuntabel.
Bagi vendor/penyedia barang dan jasa yang termasuk dalam usaha UMKM merupakan peluang yang sangat besar untuk menjadi rekanan di banyak satuan kerja, dan adanya suatu kepastian pembayaran.
UMKM terus diberi kesempatan untuk dapat berperan lebih besar lagi sehingga diharapkan produk UMKM dapat berkembang pesat menjadi luas dan lebih baik lagi.
Sedangkan bagi pemeriksa atau Auditor, pelaksanaan digital payment dapat mencegah terjadinya fraud, dikarenakan seluruh transaksi dijalankan melalu suatu sistem yang terintegrasi sehingga tidak ada kontak/pertemuan langsung antara pihak pembeli (satuan kerja), dan vendor penyedia barang/jasa serta untuk keperluan auditor seluruh proses transaksi sudah ter-record di dalam sistem digital payment.
Adapun proses/alur penggunaan digital payment adalah sebagai berikut, satuan kerja dan vendor UMKM/penyedia barang dan jasa melakukan registrasi sebagai user Digipay pada link https://digipaysatu.kemenkeu.go.id/, kemudian user diverifikasi secara berjenjang.
Setelah mendapatkan user, vendor/penyedia barang dan jasa melakukan upload produk yang ditawarkan melalui aplikasi digital payment. Satuan kerja yang akan melakukan pembelian suatu produk melakukan pemesanan produk barang/jasa yang ditawarkan secara online melalui Digipay.
Dilanjutkan proses negosiasi harga yang juga dilaksanakan secara online melalui Digipay. Setelah mencapai kesepakatan harga dalam proses negosiasi harga, pihak vendor/penyedia barang dan jasa melakukan pengiriman barang sesuai pesanan satuan kerja.
Satuan kerja melakukan pembayaran pesanan secara digital dengan pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah atau menggunakan Cash Management System (CMS). Dari alur/proses penggunaan digital payment diatas dapat dilihat, bahwa seluruh proses dilakukan secara online menggunakan satu sistem yang terintegrasi, sehingga seluruh kegiatan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau Cash Management System (CMS) Virtual Account yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Bank Himbara (BRI, BNI dan Mandiri). Ekosistem Digipay tersebut terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/toko/warung (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama, dan sekarang lebih efisien lagi dapat dilakukan transaksi dengan rekening Bank yang berbeda di dalam Bank Himbara.
Sangat dirasakan sekali pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sijunjung sudah menerapkan dan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN
Dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan Satuan Kerja berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan Kartu Kredit Corporate (Corporate Credit Card) yang diterbitkan oleh bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan bank yang sama dengan rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pembantu Pengeluaran dibuka dan kantor pusat bank tersebut melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah pejabat dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya.
Dengan hadirnya Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai modernisasi Sistem Pembayaran pada APBN, satuan Kerja dapat memanfaatkan KKP ini untuk keperluan transaksi belanja pemerintah. Baik berupa belanja barang, belanja modal, maupun belanja keperluan perjalanan dinas. Belanja barang operasional
Diantaranya untuk belanja keperluan perkantoran dan belanja barang operasional lainnya
Belanja barang non-operasional, diantaranya : belanja bahan dan belanja barang non-operasional lainnya;Belanja barang untuk persediaan
Diantaranya : belanja barang persediaan barang konsumsi; Belanja sewa; Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan
Diantaranya : belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja lainnya;Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin
Diantaranya : belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas khusus non-pertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;Belanja pemeliharaan lainnya
Diantaranya, belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya. Manfaat yang diperoleh dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sijunjung antara lain
Fleksibel : Mudah digunakan, jangkauan pemakaian lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant melalui mesin EDC/ media daring.
Aman : Aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan dan penipuan (fraud) dari transaksi tunai.
Efisien : Efektif mengurangi Uang Persediaan (UP) yang idle dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP.
Akuntabel : Akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP KKP.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless).
Disamping 4 (empat) manfaat dimaksud, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dapat mengurangi risiko transaksi secara tunai, meminimalisasi adanya idle cash di Bendahara Pengeluaran, karena uang pada transaksi KKP belum membebani kas negara
Sehingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sijunjung semakin baik dalam pengelolaan keuangan negara.
Hal tersebut terbukti dengan adanya kondisi pandemi COVID-19, Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sangat bermanfaat bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sijunjung dalam pembelanjaan anggaran negara, karena terbatasnya aktivitas tatap muka.
Dengan adanya dinamika pengelolaan keuangan negara, Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dapat digunakan untuk pembelanjaan melalui Digipay dan Marketplace.
Berdasarkan data dari Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sijunjung telah mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) mulai tahun anggaran 2019, dan juga sudah mengimplementasikan ke Satuan Kerja Kementerian/Lembaga sebagai Mitra Kerja.
Demikian sekilas informasi pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada KPPN Sijunjung dalam pembayaran APBN yang telah berjalan dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024 ini, pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sangat besar manfaatnya.