
PASAMAN, INVESTIGASI_Aktifitas penambangan emas tanpa izin tepatnya, di Jalan Nasional Lintas Rao – Medan aliran Sungai Muaro Cubadak tepatnya Polongan Duo merajalela tanpa tersentuh hukum.
Pantaun media ini dilokasi Peti, terlihat satu unit alat berat merek SANY sedang kondisi terparkir di pinggir sungai. Sedangkan satu unit box yang diduga sebagai alat untuk pencuncian material emas masih terpantau di lokasi Peti.
Salah satu lokasi tempat penjualan hasil emas dari aktifitas Peti di jual kepada salah satu toko yang bernama FR. Tak tanggung – tanggung dari konfirmasi kepada saudara FR hasil pembelian emas kepada salah seorang diduga pemain tambang emas H.A sebesar Rp.107.745.500 dari sumber rekening Avia Nasution tujuan Wahdatul Fitri bukti transaksi 04 Januari 2025 pukul 16.25.53 Wib.
Dari investigasi tim media ini, FR yang diduga sebagai pembeli emas dari hasil penambangan emas ilegal di Rao mengaku mentrasfer sejumlah uang kepada salah seorang pemilik alat berat. Bahkan, diduga sebagai pemain tambang dengan melihatkan bukti percakapan via pesan whatshaap serta pesan singkat bukti transfer uang.
Informasi yang di himpun dari salah seorang masyarakat di Polongan Duo, aktifitas tambang emas berlangsung pada malam hari. Sudah hampir satu bulan belum pernah ada razia maupun penertiban.
(TIM/B)