Apakah Sesuai Gaji PNS Golongan III dan IV : Gaya Hidup Mewah Juga Terlihat dari Bangunan Rumah

Spread the love

Gaya hidup mewah dipamerkan keluarga pejabat melalui media sosial, berujung penyesalan. Ingin viral dengan menggunakan atribut serba mewah dan mahal, ingin tenar berselfi diluar negeri, akhirnya membuka aib sendiri. Ini menimpa beberapa pejabat, akibat anak dan istri yang suka pamer. Hidup mewah, bukan saja terlihat dari gaya sehari hari, tapi juga rumah yang dihuni.

Beberapa pejabat korban viral, sekarang sudah menjalani proses hukum, Rafael Alun Trimsabado. Ketidakwajaran harta kekayaannya, terendus akibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario terhadap David. Sebelum penganiayaan terjadi, Mario memviralkan diri pamer kendaraan mewah, seperti Rubicon dan motor gede. Wajar saja, netizen curiga dengan kekayaan pejabat eselon III tak wajar itu.

Lalu, ada Eko Darmanto, pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta itu, sering pamer kendaraan mewah dan naik helikopter pribadi. Nasib naas juga menimpa Sudarman Harjasaputra. Kepala Badan Pertanahan (BPN) Jakarta Timur ini, viral karena gaya hidup mewah. Dan, menjadi sorotan netizen dengan gaya hidup mewah dirinya dan keluarga di media sosial.

Satu lagi pejabat yang terungkap kekayaan tak wajar, disebabkan pamer harta dilakukan istri dan anaknya di media sosial, Andhi Pramono. Sekarang, Kepala Bea Cukai Makasar yang mempunyai rumah di kawasan Cibubur itu, diperiksa akibat kekayaan tak wajar. Masih banyak lagi, namun belum terungkap. Media sosial disalahgunakan untuk pamer kekayaan, akan membuka peluang untuk mengungkap kekayaan tak wajar. 

Apalagi, bagi anak dan istri yang suka selfi mempamerkan segala kemewahan dimiliki. Lalu, bagaimana dengan PNS di Sumbar, terutama  Kementerian PUPR yang mengelola dana APBD maupun APBN melalui pekerjaan infrastruktur.Memang tak viral di medsos, tapi rumah mewah, bisa menjadi jawaban. 

Itupun dilihat dari besaran gaji yang diterima berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011, tentang Pedoman Penyusunan Karier Pegawai Negeri.  PNS itu terdiri 4 golongan, yakni golongan 1, II, III dan IV. Di masing masing golongan tersebut terdapat beberapa pangkat. Dan, berpengaruh pada jumlah gaji pokok serta tunjangan yang diterima.

Untuk edisi ini, sengaja kita mengupas pejabat dijajaran Kementerian PUPR, terutama empat Balai yang ada di Sumbar. Empat Balai itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Ditjen Bina Marga, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPP) Ditjen Cipta Karya, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Ditjen SDA dan Balai Perkereta apian, Ditjen Perhubungan. Sebab, anggaran APBN jauh lebih besar dari APBD provinsi, kabupaten dan kota untuk infrastruktur

Untuk golongan menjabat Kepala Balai berdasarkan kebutuhan dan biasanya golongan IV, Kepala Satuan Kerja golongan III/ d, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tanda tanya pun muncul,  lalu berapa besaran gaji diterima berdasarkan golongan itu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang perubahan Ke delapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tunjanganpun diatur dalam PP 7/1977 BAB, tentang tunjangan. Tak perlu disebutkan gaji dan tunjangan yang diterima Kepala Balai, Satker dan PPK. Namun, terendus dilapangan, mereka rata rata memiliki rumah mewah. Bahkan, memiliki mobil lebih dari satu, termasuk fasilitas lainnya. Tentu, timbul tanda tanda,  apakah yang didapat sudah sesuai dengan jabatan golongan. Bersambung

Penulis

Novri Investigasi

Wartawan Utama

More From Author

Ibarat ‘Bangkai Kapal’ Gedung Kebudayaan Tak Lagi Berlayar

Peduli Warga, Polres  Payakumbuh Berbagi Bansos

7 thoughts on “Apakah Sesuai Gaji PNS Golongan III dan IV : Gaya Hidup Mewah Juga Terlihat dari Bangunan Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT