
PESSEL INVESTIGASI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan selenggarakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD setempat dalam rangka menghadapi pemilu 2024 kepada pengurus partai politik dan lembaga terkait, di Hotel Hannah Painan, Selasa (28/3-2023).
Sosialisasi itu dibuka oleh anggota Komisioner KPU Pessel Bidang Penyelenggara dan Teknis, Yon Baiki, dihadiri oleh Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Pessel, Yani Rahma Sari, Sekretaris KPU Pessel, Afnel, beserta jajaran, Badan Kesbangpol Pessel, dan utusan TNI Polri dan kejaksaan negeri Painan serta pengurus partai politik peserta pemilu, dan insan pers dari berbagai media.
Dalam pembukaan itu iamenyampaikan bahwa berdasarkan keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 Pessel, dengan jumlah penduduk sebanyak 516.600 orang, sehingga jumlah kursi DPRD Pessel sebanyak 45 kursi.
Sebelumnya KPU pusat menyarankan agar penetapan daerah pemilihan (Dapil) tersebut berdasarkan arah jalur jam. Sehingga dapil 2 yang semula Bayang, Bayi dan Tarusan menjadi dapil 5.
“Jadi, berdasarkan usulan dan pertimbangan dengan juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk juga partai peserta pemilu, sehingga penetapan Dapil itu tetap seperti sebelumnya atau pada Pemilu 2019 lalu,” katanya.
Dapil I, yakni meliputi Kecamatan IV Jurai dengan Batang Kapas. Dapil II, Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang dan Bayang Utara, Dapil III Kecamatan Lengayang dengan Sutera, Dapil IV, Kecamatan Ranah Pesisir dengan Linggo Sari Baganti, dan Dapil V, Kecamatan Airpura, Pancungsoal, Ranah Ampek Hulu Tapan, Basa Ampek Balai Tapan, Lunang, dan Kecamatan Silaut.
“Penetapan Dapil sesuai dengan Pemilu sebelumnya itu akan memudahkan peserta pemilu dari partai politik untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Apa lagi diantara peserta pemilu sudah ada yang membuat baliho sosialisasi di dapil nya. Kalau dilakukan perubahan, maka akan sulit untuk melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Kemudian lagi katanya, daftar pemilih tetap yang sudah meninggal dunia bisa dicoret sebagai pemilih oleh KPU apabila sudah diterbitkan akta Kematiannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau surat keterangan dari wali nagari setempat..
‘Ini perlu saya jelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat, dan dari peserta pemilu itu sendiri. Dari itu bila ada diantara keluarga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Dinas Dukcapil supaya diterbitkan akta kematian dan dicoret namanya dari DPT,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa rasio penentuan satu kursi itu berdasarkan kepada jumlah penduduk. Untuk Pessel satu kursi itu rasio jumlah penduduknya sebanyak 11.420 jiwa. Perlu juga diketahui bahwa umlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta, jumlah kursinya 45, sementara Pessel masih diangka 500 ribu.
“Sehingga untuk bisa menambah jumlah kursi di atas 45 itu, masih membutuhkan penambahan jumlah penduduk yang sangat banyak. Sebab saat ini jumlah penduduk Pessel berdasarkan data tahun 2022 sebanyak 516.600 jiwa. Berdasarkan jumlah itu, maka jumlah kursinya sebanyak 45, atau masih sama dengan Pemilu 2019,” jelasnya. Don
ivermectin 12mg over counter – order tegretol 200mg generic order carbamazepine 200mg sale
absorica order online – purchase decadron brand linezolid
purchase amoxicillin sale – buy amoxil pill ipratropium 100 mcg pill
buy azithromycin online cheap – zithromax for sale buy bystolic 20mg generic
cheap prednisolone 40mg – cheap omnacortil pills prometrium 200mg drug