BPN Tidak Serius Urus Sertifikat Aset Daerah, Pemkab Solok Akan Surati Kemen ATR BPN RI

Spread the love

KABUPATEN, SOLOK, INVESTIGASI_ Pemerintah Kabupaten Solok ungkapkan rasa kekecewaan atas kinerja Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Kab. Solok terkait tidakseriusan, dan adanya dugaan kesengajaan untuk melalaikan proses sertifikasi  dalam rangka penyelamatan aset negara di Kab. Solok.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos. M.Si didampingi  Kepala Dinas DPRKPP Kab. Solok, Retny Humaira, ST sesaat setelah dilaksanakannya rapat evaluasi progres penyelamatan aset Pemerintah Kab. Solok sampai tahun 2023 di ruang pertemuan gedung sekretariat daerah perkantoran Bupati Solok. Rabu, 31 Mei 2023.

“Sampai hari ini kita sampaikan, bahwa kami pemerintah Kabupaten Solok sangat kecewa dengan ketidakseriusan kinerja BPN Kabupaten Solok yang sekarang dipimpin oleh ibuk mimi. Kami melihat keterlambatan proses sertifikasi disana seperti ada unsur kesengajaan, sehingga target awal kita untuk total sertifikasi aset daerah dari seluruh data yang  sudah dimasukkan masih jauh dari yang diharapkan,” ujar medison.

Dikatakannya, sesuai dengan arahan KPK RI, dan kegiatan evaluasi kinerja sertifikasi aset negara atau daerah, sesuai dengan MCP KPK (Target Kinerja dari KPK RI), bahwa Kab. Solok di target tahun 2022 untuk sertifikasi sebanyak 100 persil. 

“Maka untuk capaian itu, seluruh data yang sudah kita masukkan ke BPN itu ada 173 persil, sementara yang diproses dan siap oleh BPN itu cuma 53 persil saja. Ini sangat jauh dari yang kita targetkan.  Ada apa?, Padahal kita sudah anggarkan untuk seluruh sertifikasi aset negara di Kab. Solok ini” katanya dengan raut kecewa.

Kemudian sesuai dengan laporan yang sampai kepadanya, Sekda medison menyampaikan, bahwa alasan BPN tidak bisa menyelesaikan proses sertifikasi aset Kab. Solok sangat tidak masuk di akal, dimana BPN menyampaikan, jika proses itu tidak bisa mereka selesaikan sebab harus mendahulukan program PTSL dari pemerintah pusat di tahun 2022, padahal 173 persil yang masuk ke BPN itu merupakan juga aset negara, dan juga merupakan target dari pemerintah pusat. Dan mereka juga  beralasan karena kekurangan tenaga kerja, sehingga menolak menyelesaikan di tahun 2022, dan akan dilanjutkan untuk tahun 2023.

“Saya justru khawatir, jangan-jangan karena suaminya kemaren ASN di Pemkab. Solok , sebab mutasi maka berefek kepada kerja-kerja di BPN.  Dan tidak itu saja , kami di Pemkab Solok juga banyak menerima laporan, kalau banyak proses sertifikasi dari masyarakat yang terhambat prosesnya di BPN ini” ungkap Medison.

Atas keboborokan kinerja BPN itu, Sekda atas nama Pemkab. Solok juga akan melakukan evaluasi, mengingat tanggal 6 Juni 2023 ini, Pemkab. Solok kembali akan rapat evaluasi dengan KPK terkait capaian sertifikasi aset daerah di hotel Grand Zury di Padang. Dimana rapat tersebut nantinya juga akan di ikuti oleh seluruh Sekda se-Sumatera Barat, dan SKPD yang membidangi sertifikasi aset.

“Untuk kondisi tersebut, kami Pemkab Solok akan sesegera mungkin akan menyurati kemeterian ATR/BPN RI supaya BPN Kab. Solok ini dievaluasi, jika memang mereka memang tidak sanggup, kalau perlu diganti pimpinannya dengan yang lain, dengan yang bisa bekerja, dan bekerja sama dengan pihak pemerintah. Selain itu kami juga akan menyampaikan kepada KPK RI supaya BPN ini disupervisi, karena sudah cukup banyak laporan kinerja mereka yang dianggap merugikan masyarakat Kab. Solok,” Medison menambahkan.

“Penertiban dan penyelamatan set ini sangat perlu kita lakukan, sehingga tidak ada lagi aset negara di Kab. Solok yang tidak jelas keberadaannya.

 Jika memang ada aset negara yang selama ini dikuasi oleh masyarakat, atau sebaliknya ada milik masyarakat yang dimasukkan ke aset negara maka kita juga akan serahkan kembali. Jadi terkait aset ini semuanya ‘Clean  and Clear’ kedepannya. Tegasnya lagi.

Disisi lain, Rabu (31/05/2023) Kepala BPN Kabupaten Solok, Nurhamida, S.Sit, M.Si ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, terkait dengan seluruh informasi dugaan kinerja yang tidak profesional , dan kekecewaan Pemkab. Solok atas penyelesaian proses sertifikasi aset daerah di Kantor badan yang dibawahinya itu, justru menampik dan menjawab hanya berdasarkan data yang masuk ditahun 2023 saja.

“Rasanya yang mempersiapkan itukan pemkab. Solok. Rasanya kita mendukung kok. Kok kita bisa dikatakan tidak mendukung. 170 persil itu yang mana, kalau dikami, jika datanya masuk dan lengkap maka akan kami proses pak. Dan rasanya ditahun 2023 ini hanya sekitar 28 persil, dan 14 persilnya sudah selasai. Dan yang lainnya itukan koordinasi, dan kami turun kelapangan tentunya didampingi sama dari Pemda. Kalau kami pasti prioritaskan pak, jadi jangan sampai lalai disana, BPN ini jadi tempat buang sampah,”ujarnya.

Dikatakannya, karena Persoalan itu inisiasi oleh KPK RI, BPN tentunya juga ingin selesai. Tetapi dia meminta pihak pemerintah yang mengurus, jangan baru diakhir tahun berkasnya diserahkan ke BPN, karena dicemaskan nantinya akan menjadi tunggakan kerja bagi mereka di BPN. 

“Dan akibat itu, tentunya kinerja kami juga yang akan kena.  Kalau kami sudah berusaha, dan buktinya sejauh yang masuk, sudah terdaftar. Kan ini produk hukum,” tutupnya. Tim

More From Author

DPRD Pessel Dilaporkan ke Kejari,  Novernal, S.H, M.H : Bukan Korupsi Kelebihan Bayaran, Akibat Perubahan Aturan

Klub Lawas Papan Atas, PSP Padang Terkubur di Liga 3.  Kota Padang Butuh Sosok Pemimpin Peduli Sepakbola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT