Permukiman dan Perkebunan Bakal Terancam, Warga Katiagan Pasbar Protes Pengerukan Parit, Perusahaan Kelapa Sawit

Spread the love

PASBAR, INVESTIGASI_Ratusan warga Jorong Katiagan Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Pasbar Sumbar, memprotes aktifitas perusahaan PT. Laras Inter Nusa (LIN) yang melakukan pengerukan parit ke aliran Sungai Batang Masang Katiagan.

“Benar ratusan warga Jorong Katiagan Nagari Katiagan Kinali Pasbar, memprotes dan meminta pihak perusahaan menghentikan aktifitas pengerukan parit ke aliran Sungai Batang Masang Katiagan. Karena diprediksi akan mengancam perkampungan serta areal perkebunan warga Katiagan, ujar Wali Nagari Katiagan Endang Putra kepada media ini.

Ia mengatakan, menindaklanjuti surat dari Kepala Jorong, Sutan Majo Kelo Mamak suku /kaum Imam Chatib, cadiak pandai, pemuda kejorongan Katiagan. tanggal 05 Desember 2023 silam, perihal permohonan penghentian kegiatan pengerukan parit oleh PT.Laras Inter Nusa (LIN).

Selanjutnya, dari hasil tinjaun lapangan penggalian parit pembuangan yang lebarnya hampir 30 meter dengan diarahkan ke aliran sungai Batang Masang. Dan, Muara Sungai itu ke Jorong Katiagan. Sehingga beresiko ratusan hektar areal lahan permukiman beserta areal perkebunan warga Katiagan, terancam, termasuk harta benda mereka.

Kronologis, peristiwa sekitar bulan November 2023, pihak perusahaan PT Laras Inter Nusa (LIN) membuat penggalian parit selebar 30 meter dan diarahkan ke Batang Masang yang muaranya ke Masang, sehingga akan merusak perkebunan masyarakat dan menyebabkan banjir

Pekerjaan ini di lakukan oleh kontraktor dari Kinali, Mustika Yana yang dipertuan. Pekerjaan ini tanpa pemberitahuan dan izin kepada Ninik mamak Jorong Katiagan, Kepala Jorong Katiagan, Ketua Pemuda Jorong Katiagan dan Walinagari Katiagan. Maka pemuda pemuda mendatangi lokasi, tapi dihadang oleh orang – orang perusahaan dan kontraktor. Selanjutnya, masyarakat Jorong katiagan mendatangi wali Nagari Katiagan dan menyurati, agar PT Laras Inter Nusa (LIN), menghentikan pekerjaan tersebut.

Maka, pada tangal 8 Desember 2023, kami menyurati Kapolsek Kinali dengan tembusan, DPRD, Bupati, Dandim, Kapolres, Camat Kinali, Koramil dan PT LIN

Tanggal 19 Desember 2023, dilakukan mediasi bertempat di Mapolsek Kinali. Pertemuan itu, dihadiri pihak PT LIN, kontraktor dan Ninikmamak, Jorong Katiagan, Wali Nagari Katiagan, pengurus pemuda Jorong Katiagan. Ketua Bamus. Hasil dari mediasi itu buntu, sebab masyarakat Katiagan menolak,

Namun sekira, tanggak 14 Januari 2024, pihak kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan penggalian. Mendapat berita itu, pemuda Katiagan sekitar 15 orang mendatangi lokasi, tetapi tetap dihadang ratusan orang – orang dari pihak kontraktor. Akhirnya, pemuda balik dan melanjutkan perjalanan menuju ke Katiagan.

Akhirnya, masyarakat Katiagan mengadakan musyawarah dan disepakati, Kamis (18/1). seluruh elemen masyarakat Katiagan mendatangi lokasi dan bertemu langsung dengan pihak kontraktor dan beberapa Ninik mamak Kinali

Hasil musyawarah itu, tuntutan dari masyarakat agar dihentikan pekerjaan sebelum ada kesepakatan. Akhirnya, disepakati mediasi diadakan Sabtu ( 20/1 ) di kantor Walinagari Katiagan di Jorong Mandiangin.

Endang Putra menambahkan, warga Katiagan merasa terancam kawasan permukiman dan areal perkebunan menjadi langganan Banjir jika pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan tuntutan warga

Akibatnya, air meluap, masyarakat Katiagan merasa trauma mendalam kejadian tahun 1988 Sungai Batang Masang yang menghancurkan Masjid Raya Katiagan dan 3 rumah warga

Sebelum itu terjadi, perlu adanya sosialisasi maupun pemberitahuan baik kepada nagari, ninik mamak, cadik pandai maupun masyarakat di Kejorongan Katiagan.

Wali Nagari Katiagan Endang, menegaskan secara keseluruhan wilayah Nagari Kinali dan ada juga ulayat Sutan Majo Lelo Ninik Mamak Jorong Katiagan. Tahun 1989, ninik mamak katiagan bersama Ninik mamak Kinali menyerahkan tanah 2000 Hektar kepada PT TSG sebelum di jual ke PT LIN.

Sementara, untuk penggalian parit oleh pihak perusahaan sudah mencapai 100 meter dengan lebar 30 Meter yang dikerjakan di kebun masyarakat Katiagan. Itupun tanpa ada izin dan pemberitahuan di kerjakan dan mengarah ke bibir sungai Batang Masang.

Untuk tuntutan permintaan kami, alat harus distop, sampai ada penyelesaian dan disetujui secara bersama – sama.

Jika proyek penggalian parit tersebut tetap dilaksanakan pihak perusahaan dengan melakukan penggalian parit, pembuangan ke Batang Masang dapat mengancam permukiman warga. Termasuk juga, mengancam areal kebun masyarakat sangat membahayakan Jorong katiagan,sebab pasti banjir.

Berangkat dari parit tiga tahun yang dibuat diam – diam oleh PT LIN, awalnya hanya lebar 4 meter. Namun tanpa adanya musyawarah dan mufakat, pihak perusahaan saat ini menjadikan lebar 30 meter.

Untuk dampak yang terjadi, telah merusak tanaman kelapa sawit masyarakat Katiagan, Agi

Karena, muara dari Sungai Batang masang menuju Jorong Katiagan. Jadi, kalau seluruh air mengarah ke Katiagan, dipastikan rawan banjir.

Sementara itu, Humas PT. LIN Yudi saat, dikonfirmasikan kebenaran yang terjadi, terkait tuntunan warga Katiagan, membantah. Katanya, itu tidak berada di areal perusahaan PT. LIN. Namun saat ditanya terkait kegiatan apa, ia tidak membalas sama sekali

Selanjutnya, saat dikonfirmasikan kepada kontraktor pelaksana kegiatan proyek penggalian parit Mustika Yana, belum mau memberikan respon, terkait penggalian parit tersebut. BY

More From Author

Uang Pra Bayar di Pagi Buta, Sebelum Pencoblosan Itu, Bernama Serangan Pajar

‘Kabut Hitam’ Kembali Menyelimuti’ Tender Proyek 2024, Antara ‘Mafia Lelang’ dan Penawaran Terjun Payung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT