
Pasbar, Investigasionline– Asgul, pelapor kasus dugaan pencurian buah sawit, dengan tersangka Harmen Cs, membantah bahwa tidak ada hubungan 𝗉𝗎𝗍𝗎𝗌𝖺𝗇 𝖯engadilan Negeri sampai Peninjauan Kembali (PK) 𝗒𝖺𝗇𝗀 𝖽𝗂𝗌𝖺𝗆𝗉𝖺𝗂k𝖺𝗇 k𝗎𝖺𝗌𝖺 hukum t𝖾𝗋𝗌𝖺𝗇𝗀𝗄𝖺 Mustakim, S.H.,di RM Bernama Sabtu lalu, (31/1) dalam sebuah jumpa pers dengan wartawan.
“𝖪𝗎𝖺𝗌𝖺 𝗁𝗎𝗄𝗎𝗆 t𝖾𝗋𝗌𝖺𝗇𝗀𝗄𝖺, 𝗆𝖾𝗇𝗒𝖺𝗍𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖻𝖺𝗁𝗐𝖺 𝗉𝗋𝗈𝗌𝖾𝗌 𝗉𝖾𝗋𝖽𝖺𝗍𝖺 𝗌𝖾𝖽𝖺𝗇𝗀 𝖻𝖾𝗋𝗅𝖺𝗇g𝗌𝗎𝗇𝗀, p𝗋𝗈𝗌𝖾𝗌 𝗉𝗂𝖽𝖺𝗇𝖺 harus 𝖽𝗂𝗍𝖺𝗇𝗀𝗀𝗎𝗁𝗄𝖺𝗇.
Hal itu 𝖻𝗂𝗌𝖺 𝖻𝖾𝗋𝗅𝖺𝗄𝗎, kalau 𝗉𝗋𝗈𝗌𝖾𝗌 𝗉𝖾𝗋𝖽𝖺𝗍𝖺 sudah 𝗍𝖾𝗋𝖽𝖺𝖿𝗍𝖺𝗋 duluan 𝖽𝗂 𝖯𝖾𝗇𝗀𝖺𝖽𝗂𝗅𝖺𝗇 Negeri,” kata Asgul dalam jumpa pers dengan wartawan. Selasa, (3/2) di Simpang Empat.
Asgul menjelaskan, bahwa proses pidana pencurian sawit dilaporkan dengan nomor LP :LP/B/42/III/2025, tertanggal 11 Maret 2025 ke Polres Pasaman Barat.
Sementara gugatan perdata dari pihak Harmen Cs :No 33/Ptd.G/18 September/2025/PN Pasbar, tertanggal 18 September 2025.
“Artinya, sebelum perkara 𝗉𝖾𝗋𝖽𝖺𝗍𝖺 𝗍𝖾𝗋𝖽𝖺𝖿𝗍𝖺𝗋 𝖽𝗂 p𝖾𝗇𝗀𝖺𝖽𝗂𝗅𝖺𝗇, 𝗉𝖾𝗋𝖻𝗎𝖺𝗍𝖺𝗇 𝗉𝗂𝖽𝖺𝗇𝖺 sudah 𝖽𝗂𝗅𝖺𝗄𝗎𝗄𝖺𝗇 𝗈𝗅𝖾𝗁 𝗉𝖺𝗋𝖺 t𝖾𝗋𝗌𝖺𝗇𝗀𝗄𝖺 terlebih dahulu,” tegas Asgul.
Bahkan, kata Asgul, hingga tanggal (22/1/206) dugaan pencurian sawit di lahan dia dan lahan Plasma Fhase II PT PMJ Kampung Pisang Nagari Anam Koto, Kecamatan Kinali Pasaman Barat itu, tetap berlangsung sampai hari ini.
“Saya selaku korban juga telah melaporkan kembali untuk kedua kalinya, kasus pencurian sawit itu ke Polres Pasaman Barat Jumat 30 Januari 2026 lalu, dengan terlapor Harmen Cs selaku Ketua Kelompok Tani Sepakat yang menyuruh pemanenan sawit,” jelas Asgul.
Asgul juga membantah pernyataan kuasa hukum Harmen Cs Mustakim, bahwa dia sudah menang dalam perkara lahan 550 plasma PMJ, tetapi tidak bisa menguasai lahan karena tidak ada eksekusi.
“Pengadilan Negeri Pasaman Barat, menolak untuk perkara perdata, Nomor 21/Pdt. G/2020/PN Psb yang diajukan pengacara tersangka Mustakim,” tegas Asgul.
Asgul mengutip surat Pengadilan Negeri yang berbunyi : bahwa setelah dilakukan telaah terhadap berkas perkara tersebut yang mana hasilnya adalah di dalam amar putusan tersebut, tidak ada memuat tentang penghukuman (condemnatoir) sehingga permohonan eksekusi tidak dapat dilaksanakan (non executable).
“Artinya Harmen Cs dari kelompok Keltan Sepakat, belum bisa menguasai lahan tersebut karena secara hukum harus ada eksekusi dari pengadilan,” jelas Asgul.
Sebelumnya Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Satreskrim, melakukan penahanan terhadap empat pengurus Kelompok Tani Sepakat, Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, pada, Senin, (19/01) malam sekitar pukul 20.30 WIB dengan dugaan pencurian tandan buah sawit.
Adapun empat tersangka tersebut adalah Ketua Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang, Harmen selaku Ketua Kelompok Tani Sepakat dan tiga pengurus lainnya.
Dua hari setelah ditahan di sel Mapolres berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Pasaman Barat, karena sudah P.21 (lengkap). Saat ini ke empat tersangka berstatus tahanan kota.
Keempat tersangka dijerat penyidik Polres dengan dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP turut serta menyuruh melakukan pencurian tandah buah sawit.
Sementara itu, Harmen didampingi kuasa hukumnya, saat jumpa Pers, Sabtu (31/1), beredar Vidio dalam pernyataannya, menegaskan bahwa lahan kebun sawit yang dipersoalkan merupakan lahan plasma milik sah anggota kelompok tani, bukan milik pihak pelapor
“Kami tidak pernah mencuri. Kebun sawit itu adalah lahan plasma kelompok tani sesuai ketetapan pemerintah dan putusan pengadilan. Tuduhan ini sangat menyakitkan dan mencederai rasa keadilan petani,” ujar Harmen
Terkait dugaan kriminalisasi dan penahanan pengurus kelompok tani, Harmen menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Pasaman Barat, Komisi III DPR-RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). fat


