
Viral sekarang ini, seakan tak perduli atau tak memahami. Pejabat bungkan saat dikonfirmasikan terkait temuan atau persoalan yang berkembang. Padahal, dalam dunia jurnalistik, konfirmasi adalah nafas setiap berita. Namun, ini tak disadari pejabat dan pemangku kepentingan di negeri ini.
Mereka terkesan bungkam saat dikonfirmasikan. Padahal, panggung sudah diberikan untuk meluruskan persoalan. Lagipula, konfirmasi sebelum pemberitaan adalah bagian dari etika jurnalistik yang harus dihormati semua pihak. Apalagi, wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, dan pihak yang menghalangi dapat dikenakan pidana
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berupaya melakukan konfirmasi dengan berbagai cara, demi keseimbangan berita (5 W 1 H). Jika, konfirmasi tidak ditanggapi, wartawan tetap berhak menerbitkan berita sesuai UU Pers. Menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers
Selayaknya, semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat memahami dan menghargai tugas wartawan demi mendapatkan berita berimbang, demi kebebasan pers yang sehat dan transparan. Bungkamnya, oknum pejabat, justru membuat pikiran publik semakin liar dengan berbagai dugaan negatif
Konfirmasi Menguji Informasi
Bungkamnya pejabat tidak saja melemahkan pemberitaan, tapi juga tak adanya keseimbangan. Padahal, konfirmasi itu, bertujuan menguji informasi dan bagian sangat fundamental dari etika pers dan diwajibkan dalam Kode Etik Jurnalia (KEJ) di Indonesia. Tak kalah penting, memastikan akurasi objektif dan kredibilitas berita yang disampaikan kepada publik
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menyatakan, wartawan Indonesia wajib menguji informasi dan memberitakan secara berimbang. Prosesnya, mencakup konfirmasi atau verifikasi kebenaran suatu fakta. Sehingga, informasi yang dipublikasikan akurat dan faktual, bukan sekedar rumor atau opini mengakhimi.
Memberikan panggung kepada semua pihak, terkait untuk memberikan tanggapan atau klarifilasi, terutama jika berita tersebut berpotensi merugikan nama baik seseorang atau suatu pihak. Konfirmasi membedakan jurnalis profesional dan media sosial maupun informasi biasa yang berkembang liar. Konfirmasi menjunjung tinggi integritas profesi.
Penulis
Novri Investigasi


