Berantas TPPO Diwilayah Hukum Polres Pessel, Seorang Mujikari dan Dua Wanita Ditangkap 

Spread the love

PESSEL INVESTIGASI 

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan RR yang diduga seorang mujikari dan dua orang anak dibawah umur KN dan WD,  Senin  (12/6-2023 )sekira pukul 22.30 Wib bertempat di pelantaran parkir belakang Taman Spora “Pasisia Rancak” Painan Kenagarian Painan Utara Kecamtan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH. M.H membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki RR (21) dan dua orang Wanita KN (14) dan WD (20).

Penangkapan tersebut Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya setelah mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya transaksi perdagangan orang di sekitar Taman Spora Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

” Berdasarkan bukti yang cukup RR diduga keras telah melakukan tindak pidana memperdagangkan orang dengan cara memberi pembayaran untuk tujuan memperalat orang lain demi kepentingan pribadi (Eksploitasi), ” katanya.

Menurutnya, Penangkapan diduga pelaku (RR) bermula dari informasi masyarakat bahwa di taman spora Painan sering terjadi penjualan wanita Kepada pria idung belang oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

” Kemudian dilakukan undercoverbay dengan cara memesan wanita kepada orang yang diduga sebagai mucikari tersebut, setelah dilakukan pemesanan terdapat kesepakatan dan mengantar wanita tersebut ke taman spora,” ujarnya.

Selanjutnya terjadilah pertemuan antara informan dengan yang diduga mucikari membawa dua orang wanita yang bernama WD dan KN yang masih dibawah umur.

Setelah itu yang diduga mucikari menyerahkan dua wanita tersebut kepada informan dan meminta uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) setelah itu Ia pergi dari lokasi dengan meninggalkan wanita tersebut.

” Pada saat akan pergi , Tim melakukan penangkapan terhadap diduga mucikari tersebut dan dua orang Wanita tersebut,” jelasnya.

Yang diamankan diduga Tersangka Inisial RR (21) Laki-laki, Minang, Eks. Pelajar, Domisili Kampung Baru Sago Ken. Sago Kec. IV Jurai Kab. Pessel dan KN (14), Perempuan, Minang, Pelajar, Domisili Ken. Taratak Kec. Sutera Kab. Pessel dan WD (20), Perempuan, Minang, Belum Bekerja, Domisili Ken. Rawang Gunung Malelo Kec. Sutera Kab. Pessel, 

ketiganya diamankan Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel ke Unit PPA Mapolres Pessel untuk proses selanjutnya beserta barang bukti lainnya.

*Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku  Undang – Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking),” ujarnya.

Dan UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada pergaulan anak-anak kita terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia bergaul.

” Anak yang masih dibawah umur, (dibawah 18 tahun-red), anak – anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibatnya, banyak anak – anak yang dibawah umur terpengaruh terhadap hal-hal yang merugikan masa depan mereka nanti, untuk itu pelu perhatian dari orang tua, ” ingatnya .(don)

More From Author

Menelusuri Rekam Jejak Pasangan Letjen TNI Doni Monardo dan H. Benny Utama, SH, MM, Disebut Bakal Maju di Pilkada Sumbar 2024

Asprov PSSI Sumatera Barat Seleksi Pemain Persiapan porwil Riau, Indra Datuk Rajo Lelo : Buka Seleksi di Enam Titik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT