
Sudah diprediksi sebelumnya, banyak pekerjaan proyek yang terlambat dari jadwal atau kontrak, bakal berujung permasalahan. Sebab, ada indikasi permainan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanan dalam menambah perpanjangan waktu proyek yang tak sesuai kontrak atau tidak tepat waktu.
Diakui, bencana alam yang menghantam Sumbar, November 2025 lalu, berujung keterlambatan pekerjaan. Alasan, sulit mendatangkan material, lokasi susah dijangkau akibat bencana banjir dan longsor. Dan, rata rata, terutama proyek menggunakan dana APBN terlambat dan diberi waktu tambahan 50 hari kerja, sampai penghujung Februari 2026
Dihitung dari sekarang, waktu tambahan 50 hari kerja itu, sudah habis. Dan, rentan permainan di lapangan melakukan rekayasa PHO. Ini dilakukan untuk menyelamatkan rekanan dan mencairkan sisa anggaran, walau harus melabrak aturan
Terbuka Peluang Permainan PHO
Selesainya batas waktu, tambahan 50 kerja, proyek masih terbengkalai, terbuka peluang rekayasa atau di mark up PHO. Bahkan, terkesan dipaksakan Berbagai dalihpun, demi menghalalkan permainan
Menariknya, meski sudah diberi waktu 50 hari kerja diakhir tahun, namun masih juga dimainkan. Faktanya, tambahan waktu 50 hari kerja, berakhir penghujung Pebruari 2026, awal Maret 2026 masih dikerjakan, alasan tinggal pekerjaan finishing. Timbul pertanyaan, apakah, pekerjaan finishing, termasuk dalam waktu tambahan 50 hari kerja
Sudah menjadi rahasia umum dilakukan rekayasa PHO bermodus disertai catatan, meski tak mengacu aturan. Bahkan, berani melabrak aturan. Modusnya, pekerjaan yang belum siap 100 persen, tetap dilakukan PHO dan ketertinggalan pekerjaan, dimasukkan pada masa pemeliharaan. Padahal, masa pemeliharaan, setelah proyek selesai 100 persen dilakukan PHO.
Dalam rentang waktu 6 bulan, terjadi kerusakan, baru dimasukkan anggaran pemeliharaan. Bukan pekerjaan finishing yang direkayasa dan dimasukkan pada masa pemeliharaan. Lalu, apa alasan PHO. Dan, apakah proyek terlambat dari jadwal, meski sudah ada tambahan waktu 50 hari kerja, meski diberi kesempatan melanjutkan berdalih finishing
Curah Hujan dan Cuaca Ekstrem Menjadi Alasan
Kita kupas alasan curah hujan, apakah bisa menjadi alasan. Untuk di Indonesia, hujan tak bisa dijadikan alasan. Sebab, di Indonesia memang ada musim hujan dan kemarau. Artinya, kejadian hujan harus diperhitungkan dalam pekerjaan, termasuk jika hujan menimbulkan bencana
Kalau hujan atau kahar dikaitkan keterlambatan pekerjaan, itu punya dasar yang kuat. Dan, hitungannya bukan satu hari hujan, tapi berapa jam hujan. Misalnya, hujan dari jam berapa sampai jam berapa, harus tercatat dibuku harian. Kalaupun hujan dijadikan alasan pekerjaan terlambat sampai akhir kontrak, tidak boleh lebih dari 5 persen. Begitu juga tambahan waktu 50 hari pekerjaan dan PHO harus memenuhi syarat, bukan sekedar menyelamatkan pekerjaan dan perusahaan.
Persyaratan Tambahan Waktu 50 Hari Kerja
Banyak persyaratan dan analisa dilakukan, sebelum mengambil keputusan. Sebab, pemberian perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan tambahan waktu 50 hari kerja dua hal yang berbeda. Perpanjangan waktu, mengacu kepada peraturan pengadaan, penerapan perpanjangan kontrak oleh PPK dapat dilakukan antara lain, adanya pekerjaan tambahan, perubahaan desain ataupun keadaan kahar.
Itupun diberikan sekurang kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak kerja, akibat keadaan kahar dan analisa PPK. Sementara, pemberian kesempatan, beralasan disebabkan kesalahan atau kelalaian penyedia. PPK dapat memberikan kesempatan tambahan waktu 50 hari kerja. Penyedia mengajukan permohonan kepada PPK. Penyediaan dikenakan denda keterlambatan.
Jika penyedia tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, maka dapat dilakukan blaclist kepada penyedia. Dari dua perbedaan diatas, agar dihindari untuk mencegah adanya keterlambatan penyelesaian kontrak dan rekayasa PHO. Misalnya, memastikan waktu pelaksanaan dengan benar, membuat rancangan kontrak yang baik sebelum pengadaan dan saat pelaksanaan kontrak, perlu dibahas rencana mutu kontrak.
Selain itu, beberapa kondisi, kenapa PPK mempertimbangkan pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan kontrak, seperti justifikasi waktu, attitude penyedia dan kompetensi penyedia. Nah, jadi pertanyaan, apakah tambahan waktu pada pekerjaan waktu pekerjaan yang terlambat dari jadwal, sudah sesuai persyaratan. Sehingga, terhindar dari rekayasa, mark up dan dugaan permainan.
Penulis
Novri Investigasi
Pengamat Jasa Konstruksi


