Dibalik Tragedi Ilegal Mining, Tak Berizin dan Mengambil Material di Luar Titik Koordinat, Merupakan Tindak Pidana, Benarkah?

Spread the love

Bancano tajadi timpo manimpo
Isak tangih baurai aia mato
Banjir datang galodo tibo
Sawah jo ladang nan taniayo

Lah digaruak si paruik bumi
Hutan jo bukik nan dirambah
Dek niaik mampakayo diri
Indak paduli datang musibah

Maratok unggeh jo buruang
Tampek inggok alah ditabang
Ba ibo hati urang sa kampuang
Dima badan ka batenggang

Kekayaan alam di miliki negara kita, khususnya sektor pertambangan, menjadi lahan subur untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri. Namun, dibalik semua itu juga tak luput dari permasalahan hukum, terutama bagi pengusaha tak memiliki izin. Bahkan, bagi memiliki izin, juga tak luput hukum, karena melakukan aktifitas diluar koneksi atau titik kordinat

Tentu, timbul pertanyaan, apakah melakukan ilegal mining atau pertambangan diluar wilayah koneksi yang terdapat dalan surat izin pertambangan, termasuk pelanggaran dan perbuatan pidana. Ya, sebab diluar titik koordinat atau koneksi, menyebabkan banyak kerugian. Baik dari aspek lingkungan, penghindaran pajak dan penerimaan negara maupun masyarakat sekitar tambang

Bahkan, ilegal mininang atau tambang ilegal ini, juga menjadi duka mendalam, baik bagi warga sekitar, pekerja maupun pembeking. Tertimbun longsor, banjir, perangan bekingan juga menjadi bagian dari tragedi tambang. Seperti yang terjadi Kabupaten Solok Selatan, baru baru ini.

Tak terbantahkan, tindak pidana pertambangan tanpa izin atau melakukan pertambangan diluar koneksi, merupakan modus dilakukan pengusaha tambang, mengeruk perut bumi untuk kepentingan pribadi. Padahal, seluruh alam, harus dikelola negata untuk kepentingan rakyat

Ini tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besar kemakmuran rakyat. Dan, menjadi nilai tambah bagi perekonomian nasional untuk mencapao kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil.

UU No. 3 Tahun 2020, mendefinisikan, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara, meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan/atau pemurnian atau pengembangn/atau pemanfaatan/pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang

Makanya, ditegaskan, setiap usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Ini diatur Pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020. Perizinan tersebut, berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi kontrak/perjanjian IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan, IUJP dan IUP untuk penjualan

Dalam Pasal 36, juga disebutkan, IUP terdiri atas dua tahap kegiatan. Pertama Eksplorasi, kegiatan ini meliputi penyelidikn umum, eksplorasi dan study kelayan. Kedua. Operasi Produksi, meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pengembangan dan/atau pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan

Saksi Bagi Penambang Liar, Tak Berizin dan Mengambil di Luar Titik Koneksi

Sanksi sudah menanti bagi pelaku ilegal mining. Namun, tak membuat pelaku jera. Bahkan, menjadi jadi, meski sudah banyak tragedi yang terjadi. Padahal, sanksi sudah menanti. Ancaman pidana itu, dapay dilihat dalam UU No.3 tahun 2020, maupun Undang undang terkait lainnya. Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020, menjadi salah satu payung hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku ilegal mining

Disebutkan, setiap orang yang melakukan ilegal mining diancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara. Selain itu, pelaku dapat didenda paling banyak Rp100 miliyar. Selengkapnya, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.

Entah apa yang terjadi. Ancaman sanksi tak digubris pelaku ilegal mining. Tentu, ada sebabnya. Misalnya, ada yang bermain, membeking dan jatah dari hasil menjarah perut bumi. Ini bagaikan lingkaran setan, ilegal mining. Bersambung

Penulis Novri Investigasi

More From Author

Kec. Pauh Kota Padang Berpacu Dengan KTP Digital

Segera Tayang Lagu Minang, ProyekPengendalian Banjir ‘Batang Bangko dan Suliti’

6 thoughts on “Dibalik Tragedi Ilegal Mining, Tak Berizin dan Mengambil Material di Luar Titik Koordinat, Merupakan Tindak Pidana, Benarkah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT