
PESSEL INVESTIGASI
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2023 berjalan sedikit hangat dan penuh kritikan yang bertempat diruangan rapat DPRD setempat, Rabu (6/9).
Masukan dan kritik dari Fraksi fraksi tersebut terkait target pendapatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pesisir Selatan tahun anggaran 2023 yang mengalami penurunan sebesar Rp 4 Miliar lebih.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Juru bicaranya Novermal , mengatakan, ” bahwa pada perubahan APBD Pessel 2023 terjadi penurunan sebanyak Rp4 miliar lebih, dimana target pendapatan daerah menurun dari 1,623 triliun menjadi 1,619 triliun,” ujarnya saat menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang perubahan APBD 2023.
Diakuinya, memang penerimaan pajak daerah terdapat kenaikan sebesar Rp4,7 miliar, akan tetapi hal itu belum merupakan transaksi yang sesungguhnya.
” Seperti pajak restoran, pajak rumah makan, dan pajak hotel belum berdasarkan real transaksi, melainkan hanya berdasarkan perkiraan dan kesepakatan antara petugas pajak dengan pemilik usaha ,” katanya.
Hal ini menurutnya sangat berpotensi terjadinya rawan penyelewengan dan diminta pemda agar mengevaluasi tata kelola perpajakan daerah, kemudian menugaskan petugas pajak yang benar-benar berintegritas dan tegak lurus menegakan Perda terkait pajak daerah.
” Apabila hal itu dilakukan dengan baik dan benar maka dipastikan penerimaan pajak daerah akan naik berpuluh-puluh kali lipat. Ke depan,” katanya.
Selain itu katanya, kalau Perda SPBE sudah diberlakukannya, mestinya semua transaksi harus sudah dilakukan dengan sistem elektronik. Karena transaksi manual sangat mudah untuk diselewengkan
Fraksi PAN menghimbau supaya semua restoran, rumah makan, dan hotel yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan membayar pajak sebagaimana mestinya.
“Dan bagi yang ingkar, mereka harus diberikan sanksi tegas. Kemudian hal yang sama juga harus diberlakukan pada tata kelola retribusi daerah. Retribusi daerah harus dipungut berdasarkan real pelayanan dan pemungutannya harus dilakukan secara non tunai,” tegasnya. (don)