
Manggaleh urang di Pasa pagi
Pasa banamo Pasa Sumpur
Tasabuik juo Pasa Pakan
Batanyo juo ka bakeh diri
Baa PKL di Masajik Raya digusur
Kok trotoar di GOR H. Agus Salim disewakan
Terlalu panjang kalau bercerita. Sudah viral kabar berita. Banyak komentar yang mencuat, bahkan ada yang menghujat. Namun, kusut masai Pedagang Kaki Lima (PKL) di Masjid Raya Sumbar (Masjid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabaw, belum terurai. Akibatnya, nasib PKL makin ‘marasai’
Singkat saja, cerita penggusuran terhadap PKL di Mesjid Raya Sumbar itu. Tahun 2024, tepatnya bulan Agustus 2024. Alasan penggusuran Pemprov Sumbar melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi lahan parkir jamaah dan menata kawasan mesjid sebagai percontohan
Ada solusi saat itu, Pemprov berencana membangun pujasera sebagai solusi jangka panjang bagi pedagang dan prosesnya membutuhkan waktu. Dua tahun berlalu, namun tak kunjung ada titik temu. Wajar bikin PKL menggurutu.
Berbagai perjuangan dilakukan PKL sampai mengadu ke Ombudsman RI Sumbar, namun sampai sekarang jalan masih buntu. Sekarang menjadi perbincangan orang. Ribut orang segelanggang. Kalau diurai terlalu panjang. Dan, ini bukan pertarungan kalah menang. Tapi, berkaitan dengan nasib pedagang
Trotoar GOR Disewakan
Kita kesampingkan dulu, masalah penggusuran PKL di Masjid Raya Sumbar. Ada yang lebih menarik dikupas, trotoar disewakan kepada PKL. Padahal, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki dan penderita disabilitas. Tujuan demi keamanan pejalan kaki dan menavigasi jalan dengan mudah, terutama menggunakan kursi roda
Trotoar yang disewakan itu, tentu makin mempersulit dan memakan hak pejalan, penderita disabilitas yang seharusnya memanfaatkan trotoar itu. Tapi, entah lah uang masuk mungkin lebih penting daripada keselamatan pejalan kaki dan penderita distabilitas
Tentu timbul tanda tanya, apa itu trotoar. Kenapa bisa disewakan. Menurut Undang – undang, fungsi trotoar memberikan kenyamanan kepada pejalan kaki dan penderita distabilitas, sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan dan kenyamanan. Juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya, karena tidak terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki.
Pejalan kaki, berada pada posisi yang lemah, jika bercampur kendaraan. Intinya, bagaimana memisahkan pejalan dari arus lalu lintas.
Apakah, ini sudah berfungsi. Jawabannya, belum. Sebab, trotoar sudah ditempati PKL, sehingga pejalan arus turun kebawah melewati jalur pengendara. Inipun mengakibatkan kemacetan dan rentan kecelakaan. Dan, sekarang kebanyakan, trotoar bukan lagi milik pejalan kaki, tapi sudah milik PKL
Trotoar disewakan mulai pukul 11.WIB sampai pukul 23.WIB. Karena di trotoar tak boleh permanen dan bongkar pasang, PKL pun dikenakan biaya titip barang di lokasi GOR tersebut. Apapun yang dilakukan Pemrov Sumbar memakan hak pejalan dan mereka harus berhadapan dengan kendaraan disempitnya jalan, terutama hari minggu.
Trotoar boleh saja disewakan? Boleh, tapi lebar trotoar minimal 5 meter. Aturan ini, tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Itupun bisa digunakan untuk PKL maksimal selebar tiga meter.
Perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang, 1:1,5. Area berdagang itu tidak boleh mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki. Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan lain tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014.
Isinya, pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki. Dalam permen itu, ada lampiran yang berisi pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.
Bab IV pedoman tersebut menyebut penggunaan trotoar untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang diatur dalam permen diperkenankan sepanjang tidak mengganggu fungsi utama prasarana pejalan kaki. Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal (KUKF) atau pedagang diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut: – Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak menganggu pejalan kaki
Pertanyaan, apakah trotoar di GOR. H. Agus Salim, sudah memenuhi persyaratan tersebut. Hasil pantauan, trotoar di GOR tak mencukupi persyaratan minimal lima meter. Ok, kita berbaik sangka, mencapai minimal 5 meter, tapi dipenuhi oleh gerobak meja dan kursi. Sehingga, pejalan kaki harus turun ke aspal melintasi jalan dan berebut dengan pengendara. Tapi, entahlah. Mungkin ada kebijakan lain Pemrov Sumbar, untuk menyewakan trotoar itu? Bersambung
Penulis
Novri Investigasi


