
PADANG, INVESTIGASI_Persoalan tanah, memang marak di Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang. Berbagai cara dilakukan, sehingga tanah milik orang lain bisa berpindah tangan. Sebutan mafia tanah, menyertai krumuk krumuk menyelimuti masalah tanah ini.
Entah, bagaimana cara, malah melakukan eksekusi terhadap tanah milik orang lain, melalui putusan pengadilan. Persoalan ini, juga terjadi di Kelurahan Kapalo Koto, tepatnya di Simpang Pasir, RT 002/RW 002.
Bahkan, dua bidang tanah seluas 63.551 M3, sertifkat atas Amar Manggulung Alam dan seluas 9000 M2, atas nama Hadiyanto Hadis, malah berpindah ketangan orang lain. Menariknya, tanah pindah tangan itu, dalam proses eksekusi
Inipun menjadi tanda tanya Henny (60). Melalui kuasa hukumnya Zaimon SH, ia pun memberikan bantahan terhadap putusan Pengadilan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang Klas 1
Penuh rasa heran dan terkejut, ia membaca berita acara perdamaian dalam pelaksanaan putusan eksekusi nomor 17/Eks.Pdt/2024/PN. Padang Yp DBP nomor 212/Pdt/2022/PT Pdg yo M A R I Reg Nomor 3600 K/Pdt/2023 yo penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang No.17/Pdt.Exs/2024/PN.Padang tanggal 31 Oktober 2024 dalam permohonan eksekusi beberapa orang yang disebut sebagai pihak terbantah
Diantaranya, Tawanus (53), beralamat Jalan Koto Lua, Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh Kota Padang untuk diri sendiri dan sebagai ninikmamak kepala waris dalam kaumnya. Disebut sebagai penggugat (Sekarang terbantah 1)
Maljufri (58), beralamat Sawah Dangka Jorong III, Kampung RT000/RW000, Kelurahan Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Dahulu sebagai penggugat III (sekarang sebagai terbantah II)
Nyonya Memi (48), beralamat jalan Kampung Nias Dalam II No. 8/A RT003/RW 002 Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Timur. Sebagai tergugat I (Dalam hal ini disebut sebagai terbantah III)
Xaveriandi Susanto (56), beralamat jalan Kampung Nias Dalam II No.8/A RT 003/RW 002, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Sebelumnya disebut sebagai tergugat I (Dalam hal ini disebut sebagai terbantah IV)
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia CQ Kepolisian Daerah Sumatera Barat CQ Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, disebut sebagai turut tergugat (Dalam hal ini disebut Terbantah V)
Adapun yang menjadi objek perkara tanah yang terletak di Simpang Pasie RT 002/RW002, Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh Kota Padang. Sekarang tanah itu, sudah bersetifikat hak milik 789 Kelurahan Kapalo Koto atas nama Amar Manggalung Alam sebagai mamak kepala waris Juskandar Gelang Malenggang Alam, Tawanus, Yusri dan Aidil. Surat ukur tanggal 29 September 2011, surat ukur No.00317/2011 luas 63.551 M2
Dan, SHM No.68/Kel Kapalo Koto gambar situasi No.1335 tanggal 17 Maret atas nama Hadiyato Hadis dengan luas 9000 M2. Adapun batas batasnya. Utara berbatas dengan sawah Udin Patah, Selatan dengan Bandar Air dan Sawah si Anyun. Dibalik bandar dengan jalan ke Kampus Unand. Timur dengan sawah Haji Ubu dan sawah kawan ini juga. Barat dengan Batang Air Kuranji dan sawah anak tingga.
Iapun menceritakan alasan alasan pembantahan terhadap putusan tersebut. Semuanya, tertuang dalam gugatan bantahan melalui pengacaranya Zaimon SH yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang.’Intinya, alasan tersebut, menceritakan asal usul tanah dan ranji yang menerima. Ini pegangan kita melakukan gugatan bantahan,” kata Zaimon dianggukan Henny. Bersambung. Oka


