
Banyak yang bertanya, apa itu E Katalog. Sistim informasi elektronik yang memuat daftar, jenis spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah. Merupakan bagian dari pengembangan sistim pengadaan barang/jasa melalui e purchasing. Lalu, apakah E Katalog, biss mewujudkan proses pengadaan barang efesien dan bersih, jauh kecurangan?
Dilihat dari E, Katalog masih terbuka peluangan permainan dan potensi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Buktinya, masih ditemukan sistim E Katalog yang berujung permasalahan dan prosesnya sampai ke penegak hukum.
Padahal, tujuan dari E Katalog itu, disebabkan selama ini sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu potensi ladang korupsi.
Makanya, LKPP lakukan inovasi, transaksi melalui E Katalog. Seperti yang dikatakan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendra Prihadi, salah satu potensi korupsi terbesar ada di pengadaan barang/jasa. Pihaknya, telah melakukan transformasi digital pengadaan melalui E Katalog untuk ciptakan transparansi.
Terbuka Lebar KKN
Masih terbuka lebar permainan dan KKN di E Katalog, juga disayangkan Ekonom Institute For Development Of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda. Katanya, korupsi masih terjadi ketika pemerintah sudah mengambil langkah digitalisasi melalui E Katalog untuk belanja pemerintah.
Disebutkan juga, kerugian bisa double, mulai dari anggaran project hingga penggunaan teknologi yang akhir mubazir
Masyarakat tak Bisa Mengawasi
Disisi lain, lewat proses E Katalago, masyarakat tidak dapat mengawasi proses penunjukkan penyedia, sebab hanya dilakukan PPK dan calon penyedia yang mengetahui. Wajar ada suara sumbang mengatakan, terjadinya monopoli, intimidasi, diskriminasi, rentan Korupsi dan Nepotisme (KKN). Sebab, terindikasi memberi ruang terjadinya dugaan praktek kecurangan.
Sebab, banyak kebocoran dan dugaan kecurangan data yang merugikan banyak pihak. Dan, jauh dari tujuan awal, mewujudkan. proses pengadaan barang yang efesien dan bersih dari kecurangan.
Keuntungan E Katalog
Namun, ada juga menyebutkan E Katalog banyak keuntungan. Memberi kemudahan bagi Kementerian/lembaga instansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menjamin kepastian spesifikasi teknik akan barang/jasa yang ditawarkan juga seragam. Merekam seluruh proses e purchasing yang telah dilakukan, sehingga memudahkan proses monitoring dan analisis
Membentuk pasar nasional yang lebih jelas dan terukur. Mempercepat proses penyediaan barang dan jasa diberbagai instansi. Menghemat biaya dan waktu, karena seluruh proses pengadaan dijalankan secara online. Menimalisir praktek kecurangan, sebab seluruh transaksi bisa dilihat oleh siapapun dan bersifat transparan.
Tapi, melihat yang terjadi, belum transparansi terhadap E Katalog dan masih ditemukan permasalahan. Seperti terjadi di Kabupaten Solok, pengadaan ATK. Dan, keuntungan dan keunggulan E Katalog itu, juga bertolak belakang dengan apa yang dirasakan rekanan di Sumbar.
Disebut Terjadi BWSS V
Sepertinya E Katalog menjadi lahan bagi instansi yang mengelola proyek. Baik proyek menggunakan dana APBD maupun APBN. Selentingan kabar, ini juga terjadi di Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V). Modusnya, disebut sebut terjadi diskriminasi terhadap rekanan lain. Dan, mengarah kepada rekanan yang akan dimenangkan.
Faktanya, rekanan yang ikut terbatas dan hanya memberikan akun dan paswod kepada rekanan yang dekat dengan BWSS V. Dugaan juga terlihat pada persyaratan SKK, seharusnya SKK, malah diminta SKK Rawa. Tentu ini menjadi tanda tanya. Wajar saja, lelan mini E Katalog di BWSS V ini, menuai sorotan beberapa rekanan.
Terkesan rekanan lama masih menguasai pekerjaan di BWSS V melalui lelang E mini Katalog. Namun, sampai saat ini, masih belum ada keterangan resmi dari pihak BWSS V. Bahkan, beberapa media online di Sumbar, ingin mengkonfirmasikan, terkesan mengulur waktu, dengan berbagai kesibukan. Lalu, bagaimana ini, bisa terjadi. Tunggu saja
Penulis Novri Investigasi