
Pekerjaan fisik proyek menggunakan dana APBD maupun APBN 2025 ini, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, berakhir 31 Desember. Namun, banyak pekerjaan tak selesai, sehingga ada yang dilakukan perpanjangan waktu dan denda permil. Ada juga lagu lama mengalun syahdu, rekayasa, laporan oleh Tim PHO, demi mencairkan pembayaran pekerjaan
Modusnya, pekerjaan fisik rusak saat pelaksanasn dan finishing tetap dilakukan PHO 100 persen. Sementara, untuk menyelesaikannya, dimasukkan pada masa pemeliharaan.
Apa Itu PHO
Lalu PHO itu, apa sih. Kok bisa direkayasa. PHO adalah serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over), suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan, setelah diteliti terlebih dahulu oleh panitia penilai hasil pekerjaan yang disebut juga tim PHO. Tata cara serah terima pekerjaan secara teknis dilakukan dua tahap.
PHO serah terima dari penyedia jasa kepada PPK (pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (pasal 58). Sementara, ruang lingkup PHO, mencakup mutu, administrasi, visual dan kuantitas. Itupun pekerjaan yang telah selesai 100 %, sesuai ketentuan yang termuat dalam kontrak. Penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada PPK untuk serah terima barang atau jasa
PHO itu dilakukan, jika pekerjaan sudah mencapai progres 100 %, sesuai kontrak. Sedangkan finishing, masuk dalam tahap pekerjaan untuk mencapai progres 100 %. Finishing adalah proses paling akhir dari seluruh rangkaian pekerjaan Artinya, finishing pekerjaan berkaitan penutupan, memperbaiki yang rusak saat pekerjaan dan menyempurnakan pekerjaan yang masih terbengkalai
Finishing dan Pemeliharaan
Lalu, apa itu finishing dan pemeliharaan. Finishing pekerjaan dilaksanakan setelah semua proses struktur selesai dilakukan. Dan, masih dalam tahap pekerjaan mencapai progres 100 sebelum dilakukan PHO. Nah, ini yang sering terjadi keranuan, bahkan sarat rekayasa. Sebab, kadang finishing yang belum selesai, pekerjaan tetap di PHO. Sementara, finishing dilanjutkan pada masa pemeliharaan.
Tujuannya, agar dana bisa dicairkan dan ada indikasi bagi bagi fee. Parahnya, pekerjaan yang rusak dan harus diperbaiki sebelum dilakukan PHO, malah dibiarkan saja. Dan, tetap dilakukan PHO dengan catatan diperbaiki masa pemeliharaan. Bukankah, PHO itu pekerjaan yang telah selesai 100 persen, secara mutu dan kualitas. Termasuk administrasi yang berkaitan dengan selesainya pekerjaan.
Sedangkan, masa pemeliharaan, jika dalam rentang waktu yang telah ditentukan selama enam bulan ada kerusakan bangunan yang telah di PHO dilakukan perbaikan sebelum dilakukan FHO. Rekayasa ini, hampir terjadi setiap akhir tahun anggaran pekerjaan proyek. Dan, demi pencairan dana proyek, pekerjaan yang tersisa ataupun rusak, hanya diberi catatan untuk diperbaiki pada masa pemeliharaan. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi


