Bukan mawar sumbarang mawar
Bungo mawar harum baunyo
Serangan pajar bukan asa serangan pajar
Babagi pitih di pagi buto
Bunga mawar tumbuah mekar
Di tanam urang di halaman
Tasabuik juo pitih pra bayar
Diagiah sabalun pancoblosan
Bungo mawar tumbuah sabarih
Taraso sajuak dipandang mato
Serangan pajar indak sajo barupo pitih
Tamasuak juo babagi sembako
Ramo ramo tabangnyo randah
Ingok dirantiang batang rambutan
Dek arok juo manjadi kapalo daerah
Serangan pajar nan dimainkan
Pilkada serentak 2024, tinggal hitungan hari. Sekarang, memasuki masa tenang. Namun, detik detik mendebarkan ini, politik uang rentan dimainkan. Bahkan, bisa melalui dor doran. Termasuk juga, serangan pajar menjadi senjata andalan demi memenangkan pertarungan
Sebelum kita mengupas lebih jauh, kita defenisikan dulu, apa itu serangan. Tapi, pastinya, bukan pajar yang menyerang. Serangan pajar itu, pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang ditahun politik atau saat kampanye menjelang Pemilu.
Defenisi lain, serangan pajar, merupakan istilah populer dari politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu dan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada. Disebutkan juga, serangan pajar tidak terbatas pada uang saja.
Tapi, juga dalam bentuk lain, seperti sembako, voucher, bensin, pulsa atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang diluar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan. Itupun sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU Nomor 8 tahun 2018.
Rinciannya, bahan kampanye diperbolehkan KPU dan bukan serangan pajar, itu tertuang dalam Pasal 30 ayat, berbunyi, bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flver, brosur/leaflet, pamphlet, poster, sriker, pakaian, penutup kepala, kalender, kartu nama, Pin dan alat tulis. Ayat 6 menyebutkan, bahan kampanye dimaksud ayat (1), dikonversikan dengan uang, paling tinggi Rp60.000.
Biasanya serangan pajar ini, rawan dan berpotensi terjadi pada masa tenang kampanye, hingga menjelang waktu pemungutan suara. Biasanya dilakukan untuk masyarakat golongan menengah kebawah. Dilakukan pada pagi buta, agar tidak lagi mengubah pilihan, karena sudah dikunci menjelang pencoblosan.
Pilkada, tinggal tiga hari lagi, tepatnya tanggal 27 November ini, para Paslon dan timses sudah mulai kasak kusuk turun kebawah. Bukan lagi dalam bentuk acara, tapi pertemuan perorangan. Dan, ini langkah terakhir dilakukan menjelang detik detik pencoblosan. Bergerilya dipagi buta, memberi uang berdalih pengganti ongkos menuju kotak suara.
Penulis
Novri Investigas