Catatan Ringan : Richard, Akb

Wacana atau gonjang ganjing pemilihan kepala daerah di tanah air kembali ke zaman orde baru, melalui dewan perwakilan rakyat semakin center disebut sebut .
Isu tersebut berkembang luas di tingkat nasional, sampai ke daerah, bahkan sejumlah partai politik sepertinya sepakat Pilkada melalui anggota parlemen..
Bila hal tersebut betul betul terjadi tentu semua undang undang dan ketentuan lainnya berubah total, termasuk PP, Kepres, peraturan menteri, Peraturan KPU dan lainnya, yang berhubungan dengan Pilkada itu.
Untuk mengubah undang undangnya dan berbagai ketentuan lainnya tentu tidak terlalu sulit.
Bila Presiden berkenan tentu akan didukung partai koalisinya, seperti dalam kondisi saat ini, Bahkan partai koalisi bisa saja satu suara untuk mengetok palu.
Bila palu sudah diketok oleh mayoritas anggota dewan pusat, maka jadilah “”Barang Tu”.
Bisa saja untuk Pilkada Tahun 2029 sudah dimulai dengan sistem baru tersebut.
Yang menjadi pembicaraan hangat sekarang bukan proses ketok.palunya karena semua orang sudah membaca kemana arah politiknya.
Gonjang ganjing tentang Pilkada melalui parlemen bila disahkan , tentu orang akan menghitung hitung, apa untung ruginya.
Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan. Disinilah pokok permasalahannya, yang menyebabkan timbul.pro dan kontra di tengah tengah masyarakat.
Misalnya, ada suara kalau Pilkada langsung dikatakan, itulah yang betul betul pesta demokrasi. Karena semua rakyat/ yang berhak memilih bisa memberikan suaranya secara langsung di TPS kepada mereka yang dianggap mampu dan bisa membawa suatu daerah ke arah yang lebih baik selama lima tahunan.
Dengan Pilkada langsung ekonomi rakyat bergairah, karena berbagai usaha masyarakat mendatangkan hasil yang besar.
Seperti usaha konveksi, dagang kaos,umbul umbul, bendera partai, rumah makan, usaha spanduk/ Billboard, usaha percetakan, selebaran, sablon, tenda, perhotelan, media massa/ medsos dengan iklannya, usaha persewaan gedung, usaha mobil rental/ angkot , dan usaha kecil lainnya/ pedagang kaki lima, dan banyak lagi yang yang lainnya.
Pokoknya perekonomian rakyat bergairah, income perkapita rakyat bisa lebih menigkat.
Karena perputaran uang cukup significant dan bisa dinikmati rakyat “badarai”.
Mungkin kelemahannya saat saat massa kampanye para calon bisa menimbulkan ketegangan dan perselisihan antar pendukung calon dengan dinamika yang cukup inten.
Penyelenggara Pilkada harus menyiapkan jutaan TPS dan para pelaksananya, plus dana pendukung yang mencapai triliunan rupiah , bila dihitung secara nasional.
Belum lagi untuk penyelenggara di KPU, Panwaslu dari pusat sampai desa/ kelurahan.
Untuk sarana prasarana pendukung Pilkada, termasuk surat suara, surat menyurat lainnya. Pengadaan logistik.yang nilainya triliunan juga.
Untuk pesta rakyat/ demokrasi melalui kampanye para calon yang harus mengeluarkan kocek yang tidak sedikit untuk pengerahan massa, plus kebutuhan mereka di lapangan. dan lainnya. Syukurlah kalau kampanye di dalam gedung, bisa juga biayanya ditekan.
Itulah barangkali yang menjadi pokok permasalahan Pilkada langsung, harus mengeluarkan “Ampau” sangat besar/ ratusan miliar , bahkan triliunan
Baik yang ditanggung negara, maupun perorangan/ kelompok.
Meskipun demikian kehidupan masyarakat cukup bergairah, uang berputar luas di tengah tengah masyarakat.
Biaya besar inilah barangkali yang menjadi alasan kenapa Pilkada dikembalikan seperti era lalu, .
Tetapi melalui Pilkada langsung rakyat lebih puas, karena bisa memberikan suaranya langsung kepada calon yang diinginkannya, meskipun calonnya ada yang kalah.
Kenapa ada suara yang begitu kencang, menginginkan Pilkada melalui anggota parlemen. Mungkin biayanya bisa lebih irit dari Pilkada langsung.
Selain itu pemilihan melalui parlemen tidak begitu repot dan bisa lebih terkendali, termasuk kenyamannya.lebih terjamin.
Yang menjadi “hiruk pikuk” bila terjadi perubahan sistem Pilkada, dari langsung menjadi melalui parlemen adalah nuansa politiknya.
Entah iya, antah tidak, melalui parlemen katanya, proses pemilihan tidak terlalu rumit?. Mungkin lebih mudah mengaturnya ?.
Jumlah anggota parlemen mungkin hanya sedikit, yang paling banyak satu gedung di suatu daerah mungkin 180 / 200 orang di wilayah penduduknya yang padat, dan mungkin 50 atau 75 orang pada daerah yang penduduknya standar/ lebih sedikit, baik di tingkat propinsi atau kota/ kabupaten.
Dengan jumlah anggota parlemen yang segitu di suatu daerah tentu akan mudah mengendalikannya. Baik suasana di dalam gedung, maupun hitung hitungan politik untuk menangnya. Cost tidak sebanyak Pilkada langsung untuk meraih kemenangan.
Dalam hal ini pasti koalisi parpol sangat menentukan. Bagi mereka yang minim dukungan Parpol tentu bisa “gigit jari”.atau hanya sekedar meramaikan “kenduri” saja.
Para kandidat KDH / kepala daerah yang dukungan Parpol dan jumlah anggota dewannya tidak mencapai 51 persen lebih dari jumlah anggota dewan keseluruhan, tentu harus pikir-pikir dulu sebelum masuk gelanggang Pilkada.
Mungkinkah ada dalam sistem pemilihan melalui parlemen ini, para kandidat KDH melawan kotak kosong layaknya Pilkada langsung?.
Mungkin saja, mudah mudahan kotak kosong tersebut tidak penuh oleh anggota dewan yang membelot dari kesepakatan pilihan Parpolnya.
Begitu pula bila pemilihan presiden melalui MPR, tentu prosesnya tidak rumit, seperti pemilihan kepala daerah oleh parlemen di daerah.
Misalnya, Kalau 6 Parpol saja yang berkoalisi dari 10 Parpol yang ada. Dan didukung oleh anggota majelis 51 persen lebih. Maka menang telaklah kandidat yang diunggulkan tersebut. Costnya lebih sedikit dari pemilihan langsung. Gampang dan tidak repot amat
Apakah Pilkada melalui parlemen dan pemilihan presiden melalui MPR tahun 2029 ?,
semuanya tergantung hitung hitungan politik dan kajian untung rugi dari Parpol koalisi besar ??.
Kalau benar benar terjadi perubahan sistem tahun 2029, semoga terpilah kepala daerah dan pimpinan utama orang orang yang kredibel, berkualitas, berilmu, beriman, bertaqwa, teruji. membangun diisemua sektor, mendengarkan aspirasi rakyat dan bisa membawa bangsa dan negara ke arah yg semakin maju, disegani dunia internasional.


