
Pasbar, Investigasionline- Selama hampir dua dekade, lahan bersertifikat hak milik milik warga Kabupaten Pasaman Barat diduga dikuasai oleh perusahaan perkebunan tanpa kejelasan hak dan kompensasi. Kasus ini kini memasuki babak baru setelah pihak kuasa hukum pemilik lahan menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Ketua LPTNK yang juga kuasa hukum Suparman, Anwir Dt Bandaro, Jumat (19/12/205) mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pelepasan hak atas tanah yang dilakukan oleh PT LIN. Dugaan tersebut terkait empat persil sertifikat hak milik (SHM) atas nama Suparman.
Menurut Anwir, SHM tersebut secara sah terdaftar atas nama Suparman dan berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun, lahan seluas delapan hektare itu telah digarap oleh PT LIN sejak tahun 2006 silam tanpa persetujuan pemilik.
Untuk mencari titik terang, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan manajemen perusahaan. Namun, kata Anwir, PT LIN dinilai berbelit-belit dan selalu berdalih bahwa lahan tersebut dikuasai oleh Amrizal Dt Sanggo Marajo.
Padahal, lanjutnya, Amrizal Dt Sanggo Marajo merupakan karyawan PT LIN. Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal karena status kepemilikan lahan yang disengketakan adalah SHM atas nama Suparman, bukan pihak lain.
“Daripada persoalan ini terus berbelit-belit, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polda Sumbar. Hak-hak klien kami telah dimanfaatkan perusahaan selama 19 tahun tanpa dinikmati sepersen pun oleh pemilik,” tegas Anwir.
Ia menambahkan, jika dihitung secara ekonomis, hasil pemanfaatan kebun seluas delapan hektare tersebut selama 19 tahun diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar. Nilai tersebut dinilai sebagai kerugian besar yang dialami pemilik lahan.
Anwir juga menyoroti dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan. Ia menyebutkan bahwa pengusahaan kebun di luar HGU tanpa izin yang sah dapat melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang memuat ancaman pidana dan sanksi administratif.
“Dalam undang-undang tersebut, badan hukum yang mengusahakan perkebunan di luar HGU bisa dikenakan pidana penjara hingga lima tahun, denda minimal Rp2 miliar, bahkan pencabutan izin HGU,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan perusahaan tidak hanya merugikan Suparman secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat jika tidak segera diselesaikan secara adil.
Sementara itu, Suparman menegaskan bahwa SHM Nomor 887 Tahun 1996 atas namanya tidak pernah dilepaskan kepada pihak mana pun. Ia mengaku tidak pernah menerima uang, baik sebagai ganti rugi maupun bentuk kompensasi lainnya dari PT LIN.
“Saya tidak pernah menerima uang sepersen pun dari perusahaan selama 19 tahun. Apalagi pelepasan hak, itu tidak pernah kami lakukan. Tanda tangan saya diduga dipalsukan,” ujar Suparman.
Saat ini, Suparman menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kuasa hukumnya untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Sekretaris LPTNK, Ali Akbar, SE Dt Majo Basa, menambahkan bahwa pihaknya mendampingi Ketua LPTNK karena yakin Suparman tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia juga menyebut janji manajemen PT LIN untuk melakukan pembayaran dan pertemuan di Padang tidak pernah terealisasi.
“General Manager PT LIN sempat berjanji akan membayar dan mengatur pertemuan, namun itu hanya janji. Hingga Jumat (19/12/2025), tidak ada satu pun itikad baik dari perusahaan,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, GM PT LIN , Alkaf, tidak merespon pertanyaan awak media tersebut, bahkan saat di hubungi melalui selulernya berkali-kali tidak juga tersambung, sementara pihak manajemen PT LIN melalui humas, Yudi menyampaikan bahwa perusahaan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani persoalan tersebut. Namun saat dihubungi kuasa hukum PT LIN juga tidak memberikan jawaban atas pertanyaan awak media.fat


