
AROSUKA, INVESTIGASI_Bupati Solok, Epyardi Asda, mengecek langsung lokasi tambang galian C yang berdampak pada kerusakan akses jalan nasional di Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Senin (22/4/2024).
Di lokasi tambang Epyardi melihat aliran air dari area tambang yang tidak tertata sehingga merembes ke jalan nasional. Ia juga menemukan adanya tambang rakyat. Hal itu membuatnya harus bertindak demi kemaslahatan masyarakat.
“Kita sama-sama tahu, jalan ini jalan nasional. Tanggung jawabnya (pemerintah) pusat. Kami tidak punya kewenangan memperbaikinya. Meski begitu, saya mesti mementingkan masyarakat banyak. Sesuai dengan rekomendasi kementerian terkait, tambang ini untuk sementara kami minta ditutup sampai kami undang semua pihak untuk duduk bersama,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, kata Epyardi, diperlukan kehati-hatian sebagaimana ungkapan menarik rambut dalam tepung: rambut tidak putus dan tepung tidak berserakan. Maka, ia ingin masalah itu diselesaikan dengan duduk bersama pihak-pihak terkait.
“Dalam waktu dekat kami undang pelaku usaha (tambang) dan warga, dinas provinsi, termasuk gubernur, lalu Balai Jalan mewakili Kementerian PUPR. Semua ada solusinya kalau kita duduk bersama. Kami akan surati semua dengan tembusan ke menteri terkait,” tuturnya.
Dengan begitu, kata Epyardi, pelaku usaha, terutama warga yang mencari kehidupn atau makan tidak terganggu. Ia tahu bahwa warga Kabupaten Solok yang punya tambang rakyat itu hanya bekerja mencari kehidupan, bukan untuk mencari kekayaan. Ia juga wajib melindungi warga yang mencari makan, sedangkan di sisi lain ia ingin jalan nasional tidak rusak akibat tambang tersebut.
Epyardi Asda meminta maaf kepada masyarakat yang perjalanannya terganggu. Meski ia atau Pemerintah Kabupaten Solok tidak memiliki kewenangan dalam memperbaiki jalan nasional, ia berharap agar masalah jalan di nagari yang berada di kabupaten itu selesai.
Izin Tambang
Epyardi menjelaskan bahwa terkait dengan izin rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok kepada salah satu perusahaan tambang, ternyata tercatat izin rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 2019 atau pada masa pemerintahan sebelumnya.
Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, kewenangan perizinan tambang beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait (pusat).
“Setelah kami cek memang benar ada perusahaan yang rekomendasi lingkungannya dikeluarkan pada 2019 dan itu bukan zaman saya. Dan dapat saya pastikan pada saat ini saya menjabat, tidak satu pun saya izinkan,” ujarnya.
Namun, kata Epyardi dua perusahaan lainnya justru tidak ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Solok, tetapi sudah langsung keluar izinnya dari Pemprov Sumbar.
“Dua perusahaan lagi tidak ada rekomendasi dari kami, tetapi tahu-tahu sudah ada saja izin yang dikeluarkan Pemprov Sumbar. Maka kami cek apakah semua pelaksanaannya sudah sesuai aturan,”ungkap Epyardi.
Disampaikannya, dalam aturannya kabupaten dan kota hanya bersifat rekomendasi tetapi keputusannya ada pada provinsi.
“Kalau kita bicara kesalahan siapa? tak akan pernah selesai. Dan saya sudah komunikasi dengan kepala BPJN Sumbar, beliau mengatakan sehubungan dengan terganggunya jalan nasional ini. Pak menteri sudah tahu. Dan pak dirjen sudah kirim surat ke BPJN termasuk ke provinsi,” katanya
Meskipun kami (Pemkab) belum terima surat itu, kami tetap ingin ini semua diselesaikan dengan baik,” ucapnya. Dalam pantauan di lokasi, sepanjang jalan nasional tersebut banyak yang terban dan longsor.
Bahkan tidak hanya di lokasi tambang. Hal ini terlihat tidak adanya drainase sepanjang jalan nasional, sehingga menyebabkan air meluap ke jalan, dan berdampak pada rusaknya jalan. Dengan tidak adanya drainase menyebabkan pembangunan jalan nasional tersebut terkendala.
Karena jika tetap dibangun akan kembali rusak.
Sesuai dengan rilis PUPR 2, 24 Januari 2020 SP.BIRKOM/I/2020/042 di dalam musim penghujan, dengan intensitas curah hujan ekstrim dewasa ini potensi jalan berlubang meningkat mengingat sifat air sebagai pelarut, salah satunya melarutkan material penyusun jalan seperti aspal, kerikil, dan agregat.
Perbaikan
Pihak BPJN Sumbar diwakili Nofvandro dan Siska mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus dalam pembenahan jalan nasional tersebut agar tidak terputus. Bahkan jika ada longsor tetap akan ditangani. Namun, untuk penanganan lebih lanjut ia menunggu arahan pimpinannya.
“Yang jelas kami sesuai dengan surat Pak Dirjen kami akan melakukan perbaikan setelah adanya penataan kembali untuk tambang yang ada. Setelah ini terlaksana kami akan melakukan proses perbaikan,”ucapnya. Rel