Oleh : Novri Investigasi
Wartawan Utama
Seiring makin mewabah Covid19, suhu politik pun sedikit memanas. Perang orasi dan narasi menyertai naiknya suhu politik. Politik santun, berpikiran cerdas dan bertutur kata sopan, kadang terpinggirkan. Saking tingginya suhu politik, ada yang berujung kepihak aparat penegak hukum. Pencemaran nama baik, menjadi alasan membuat pengaduan
Seperti yang terjadi di Kabupaten Solok. Ketua DPRD, Dodi melalui kuasa hukumnya melaporkan Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar ke Kapolda Sumbar. Laporan itu, disebabkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan vidio di media sosial WhatsApp grup. Di dalam grup whatsapp tersebut beranggotakan sekitar 200 anggota.
Pengaduan yang dilakukan oleh Dodi sah sah saja. Karena itu, haknya sebagai warga negara. Dan, pembuktiannya nanti, tentu melalui proses, termasuk minta pandangan ahli. Pihak aparat kepolisian, tentu cerdas dalam menyikapinya. Apakah kasus ini layak dilanjutkan atau tak memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Penulis bukanlah ahli hukum, bukan juga ahli ITE. Dan, tak bisa memberikan pandangan apakah pengaduan ini, layak diproses atau tak memenuhi unsur pidana. Tapi, penulis mencoba memberi pandangan dari reperansi yang ada. Meski tak berpengaruh pada pengaduan tersebut. Setidaknya, berbagi pandangan terhadap masalah yang terjadi.
Mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang undang Nomor 29 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditanda tangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung dan Kapolri, bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Memutuskan tentang, rencana revisi terbatas UU ITE dan implementasi UU ITE, pasal 27, 28, 29 dan 36. Khusus untuk pasal 27 ayat (3) nomor 4 menarik untuk dicermati. Selengkap isinya “Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, jika konten disebarkan melalui sarana group percakapan tertutup atau terbatas.”
Dikaitkan dengan pengaduan Doni melalui kuasa hukumnya melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda, M.Mar ke Kapolda, disebabkan unggahan video di media sosial WhatsApp group, apakah sudah termasuk pencemaran nama baik. Sementara video itu beredar di group WhatsApp beranggotan 200 orang.
Apakah group ini, termasuk kategori sarana group percakapan tertutup atau terbatas? Penulis tak menyimpulkan, sebab bukanlah hak penulis memutuskan. Namun, menarik menjadikan pasal 27 ayat (3) nomor 4 itu, untuk dibahas. Tapi, semua berpulang kepada pihak aparat penegak hukum dan pendapat ahli berkaitan dengan kasus tersebut. Kita tunggu saja
buy ivermectin 6mg for humans – buy atacand 16mg generic where can i buy carbamazepine
cost isotretinoin 20mg – buy generic dexona over the counter brand linezolid 600mg
purchase amoxil – amoxicillin canada combivent 100mcg price
azithromycin oral – buy tinidazole medication bystolic cost
buy omnacortil 10mg pill – azipro 250mg pill purchase progesterone generic
order lasix 40mg generic – order betamethasone generic3 order betnovate 20 gm generic
order neurontin 600mg for sale – order itraconazole 100 mg generic itraconazole 100mg tablet
augmentin 375mg pill – order nizoral 200mg duloxetine 40mg cost
purchase acticlate online – ventolin uk glucotrol 10mg pills
clavulanate tablet – order nizoral 200 mg without prescription duloxetine generic
semaglutide 14mg usa – vardenafil 10mg ca cyproheptadine brand
buy generic tizanidine – hydrochlorothiazide pills order microzide pills
order tadalafil 20mg pills – order viagra generic sildenafil 50mg canada
viagra 50mg price – buy sildenafil generic cialis 20mg for sale
atorvastatin 80mg uk – lipitor 10mg sale buy lisinopril pills for sale
cost cenforce – generic chloroquine 250mg buy generic glycomet 1000mg
brand lipitor 40mg – lisinopril 10mg generic buy zestril 10mg online