Bolehkah, Trotoar Disewakan ke PKL, Lalu Bagaimana dengan Trotoar GOR H. Agus Salim?

Spread the love

Sebelum kita mengupas, apakah trotoar bisa disewakan Pedagang Kaki Lima (PKL). Terlebih dahulu, kita kupas apa itu trotoar. Menurut Undang – undang, fungsi trotoar memberikan kenyamanan kepada pejalan kaki, sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. Juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya, karena tidak terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. 

Pejalan kaki, berada pada posisi yang lemah, jika bercampur kendaraan. Intinya, bagaimana memisahkan pejalan dari arus lalu lintas. Apakah, ini sudah berfungsi. Jawabannya, belum. Sebab, trotoar sudah ditempati PKL, sehingga pejalan arus turun kebawah melewati jalur pengendara. Inipun mengakibatkan kemacetan dan rentan kecelakaan. Dan, sekarang kebanyakan, trotoar bukan lagi milik pejalan kaki, tapi sudah milik PKL

Bahkan, trotoar itu sudah disewakan kepada PKL, seperti yang terjadi di GOR. H. Agus Salim, Padang Provinsi Sumbar. Trotoar disewakan mulai pukul 11.WIB sampai pukul 23.WIB. Karena di trotoar tak boleh permanen dan bongkar pasang, PKL pun dikenakan biaya titip barang di lokasi GOR tersebut. Apapun yang dilakukan Pemrov Sumbar memakan hak pejalan dan mereka harus berhadapan dengan kendaraan disempitnya jalan, terutama hari minggu.

Kita bahas, apakah trotoar boleh disewakan? Boleh, tapi lebar trotoar minimal 5 meter. Aturan ini,  tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),  Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Itupun bisa digunakan untuk PKL maksimal selebar tiga meter.

Perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang,  1:1,5. Area berdagang itu tidak boleh mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki. Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan lain tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014.

Isinya, pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki. Dalam permen itu, ada lampiran yang berisi pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan. 

Bab IV pedoman tersebut menyebut penggunaan trotoar untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang diatur dalam permen diperkenankan sepanjang tidak mengganggu fungsi utama prasarana pejalan kaki. Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal (KUKF) atau pedagang diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut: – Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak menganggu pejalan kaki

Pertanyaan, apakah trotoar di GOR. H. Agus Salim, sudah memenuhi persyaratan tersebut. Hasil pantauan, trotoar di GOR tak mencukupi persyaratan minimal lima meter. Ok, kita berbaik sangka, mencapai minimal 5 meter, tapi dipenuhi oleh gerobak meja dan kursi. Sehingga, pejalan kaki harus turun ke aspal melintasi jalan dan berebut dengan pengendara. Tapi, entahlah. Mungkin ada kebijakan lain Pemrov Sumbar, untuk menyewakan trotoar itu.

Penulis

Novri Investigasi

More From Author

Menelusuri Pekerjaan Jalan Provinsi Sicincin – Kuraitaji, Era Sukma Munaf : Diharapkan Penanganan Jalan Tuntas Tahun 2023

Wisata Alam di Kabupaten Sijunjung,  Geopark Ranah Minang Silokek :  Keindahannya, Bak Gadis Remaja Sedang Bersolek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT