
Banyak yang bertanya, apa itu E Katalog. Sistim informasi elektronik yang memuat daftar, jenis spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah. Merupakan bagian dari pengembangan sistim pengadaan barang/jasa melalui e purchasing.
Banyak juga yang tak memahami, apa sisi baik dan buruknya terhadap pekerjaan. Yuk, kita kupas. Sisi buruknya, terjadi monopoli, intimidasi dan diskriminasi. Bahkan, disebut juga E Katalog rentan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Sebab, terindikasi memberi ruang terjadinya dugaan praktek kecurangan.
Banyak kebocoran dan dugaan kecurangan data yang merugikan banyak pihak. Dan, jauh dari tujuan awal, mewujudkan proses pengadaan barang yang efesien dan bersih dari kecurangan.
Sisi baiknya, E Katalog banyak keuntungan. Memberi kemudahan bagi Kementerian/lembaga instansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menjamin kepastian spesifikasi teknik akan barang/jasa yang ditawarkan juga seragam. Merekam seluruh proses e purchasing yang telah dilakukan, sehingga memudahkan proses monitoring dan analisis
Membentuk pasar nasional yang lebih jelas dan terukur. Mempercepat proses penyediaan barang dan jasa diberbagai instansi. Menghemat biaya dan waktu, karena seluruh proses pengadaan dijalankan secara online. Menimalisir praktek kecurangan, sebab seluruh transaksi bisa dilihat oleh siapapun dan bersifat transparan.
Keuntungan dan keunggulan E Katalog itu, bertolak belakang dengan apa yang dirasakan rekanan di Sumbar. Terutama rekanan yang selama ini menikmati proyek menggunakan dana APBN maupun APBD.
Katanya, E Katalog terkesan adanya diskriminasi, intimidasi terhadap rekanan lain. Bahkan, monopoli dana E Katalog ini, sangat kental sekali. Intinya, E Katalog ini, terindikasi banyak pihak yang bermain. Mulai dari atas sampai kebawah yang berkaitan dengan pekerjaan proyek.
Disisi lain, pemain E Katalog. Alasannya, E Katalog dibutuhkan rekanan yang teruji, terbukti dan profesional. Sebab, E Katalog ini, jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipertaruhkan.
Apalagi, memilih rekanan PPK dan PPK yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan. Artinya, jabatan PPK dipertaruhkan dalam mengerjakan proyek tersebut. Salah memilih rekanan, beresiko terhadap jabatan PPK. Lagipula, E Katalog aturan pusat. Dan, dipilih rekanan yang bagus serta profesional
Ada beberapa acuan dalam memilih rekanan. Diantaranya, klarifikasi, peralatan dan harga. Harga, berdasarkan harga yang dikeluarkan PU provinsi, kabupaten/kota. Terutama sekali memiliki Aspal Mixing Plant (AMP) dekat lokasi pekerjaan.
Timbul pertanyaan, apakah pekerjaan proyek dengan sistim E Katalog, sudah benar pada pekerjaan proyek, baik menggunakan dana APBD maupun APBN. Apakah, hasilnya sesuai dengan harapan. Dari beberapa telusuran dilakukan penulis, E Katalog belum menjamin pekerjaan tepat waktu dan tepat mutu. Sebab, E Katalog masih dilakukan rekanan tak profesional. Dan, tak memenuhi standar, baik SDM, peralatan maupun modal.
Tak menyebutkan beberapa pekerjaan menggunakan E Katalog ini, namun tinjauan dilapangan, profesional rekanan masih diragukan. Apalagi pekerjaan bintang 4 dikerjakan rekanan bintang 2, terutama pekerjaan jalan. Buktinya, masih ada rekanan yang mengerjakan tak mempunyai AMP dan alat berat masih menyewa. Sehingga, pekerjaan tak sesuai harapan. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi