Satu lagi ditemukan dugaan pekerjaan bermasalah di Kabupaten Sijunjung. Ini terjadi pada pekerjaan jalan Tanjung Keling Mudik Imuk (DAK di Kabupaten Sijunjung
SIJUNJUNG, INVESTIGASI_ Meskipun masih dalam proses pengerjaan, sepertinya pekerjaan rokonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan Tanjung Keling-Mudik Imuk (DAK), diragukan mutu dan kualitasnya. Ditenggarai, rekanan melabrak spessifikasi teknis dan bekerja asal asalan.
Telusuran media ini, Minggu (22/8), berkisar jam 13. 00. WIB, pasangan batu untuk saluran air/penahan dinding bahu jalan, terkesan lebar tapak dan kedalaman galian diragukan. Terbukti, bagian bawah sudah tergerus air, disebabkan kondisi tanah bagian tapak masih labil, sehingga mudah tergerus air
Begitu juga timbunan tanah berbatu. Batu besar dominan ditimbunan tersebut. Bahkan, timbunan dilakukan dalam kondisi jalan masih mengalir air. Termasuk juga timbunan koral berbatu cadas diambil disepanjang aliran sungai dilokasi pekerjaan
Ditenggarai tidak mengantongi izin. Wajar saja kegiatan penyelengaraan jalan kabupaten/kota sub kegiatan pembangunan jalan tahun angaran 2021 ini, menuai sorotan. Sebab, PT. Sadewa Karya Tama dengan nomor kontrak 09,01/tender/APBD/AP_SJJ/2021, tanggal kontrak 12 April 2021, Prov/Kab Sumatera Barat-Sijunjung-Kamang baru, senilai Rp 6.195.192.400 miliyar, masa pelaksanaan 150 hari kelender, terindikasi melabrak spesifikasi teknis.
Proyek di bawah kepengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten sijunjung, juga terkesan kurang pengawasan. Inipun diakui, salah seorang warga setempat. Kata Jali, tumpukan koral yang ada di sungai itu di gunakan untuk timbunan pekerjaan jalan Tanjung Keling Mudik Imuk. Kalau masalah izinnya ia mengaku tidak mengerti.
Sementara Afridon (PPTK) di konfirmasikab via WA nya menyebutkan, untuk pasangan batu bak peluncur memang tidak pakai koporan. Mengingat fungsinya untuk mengalirkan air. Kemudian dinding penahan atau turap yang di maksud juga tidak pakai kopor.
“Mengingat pasangan tersebut berupa protection yang hanya mengamankan badan jalan dan untuk timbunan tidak terlalu besar,” katanya, sembari menyebutkan subbase kita tidak pakai klas C yang tertuang dalam bog berupa sirtu. Juga tidak memakai JMF.
Terpisah Pahrevi Yani dari BPAN dan lembaga Aliansi Indonesia menanggapi, setiap pekerjaan proyek sumber dana dari pemerintah itu harus diketahui oleh masyarakat. Ini sesuai dengan amanah dalam undang undang Keterbukaan Informasi Publik. Harus di pajang gambar kerjanya dilokasi.
“Biasanya, untuk saluran air kedalaman galian tapak dan ketebalannya, berbed dengan dinding. Sebab fungsi dinding penahan itu, supaya tidak ambruk sewaktu terjadi pergerakan tanah. Apalagi kedalaman galian dan lebar tapak asal asalan,” katanya, sembari menyebutkan, material digunakan di keruk di sepanjang sungai tersebut.
Katanya lagi,
tanpa izin galian C, harus di tindak lanjuti. Sebab di dalam undang undang pertambangan sangat jelas tertuang, setiap kegiatan penambangan dimana pelaku nya tidak memiliki izin. Maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158, UU pertambangan
Disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa IUP, IPR atau IUPK sebagai dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliyar. ” Intinya, pengusaha penambang itu wajib mengantongi legalitas,” sebut Pahrevi.(ap)
ivermectina 6mg – buy ivermectin 12mg online buy cheap carbamazepine
order accutane 10mg sale – buy accutane 20mg without prescription buy linezolid 600 mg online cheap
buy amoxicillin pills for sale – valsartan 80mg drug combivent price