AROSUKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian laporan pembahasan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus pengesahan menjadi Perda Kerjasama daerah serta Pelestarian dan Pengembangan Adat, Jum’at (24/12) di Arosuka.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Ivoni Munir,S.Farm.apt didampingi Lucki Efendi, dihadri Bupati Solok diwakili Pj Sekda Medison,S.Sos,M.Si, anggota dewan setempat, unsur Forkopimda, Plt.Sekwan Drs Zaitul Ikhlas,M.Si serta SKPD,
Terkait hasil pembahasan Ranperda itu, juru bicara Pansus II tentang Ranperda Kerjasama Daerah, Vivi Yulistia Rahayu,S.Ap melaporkan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kerja Sama Daerah dipandang penting, untuk mengeluarkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Solok tentang perlunya mengatur kebijakan Kerjasama Daerah di Kabupaten Solok.
“ Perda Kerjasama Daerah ini nanti diharapkan akan menjadi acuan dan mengayomi Pemerintah Kabupaten Solok dalam melakukan Kerjasama dengan Pihak Ketiga,” ujarnya
Disebutkan, Raperda Kerjasama yang merupakan Inisiatif DPRD ini, menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Solok telah maju selangkah lagi dalam melaksanakan satu fungsi DPRD, yakni Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, dimana sebelumnya, Dewan juga telah berhasil melahirkan Perda Inisiatif DPRD tentang Kepariwisataan, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan dan Perda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dari hasi pembahasan Ranperda Kerjasama Daerah antara DPRD dengan Tim Pemerintah Kabupaten Solok ini, telah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Surat Nomor : 188.342/1950/Huk-2021 tanggal 26 Oktober 2021.
“ Fasilitasi Ranperda tersebut terlihat dalam bentuk perbaikan 23 poin hasil kajian tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hasil fasilitas ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam laporan ini,” tegas Vivi.
Senada, laporan Pansus III tentang Ranperda Pelestarian dan Penguatan Adat yang dibacakan oleh Renaldo Gusmal.SE mengungkapkan serangkaian perbaikan dan perubahan point-point guna menjamin Hukum Pelestarian dan penguatan adat.
Renaldo menyebutkan, dalam Propemperda tahun 2022 tidak ada tercantum Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020, bahwa penetapan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah harus sudah ditetapkan tahun 2022.
“ Dengan demikian, hasil pembahasan Pansus III tentang Ranperda Pelestarian dan Pengembangan Adat dapat menyetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah disempurnakan kembali sesuai dengan hasil pembahasan dan hasil falitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” sebut Renaldo Gusmal.
Menyambut itu, Bupati Solok diwakili Pj Sekda Medison,S.Sos,M.Si memberi apresiasi yang tinggi kepada DPRD setempat atas inisiatif melahirkan Perda Kerjasama Daerah serta Perda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat.
Menurut Bupati Solok, kedua Perda yang digodok di DPRD merupakan sebuah pekerjaan yang memiliki urgensi yang sangat penting dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Keberadaan Perda Kerjasama Daerah, kata dia, dapat menjadi payung hukum dan pedoman bersama dalam mewujudkan peran strategi Pemerintah Daerah, guna percepatan pembangunan, pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan daerah serta sumber daya lainnya secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Tentu saja dengan tetap memperhatikan azas pemerintahan yang baik dan kearifan lokal.
“ Dengan adanya Perda Kerjasama Daerah ini, kita berharap dapat mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar yang saling sinergi dan saling menguntungkan,” sebut Medison.
Terkait Perda Pelestarian dan Pengembangan Adat, Pj. Sekda Medison atas nama Bupati Solok, mengaku sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan kepedulian serta kepekaan dalam rangka menjaga eksistensi adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di Kabupaten Solok.
Kata Medison, adat harus terus dipertahankan karena merupakan identitas Bangsa Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Solok pada khususnya. Adat dan Budaya dipelihara untuk dapat mendukung kepariwisataan yang ada, dan untuk memperkokoh jati diri serta martabat masyarakat Kabupaten Solok dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, secara umum, Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan menjadi Perda itu, harus segera kita operasionalisasikan kepada seluruh kepala SKPD terkait.
“ Kita berharap dapat merumuskan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diatur melalui Perda dimaksud. yang paling penting adalah bagaimana melakukan upaya sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan seluruh Stakeholder terkait substansi Perda, sehingga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutup Medison.
buy stromectol online – generic stromectol online tegretol 400mg cheap