
PASAMAN, INVESTIGASI_Setelah viral dan di beritakan sejumlah media online aktifitas dugaan penambangan emas tanpa izin mendapat respon dari aparat penegak hukum Polres Pasaman.
dikutip dari salah satu media online marawatalk.com terbitan senin 06 Januari 2025, Setelah razia yang dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman pada Senin 6 Januari 2025, di Polongan II, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, ditemukan alat penyaring emas yang menjadi bukti keberadaan tambang ilegal.
Meski aktivitas tambang tidak ditemukan di lokasi, komitmen untuk memberantas PETI terus ditekankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menyatakan, pihaknyai tidak menemukan alat berat atau aktivitas tambang saat razia. Tetapi adanya box penyaring emas menunjukkan bahwa aktivitas ilegal masih terjadi. Penindakan akan terus dilakukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk: Melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap dugaan aktivitas PETI. Menyita alat-alat yang digunakan, termasuk hasil tambang dari aktivitas ilegal. Memproses hukum semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga pemilik modal.
Sebagai aktivitas yang melanggar hukum, PETI dikenakan sanksi tegas sesuai dengan regulasi: Sanksi Pidana Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020: Pelaku dapat dipidana penjara hingga 5 tahun. Denda maksimal Rp100 miliar untuk individu atau badan usaha yang melakukan aktivitas tanpa izin.
Sanksi Administratif penyitaan alat tambang dan hasil emas dari aktivitas ilegal. Pembekuan hingga pencabutan izin usaha jika ada perusahaan yang terlibat. Sanksi Lingkungan Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelaku diwajibkan membayar ganti rugi untuk rehabilitasi lingkungan. Tanggung jawab untuk memulihkan area tambang yang telah dirusak.
Sangat disayangkan, penadah atau orang yang membeli emas dari hasil aktifitas tambang emas ilegal tersebut belum di proses sesuai hukum. Gasil investigasi media ini, alamat pembeli emas dari hasil tambang ilegal ber inisial FRI Kampung Tongah Rao.
Sebelum viral dan terbitnya pemberitaan sejumlah media online Nnsional aktifitas tambang ilegal tersebut beroperasi lancar pada malam hari. Bahkan, berlangsung sudah lebih satu bulan terakhir. Sementara, hasil emasnya dijual kepada salah seorang ber inisial FRI yang berdomisili juga di Kecamatan Rao.
Dari investigasi harga per gram di beli seharga Rp.1.210.000 / gram. Bahkan, dari satu kali transaksi jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Dari salah satu pelaku tambang yang enggan di tuliskan identitasnya, aktifitas tambang di Polongan II beraktifitas pada malam hari saja. Sementara untuk uang payung, kami setor senilai Rp.40.000.000. Namun, kepada siapa oknum yang dimaksud narasumber kami tidak mau menyebutkan identitas nya.
(B/TIM)
Great site you’ve got here.. It’s difficult to ffind quality
writing likke yours these days. I really apprciate
individuals llike you! Taake care!!
Youur means oof tellng egerything in this paragraph iss really fastidious, every oone be capable of effortlessly
be aaware oof it, Tanks a lot.