PASAMAN, INVESTIGASI_Kembali di pertanyakan ruas jalan Provinsi Sumbar, tepatnya Padang Sawah – Kumpulan. Kuat dugaan penegak hukum bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, kehabisan taring dalam menerapan
Undang – Undang No 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan informasi
ruas jalan Provinsi Padang Sawah – Kumpulan merupakan kelas jalan tipe kelas III , artinya
Kelas III Maksimal truk yang boleh melintas sumbu terberat maksimal 8 ton dengan panjang truk maksimal 9 meter, dan lebar 2.1 Meter.
Jika ditemukan atau melihat aktifitas truk jenis tronton yang panjangnya lebih 9 Meter dalam keadaan berisi muatan sudah bisa di katakan sebuah pelanggaran jika melewati ruas jalan yang masih kelas III tersebut.
Aneh tapi nyata, sebelumnya dari sisi kewenangan dinas perhubungan Provinsi Sumbar sudah tidak lagi memasang rambu – rambu lalu lintas di sepanjang ruas jalan provinsi kelas III tersebut
Begitu juga, penindakan terkait pelanggaran di jalan raya person Dishub tidak dibenarkan. Namun, kewenangan berada pada aparat penegak hukum Satlantas setempat atau pun Dirlantas PJR Sumba. Sementara Dishub bisa melakukan penindakan namun, mesti dilakukan razia gabungan lengkap.
Pantauan media ini, Jumat 03 Agustus 2024 di temukan kerusakan pada badan jalan. Bahkan, bahu jalan yang baru saja di bangun setahun silam mengalami retak dan rusak.
dari pengamatan media ini masih ditemukan kendraan truk – truk besar yang masih bebas lalu lalang bermuatan bebas melewati ruas jalan Padang Sawah – Kumpulan dengan tonase yang melebihi kapasitas kelas jalan.
Begitu juga sebaliknya, kendraan PJR milik Dirlantas Polda Sumbar tampak terlihat terparkir, tepatnya pada salah satu rumah makan gerbang memasuki ruas Jalan Padang Sawah – Kumpulan. Namun, tidak terlihat akan tanda – tanda dilakukan razia.
Salah seorang masyarakat setempat, Ipe mengaku kendraan truk – truk besar hampir tiap hari melewati dan mengangkut material pasir, batu di sepanjang jalan tigo nagari Pasaman. Kalau dilihat sudah banyak jalan rusak, retak dan berlubang.
Kita bermohon kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah, agar dilakukan penertiban atau penindakan. Karena selain merusak jalan raya , truk – truk tersebut juga membahayakan pengendara lainya, sebab jalan sempit dan kecil.
Sudah pernah terlihat dilakukan razia,bahkan ditilang dan di parkir di Polsek Tigo Nagari. Namun, hanya sebentar tidak berselang lama truk – truk tersebut kembali beraktifitas seperti biasa. Jangan kalah aparat penegak hukum dengan pemilik usaha angkutan. Utamakan keselamatan jalan dan pengguna jalan raya lainya.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Topan RI Arwin Lubis menambahkan, jika penerapan Undang – Undang LLAJ pada ruas Padang Sawah – Kumpulan terkesan lamban,0 atau memang ada main mata antara pihak terkait. Jelas – jelas kelas jalan III kenapa tidak tegas dalam penerapan aturan dilapangan. Kita menilai ada kesan negara dan aparat penegak hukum kalah oleh pengusaha angkutan. Pikirkan jalan masyarakat jangan hanya kepentingan sebagian orang kelompok. Aturan dilabrak dan se enaknya dilakukan di jalan raya yang bukan kelas jalan mereka.
Di sisi lain, pemerintah sedang berupaya melakukan peningkatan jalan Provinsi Padang Sawah – Kumpulan. Sementara, dilapangan dibiarkan kembali hancur dan rusak, karena ulah lemahnya penindakan kendraan bermuatan lebih yang bukan lewat pada ruas kelas jalan yang ditentukan. “Kita akan berkirim surat kepada Gubernur Sumbar, DPRD Sumbar, Organda, Dirlantas Polri di Jakarta. Buyung