SIJUNJUNG, INVESTIGASI_ KPPN Sijunjung gelar acara secara daring dalam Pelaksanaan Roll Out Penyampaian dan Validasi LPJ Bendahara Penerimaan melalui Aplikasi SAKTI, dalam rangka penguatan manajemen eksternal guna peningkatan kualitas layanan dan peningkatan kompetensi para stakeholders mitra satuan kerja KPPN Sijunjung dan juga untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Pada hari Senin, 29 April 2024 pukul 14.00 Wib. Kegiatan dilaksanakan secara daring dengan mengundang 15 satuan kerja lingkup KPPN Sijunjung untuk Bendahara Penerimaan
Diawali acara dengan host KPPN Sijunjung Uni Nadhila (lala). Sambutan Kepala KPPN Sijunjung, Anton Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan Roll Out Penyampaian dan Validasi LPJ Bendahara Penerimaan melalui Aplikasi SAKTI berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S 119/PB/PB.3/2024 tanggal 23 April 2024
Ini merupakan langkah dalam mendukung Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Berdasarkan PMK Nomor 162/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 230/PMK.05/2016 serta PMK Nomor 116/PMK.05/2018, Bendahara wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara kepada KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Dalam rangka simplifikasi proses bisnis, penyampaian dan validasi LPJ Bendahara perlu dilakukan migrasi dari sebelumnya menggunakan Aplikasi SPRINT menjadi menggunakan Aplikasi SAKTI.
Untuk LPJ Bendahara periode bulan April 2024 ditetapkan pelaksanaan roll out penyampaian dan validasi LPJ Bendahara Penerimaan melalui Aplikasi SAKTI bagi seluruh Satker Kementerian/Lembaga. Berkenaan dengan hal tersebut
“Bendahara Satker agar menyampaikan LPJ Bendahara (Pengeluaran, dan Penerimaan) periode bulan April 2024 dan periode seterusnya melalui Aplikasi SAKTI,” imbuhnya,
Kemudian pembahasan materi dilanjutkan oleh Jon Hendri selaku Kepala Seksi Veraki yang baru di KPPN Sijunjung, menjelaskan dalam pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 dinyatakan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satker wajib menyampaikan LPJ kepada KPPN selaku kuasa BUN, Menteri/Pimpinan Lembaga masing-masing dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam rangka memenuhi Amanat dalam PMK tersebut, Bendahara telah menyusun pembukuan bendahara pada Aplikasi SAKTI, dengan tujuannya beberapa pengembangan Menu Validasi LPJ Bendahara
Yaitu, menyederhanakan proses penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara, menyederhanakan alur validasi LPJ Bendahara oleh KPPN
Mendorong akurasi data yang terintegrasi di sisi satker dan BUN, Menambahkan fungsi Monitoring Pengelolaan Kas Bendahara secara lebih detail dan realtime. Mengurangi risiko kegagalan penyampaian LPJ Bendahara.
Proses Bendahara pada Satker perlu sekali Bendahara menginput saldo kas tunai dan saldo per rekening, Bendahara melakukan unggah Salinan Rekening Koran., Bendahara memberikan penjelasan selisih kas apabila ada, Bendahara menyimpan konsep LPJ, akan membentuk LPJ Bendahara, Saldo Rekening, Konfirmasi Penerimaan Negara.
Hasil Pemeriksaan Kas, Bendahara melakukan validasi LPJ, status menjadi divalidasi bendahara,.
Bendahara harus melakukan upload dokumen pendukung terdiri dari: LPJ Bendahara (Mandatory) , Saldo Rekening (Mandatory), Konfirmasi Penerimaan Negara, Hasil Pemeriksaan Kas (Mandatory) , KPA/Bendahara mengirim LPJ yang telah lengkap kepada KPPN.
Seterus Kasi Veraki menyampaikan, untuk proses Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan persetujuan / penolakan LPJ yang diajukan bendahara
Apabila setuju, akan menghapus file konsep yang telah digenerate oleh sakti. Seterusnya status menjadi divalidasi KPA, dan KPA dapat melakukan upload dokumen pendukung terdiri dari: LPJ Bendahara (Mandatory), Saldo Rekening (Mandatory), Konfirmasi Penerimaan Negara (lainnya). Hasil Pemeriksaan Kas (Mandatory), KPA/Bendahara mengirim LPJ yang telah lengkap kepada KPPN. Diakhir materi Pak Jon Hendri menjelaskan, untuk Proses yang dilakukan KPPN dengan Melakukan persetujuan/ penolakan LPJ.. Apabila LPJ ditolak, dokumen pendukung akan dihapus yakni : LPJ Bendahara, Saldo Rekening, Konfirmasi Penerimaan Negara dan Hasil Pemeriksaan Kas.
Sebagai narasumber terakhir secara teknisnya disampaikan oleh Uni Utari menjelaskan, proses pembukuan di bendahara dan validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan pada Aplikasi Sakti. Hal ini yang melatar belakangi perlunya penyampaian LPJ dan validasi menggunakan aplikasi SAKTI.
Ia juga memaparkan tentang latar belakang dan tujuan dari adanya pengembangan SAKTI yang disampaikan Kasi Veraki terdahulu. Tujuan dari pengembangan SAKTI menu Validasi LPJ Bendahara adalah dalam rangka menyederhanakan proses penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara, menyederhanakan alur validasi LPJ Bendahara di KPPN, mendorong akurasi data yang terintegrasi di sisi satker dan BUN, mengurangi resiko kegagalan penyampaian LPJ Bendahara
Juga sebagai bentuk monitoring atas pengelolaan kas bendahara secara real time dan lebih detail. Selain itu juga dijelaskan secara gamblang mengenai alur proses penyampaian LPJ SAKTI pada masing-masing user bendahara, KPA, dan KPPN.
Ia juga mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini seluruh Satuan Kerja wilayah KPPN Sijunjung dapat lebih meningkatkan kualitas laporan keuangan yang lebih bagus. Kemudian acara ditutup langsung oleh Uni Lala selaku Protokol acara Roll Out Penyampaian dan Validasi LPJ Bendahara Penerimaan melalui Aplikasi SAKTI. Jon Hendri