Menyoal Pengaduan Dodi Hendra Terhadap Epyardi Asda ke Kapolda

Spread the love

Oleh : Novri Investigasi
Wartawan Utama

Seiring makin mewabah Covid19, suhu politik pun sedikit memanas. Perang orasi dan narasi menyertai naiknya suhu politik. Politik santun, berpikiran cerdas dan bertutur kata sopan, kadang terpinggirkan. Saking tingginya suhu politik, ada yang berujung kepihak aparat penegak hukum. Pencemaran nama baik, menjadi alasan membuat pengaduan

Seperti yang terjadi di Kabupaten Solok. Ketua DPRD, Dodi melalui kuasa hukumnya melaporkan Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar ke Kapolda Sumbar. Laporan itu, disebabkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan vidio di media sosial WhatsApp grup. Di dalam grup whatsapp tersebut beranggotakan sekitar 200 anggota.

Pengaduan yang dilakukan oleh Dodi sah sah saja. Karena itu, haknya sebagai warga negara. Dan, pembuktiannya nanti, tentu melalui proses, termasuk minta pandangan ahli. Pihak aparat kepolisian, tentu cerdas dalam menyikapinya. Apakah kasus ini layak dilanjutkan atau tak memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Penulis bukanlah ahli hukum, bukan juga ahli ITE. Dan, tak bisa memberikan pandangan apakah pengaduan ini, layak diproses atau tak memenuhi unsur pidana. Tapi, penulis mencoba memberi pandangan dari reperansi yang ada. Meski tak berpengaruh pada pengaduan tersebut. Setidaknya, berbagi pandangan terhadap masalah yang terjadi.

Mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang undang Nomor 29 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditanda tangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung dan Kapolri, bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Memutuskan tentang, rencana revisi terbatas UU ITE dan implementasi UU ITE, pasal 27, 28, 29 dan 36. Khusus untuk pasal 27 ayat (3) nomor 4 menarik untuk dicermati. Selengkap isinya “Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, jika konten disebarkan melalui sarana group percakapan tertutup atau terbatas.”

Dikaitkan dengan pengaduan Doni melalui kuasa hukumnya melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda, M.Mar ke Kapolda, disebabkan unggahan video di media sosial WhatsApp group, apakah sudah termasuk pencemaran nama baik. Sementara video itu beredar di group WhatsApp beranggotan 200 orang.

Apakah group ini, termasuk kategori sarana group percakapan tertutup atau terbatas? Penulis tak menyimpulkan, sebab bukanlah hak penulis memutuskan. Namun, menarik menjadikan pasal 27 ayat (3) nomor 4 itu, untuk dibahas. Tapi, semua berpulang kepada pihak aparat penegak hukum dan pendapat ahli berkaitan dengan kasus tersebut. Kita tunggu saja

More From Author

Proyek Batang Agam, Tingkatkan Perekonomian Warga dan Kawasan Wisata

Nova Herianto, PPK 2.2 Berjuang di Medan Berat

17 thoughts on “Menyoal Pengaduan Dodi Hendra Terhadap Epyardi Asda ke Kapolda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT