
Pasbar, Investigasionline– Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat menahan seorang tersangka kasus penganiayaan pada Senin (2/2/2026). Tersangka diketahui berinisial NH (43) dan resmi ditahan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/23/11/2026/Reskrim tertanggal 2 Februari 2026.
Penahanan dilakukan selama 20 hari dan tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, Selasa (3/2/2026), pada awak media, mengatakan penahanan dilakukan karena penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup.
Menurutnya, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan pidana ancaman 7 tahun penjara, atau denda Rp 200 juta rupiah.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka-luka atau kerusakan barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit Plasma Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KSMLKS).
Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama H. Horizon Nahkodo Rajo, yang mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Zulkifli, menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada penyidik. (Arafat)
DITAHAN- Terlihat NH paling kiri, saat jelang di tahan di Mapolres Pasbar, Senin (2/2/2026. fat


