Material Ilegal Mewarnai Pekerjaan Proyek, Ada ‘Permainan Berjemaah’ Demi Mencari Keuntungan

Spread the love

Bungo malati sabana harum

Di tanam urang di tapi tabek

Alah manjadi rahasio umum

Material ilegal baserak di proyek

Bungo malati jan lah di jamah

Bia lah tampek inggok buruang

Lah manjadi permainan berjemaah

Dek arok mandapek untuang

Bicara masalah material ilegal sudah menjadi rahasia umum. Berbagai cara dilakukan. Bahkan, berjemah menghalalkan permainan. Dukungan material sudah menjadi persyaratan saat lelang. Dukungan ini, bisa membatalkan dan memenangkan rekanan. Tergantung pesanan dan bermain dengan panitia. Kalau sudah ada rekanan dijagokan, surat dukungan rekanan lain, bisa dicari kesalahan. Apapun kesalahan surat dukungan rekanan yang dijagokan,  pasti dibenarkan

Menariknya, setelah tender dimenangkan rekanan, surat dukungan material tak lagi dibutuhkan. Hanya sekedar pelengkap administrasi semata. Sementara material diambil tempat lain, meski tanpa izin. Tidak saja, di proyek menggunakan dana APBN dan APBN, proyek skala besar, seperti tol juga dimainkan. Modus lain, material dikeluarkan tak sesuai izin peruntukkan. Tidak saja dimasukkan pada pekerjaan proyek juga di Aspal Mizing Plant (tempat pengolahan aspal)

Jurus lain, suplayer yang mempunyai izin ditekan, karena harga tak bisa ditawar. Material ilegal ada konpensasi dan bisa ditawar. Satu tujuan mencari keuntungan di material ilegal. Parahnya, biasanya untuk pekerjaan di sungai, irigasi, material, terutama batu dan pasir ada disekitar lokasi pekerjaan. Dan, ini sering dimanfaatkan dengan dalih dibeli kepada masyarakat. Sementara, izin galian C, tak ada dilokasi tersebut.

Lagipula, dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) disebutkan harga untuk pembelian material batu maupun pasir. Namun, karena diambil di lokasi pekerjaan, biasanya rekanan hanya membayar ‘uang adat’ kepada masyarakat. Persoalan ini sudah menggurita dan mewarnai pekerjaan proyek. Sementara Aparat Penegak Hukum (APH), kurang melakukan pengawasan. Padahal, sudah ada Undang Undang yang mengatur dan sanksi menggunakan material ilegal. Lalu, bagaimana saksi, terhadap rekanan mengambil ataupun membeli material tanpa izin galian c itu kepada masyarakat? 

Mengacu kepada UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan UU Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi, pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009, sudah diatur pidananya. Setiap orang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain, maka penjata pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliyar

Intinya, kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal, itu sama dengan mengambil barang curian atau penadah. Namun, sepertinya persoalan material ilegal ini, kurang mendapat perhatian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hanya berpegang pada surat dukungan dan tak perduli darimana material itu didapatkan. Dan, ini juga banyak terjadi pada proyek lain, termasuk pekerjaan jalan dan pembelian material untuk pengolahan Aspal Mixing Plant (AMP)

Tentu timbul pertanyaan, apakah PPK bisa ikut terlibat, sebab membiarkan rekanan menggunakan material ilegal. Mengacu kepada UU Nomor 1 tahun 2004, disebutkan juga PPK bisa terjerat hukuman, apabila terjadi mark up pekerjaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemalsuan dokumen, kontrak/perjanjian bermasalah, serah terima pekerjaan penyimpanan dokumen dan pembayaran tagihan yang belum saatnya dibayarkan.

Artinya, pembiaran  penggunaan material ilegal, berarti PPK mengabaikan kontrak/perjanjian pekerjaan. Dan, PPK bisa terjerat merestui pembelian material hasil penadahan. Makanya, PPK yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan, harus mengawasi  material yang digunakan. Jangan hanya berpedoman pada izin yang ada dalam kontrak, tapi tak melakukan pengawasan darimana material itu didatangkan. Apalagi, material yang masuk malam hari, tentu sarat misteri

Penulis

Novri Investigasi

More From Author

Gelar Latihan Secara Intensif, Dian Rama Putra  Optimis Tim Sepakbola Porwil Sumbar, Meraih Impian Lolos PON 2024

Berkat ‘Ketuban Menangis’ Penyair Kondang Sumbar,   Syarifuddin Arifin Diundang  ARIFIN KE PPN XII di Kuala Lumpur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT