
Surat izin galian C, menjadi persyaratan untuk lelang. Tapi, ini kadang dimanipulasi dengan memenuhi persyaratan lelang atau E Katalog
Pasalnya, jika diteliti lebih jauh, kadang izin itu, hanya melampirkan Pemberian Surat Izin Penambangan dan Batuan (SPIB) Jenis Tertentu Untuk Komoditi Batuan yang dikeluarkan Gubernur Sumbar melalui Kepala Dinas Penanam Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Syarat ini, seakan sudah lengkap dan dianggap memenuhi syarat
Padahal, surat izin itu baru berlaku, jika persetujuan gubernur itu, dilampir surat hak kewajiban pemegang UIP Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB). Ini wajib menjadi pedoman bagi pemilik tambang, Kepala Dinas, PPK atau OPD yang berkaitan dengan pekerjaan proyek. Saat ditanyakan izin tambang material galian C, bukan hanya sekedar memperlihat surat izin dari gubernur.
Tapi, harus dilampiri surat lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban syarat perizinan tambang. Sebab, ada hak dan kewajiban pemegang IUP Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ini sering diabaikan pemilik tambang. Mereka beroperasi tanpa ada dilampiri surat hak dan kewajiban tersebut
Hak dan Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Khusus untuk hak kewajiban yang harus dilampirkan. 8 point untuk melengkapi hak dan 13 point untuk melengkapi kewajiban. Dari 13 point yang ada, 3 point untuk kewajiban yang wajib dipenuhi dan dilampirkan. Tapi, tak dilakukan, malah terkesan diabaikan. Ini terjadi, hampir disemua pemilik izin tambang untuk pemasok galian pada pekerjaan proyek. Baik proyek menggunakan dana APBN maupun APBD
Tiga poin yang wajib dimiliki dan baru berlaku Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Jenis Tertentu Untuk Komoditas Batuan dikeluarkan gubernur melalui Dinaa Penanaman Modal dan Pelayanan Satu pintu. Diantaranya, menyusun dan menyampaikan dokumen perencanaan penambangan kepada gubernur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapat persetujuan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum kegiatan tambang dimulai oleh Pusahaan pemegang Izin Tambang ( SIPB), harus mendapatkan persetujuan. Pertama, Dinas Energi dan Sumber Daya dan Mineral, mengeluarkan/menerbitkan surat persetujuan dokumen teknis penambangan SIPB jenis tertentu
Kedua, surat dari Dinas Perhubungan, persetujuan rekomendasi standar teknie adelin. Ketiga, rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Barat /Kabupaten/kota dan Surat Persetujuan Lingkungan (UKL/UPL).
Masalah lain, atau point ke enam, menyampaikan laporan kegiatan secara tertulis secara berkala kepada gubernur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atas pelaksanaan kegiatan berdasarkan persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan. Ini berbentuk berkas atau proposal. Bagi pihak Aparat Penegak Hukum (APH), LSM dan wartawan saat menanyakan izin galian C pada pekerjaan proyek.
Penegak Hukum Harus Tegas
Menyikapi persoalan ini, diharapkan, ketegasan harus diambil oleh penegak hukum atau instansi terkait, demi tegaknya aturan sesuai Undang – undang yang berlaku. Tak ada toleransi bagi perusahaan pemegang izin tambang untuk tidak melengkapi kewajiban, sebelum kegiatan tambang dimulai
Bila masih ada yang lalai melalaikan kewajiban ini, maka penegak hukum atau instansi terkait, menindak secara hukum tanpa pandang bulu. Termasuk, bilamana yang melakukan atau kelalaian ini, dari aparat itu sendiri. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi


