
Pasaman Barat, Investigasionline– Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mencatat 55 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sejak Januari hingga Juli 2025.
Kepala Dinas DP2KBP3A melalui Kepala UPTD PPA, Helfi Yerita, Senin (11/8) mengatakan jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2024, total kasus tercatat 88 sepanjang tahun. Namun, pada pertengahan 2025 ini, jumlahnya sudah melampaui setengah dari angka tahun lalu.
Rincian 55 kasus tersebut meliputi kekerasan seksual 26 kasus, penganiayaan fisik 14 kasus, kekerasan psikis 8 kasus, penelantaran anak 5 kasus, pelanggaran UU ITE 1 kasus, dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 1 kasus.
“Kekerasan seksual didominasi pelaku yang merupakan orang terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, teman dekat, dan tetangga,” ungkapnya.
Menurutnya, pencegahan memerlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Saat ini, pihaknya membentuk Pelindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 90 nagari yang ada di Pasbar, dengan melibatkan tokoh adat, ulama, pemuda, aktivis perempuan, dan tokoh masyarakat.
Namun, ia mengakui peran PATBM belum maksimal dalam menekan angka kekerasan. Diperlukan kesadaran dan kepedulian yang lebih tinggi dari warga.
Helfi mengimbau masyarakat melaporkan setiap dugaan kekerasan ke Polres atau Polsek setempat. Kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui restoratif justice, melainkan harus diproses secara hukum.
“Insyaallah kami akan mendampingi korban dalam proses kasusus ini, dengan harapan memberi efek jera terhadap pelaku, apalagi kadang parahnya kasusus pelecehan dilakukan oleh ayah kandung dan orang-orang yang seharusnya melindungi korban,” tegasnya.
Ia juga meminta orangtua meningkatkan pengawasan, mengenali tanda-tanda awal kekerasan, menjaga komunikasi dengan anak, memahami lingkungan bermain, dan membangun hubungan baik dengan tetangga.
Helfi menambahkan, pelaku kejahatan terhadap anak dapat dipidana hingga 15 tahun penjara, bahkan diperberat lima tahun jika pelaku adalah pihak yang seharusnya melindungi, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Kewajiban melindungi anak adalah tanggung jawab bersama, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014,” tutupnya. Fat


