
Bukan parak sumbarang parak
Tasabuik juo parak buruak
Bukan palak sumbarang palak
Tasabuik juo tukang pakuak
Rang Piaman batanam bungo
Bungo di tanam di dalam parak
Rami urang dek hari rayo
Disinan bamain tukang palak
Ka ladang batanam lado
Lado di tanam di pagi hari
Tukang palak mambuek seso
Suburkan pungli kurangi retribusi
Tukang pakuk dan tukang palak, bukan cerita baru. Tapi, lagu lama yang masih berdendang. Nyanyiannya semakin keras, saat lebaran. Saatnya tukang pakuk dan tukang palak memainkan peranan. Karena, mudik, berlibur dan memanjakan mata dilokasi wisata, menimbulkan keramaian.
Modus dimainkan virus tahunan ini, pun beragam, bisa lewat parkir, harga makanan maupun karcis masuk lokasi wisata. Pokoknya, apa saja dilakukan demi memanfaatkan momen lebaran dan keramaian. Tukang pakuk dan tukang palak ini, tak tertutup dilakukan ASN, masyarakat, termasuk preman.
Kalau ASN, jika lokasi wisata dilakukan pemerintah, oknum memainkan pungutan resmi yang dikenal dengan retribusi dan melakukan pungutan liar (Pungli). Misalnya, masuk kelokasi wisata lima orang, karcis cuma dikasih tiga, bayaran tetap lima, dua tanpa karcis masuk kantong
Begitu juga pengelolaan parkir melalui pihak ketiga, tanpa karcis dan hitungan lokasi saja. Menciptakan main mata dengan pihak ketiga yang mengelola parkir tersebut. Dan modus lainnya yang melibatkan langsung ASN. Tentu, pungli ini berpengaruh terhadap retribusi.
Karena, Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi menjadi Pendapatan Asli Diri Sendiri (PADS). Jika ASN terlibat bisa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri
Pasal 4 angka 6 PP Nomor 53 tahun 2010, mengatur PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan ataupun orang lain di dalam maupub diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak langsung lansung atau tidaj langsung yang merugikan negara
Pungli Juga Melibatkan Warga dan Preman
Diakui tak diakui, sadar dan tak sadar, pungli bermodus tukang pakuk dan palak, juga dilakukan oknum warga dan preman yang memanfaatkan keramaian saat lebaran. Baik melalui parkir, tanpa karcis, mengamen memaksa minta uang, maupun bermodus uang keamanan.
Tidak saja meresahkan pengunjung, juga merusak citra nagari. Karena, pendatang yang berkunjung kena palak, tentu bersuara lantang melalui media sosial. Imeg burukpun menyertai daerah yang terkesan banyak tukang palak dan tukang pakuk dilokasi wisata di Kota Padang
Tindakan oknum warga dan preman ini, tak bisa ditolerir. Apalagi, pungutan liar dilakukan dengan pemaksaan dan kekerasan Pelaku bisa dijerat pasal 368 ayat (1) KHUP. Pasal tersebut menyebutkan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara sengaja melawan hukum
Memaksa seorang dengan kekerasan untuk memberikan barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Artinya, perlu dipastikan, apakah pelaku pungli disekitar kawasan wisata iti dilakukan disertai kekerasan atau tidak. Jika ada kekerasan atau ancaman kekerasan pelaku bisa dijerat pasal 368 ayat (1) KHUP dapat diterapkan. Untuk itu, jika ditemukan atau ada korban bisa melaporkan pungli dengan ancaman dan kekerasan itu kepada pihak berwajib
Tukang Pakuk Bisa Dijerat UU Konsumen
Begitu juga bagi pedagang yang memanfaatkan lebaran untuk mencari keuntungan dengan cara ‘mamakuak’ pembeli. Untuk mengantisipasinya, Pemko Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000/56 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen yang diterbitkan 25 Maret 2025. SE itu menegaskan, sektor kuliner memiliki peran strategis dalam industri pariwisata
Makanya, kenyamanan dan keamanan wisatawan dalam berbelanja makanan dan minuman menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Salah satunya, dengan cara membuat daftar harga setiap menu yang dipesan. Jika tetap ‘madar’ dan melakukan ‘pakuk mamakuk’ bisa dijerat Pasal 10 huruf a Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda minimal Rp2 Miliyar, sesuai Pasal 62 ayat 1 Undang undang Perlindungan Konsumen. Harapan kita bersama, lebaran tahun ini, perantau ataupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang terhindar dari pungli, pakuk, palak yang menguntungkan diri sendiri dan mengurangi retribusi
Penulis
Novri Investigasi
Tworzenie systemów elektrycznych w budynkach mieszkalnych jest procesem który wymaga dokładnej analizy potrzeb technicznych oraz zachowania standardów bezpieczeństwa.
Kluczowym zadaniem procesu projektowania jest gwarancja bezpieczeństwa użytkowników i optymalnego działania
instalacji.
Na początku trzeba przeprowadzić szczegółową analizę warunków pracy systemu oraz ustalić parametry eksploatacyjne i odpowiednie metody zabezpieczeń przed zagrożeniami elektrycznymi.
Następnie stanowi przygotowaniu kompletnego projektu instalacji, w której plany układu kabli oraz specyfikację komponentów.
Istotnym aspektem projektowania być dobór trwałych komponentów, które
muszą odpowiadać przepisy bezpieczeństwa.
Warto podkreślić, że każda część oddziałuje na bezpieczeństwo
systemu. Co więcej istotne jest także gwarancja łatwej modernizacji oraz elastyczności
systemu w przyszłości.
Reasumując, reguły tworzenia systemów elektrycznych są oparte na dokładnej analizie oraz realizacji norm bezpieczeństwa.
Skrupulatne planowanie zapewnia niezawodne działanie instalacji i ogranicza ryzyko awarii.
W związku z tym każdy specjalista projekt musi odzwierciedlać obowiązującymi
przepisami, co umożliwia bezpieczeństwa oraz wydajności systemu.
Круглосуточная помощь
Подробнее – вызвать капельницу от запоя краснодар
топ онлайн казино – топ онлайн казино, онлайн казино бездеп
1вин онлайн – сайт 1вин, 1win сайт
продолжить Манго Офис облачные решения