
PADANG, INVESTIGASI_Terkejut saja, saat mendatangi lokasi proyek Kampung Nelayan Merah Putih Padang Sarai. Kenapa tidak terkejut, proyek menggunakan dana APBN senilai Rp13.187.057.000, dibawah tanggungjawab Kementerian Kelautan dan Perikanan itu, terkesan tertutup dan sengaja ditutup tutupi
Pasalnya, disetiap sudut lokasi yang ditutupi seng, tertulis kata puitis terkesan miris. “Dilarang memotret dan memvideokan tanpa izin’. Tentu bertanya juga dalam hati. Ini proyek terkesan menggunakan uang pribadi. Memang ada larangan warga, termasuk wartawan mengawasi proyek yang dikerjakan menggunakan dana APBN maupun APBD. Kok, dilarang larang?
Labrak UU Nomor 14/2008 dan PP 61/2010
Baliho larangan disetiap sudut pekerjaan ditutupi seng, terkesan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Disebutkan, setiap orang berhak memperoleh informasi publik, terkait proyek yang didanai APBD dan APBN. Ini diperkuat Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010, Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Disebutkan, informasi dapat diperoleh melalui berbagai cara, termasuk memotret atau merekam. Kalaupun ada larangan ataupun peringatan memotret atau merekam proyek didanai APBD dan APBN, itupun tidak menggangu pelaksanaan proyek. Tidak mengakses area terlarang, tidak membahayakan keamanan nasional. Apakah, proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Padang Sarai, termasuk kategori itu. Entahlah
Berdasarkan Informasi Warga
Kedatangan media ini, Selasa (17/11), ke lokasi pekerjaan bukan tanpa alasan, tapi disebabkan adanya laporan warga. Baik, material yang digunakan maupun BBM yang dipakai untuk pekerjaan proyek pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sekedar informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengalokasikan anggaran untuk program Kampung Nelayan Merah Putih dan pembudidaya tradisional. Padang Sarai, termasuk mendapat bantuan pusat Kampung Nelayan Merah Putih
Proyek yang dikerjakan PT. Indopenta Bumi Permai perusahaan asal Surabaya, dalam tahap pekerjaan. Namun, melihat kondisi di lapangan dan cuaca ekstrem di penghujung tahun, diyakini pekerjaan Kampung Nelayan di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, bakal terlambat dari jadwal
Material dan BBM Diduga Ilegal
Sebelumnya, juga diberitakan, Namun, ada yang menjadi perhatian, sepanjang dimulainya pekerjaan. Dibalik tujuan pekerjaan yang akan mengubah lokasi itu menjadi bersih, ada suara sumbang terhadap pekerjaan proyek senilai Rp13.187.057.000, bernomor kontrak B.6064/D.PJT.6/PI.420/PPK/IX/2025 itu
Suara sumbang itu, terdengar sayup sayup.
ditenggarai material timbunan untuk pekerjaan ilegal atau tak memiliki izin. Terendus, modusnya, antara surat dukungan material tertera dalam dokumen dengan pengambilan saat pekerjaan tak sejalan. Izin ditempat lain yang berizin, sementara material diambil di lokasi lain tak berizin
Begitu juga Bahan Bakar Minyak (BBM), terindikasi juga ilegal. Seharusnya, menggunakan BBM non subsidi. Kenyataanya, diambil dari non subsidi. Disebut sebut ada yang bermain pengadaan material dan BBM ini.
K3 dan APD Diabaikan
Kalimat indah, menggugah, terpampang indah dilokasi pekerjaan. Sayang, tak sejalan kenyataan dilapangan. Tak percaya! Lihat saja tulisan Utamakan Kesehatan, Keselamatan Kerja, Anda Memasuki Kawasan Tertib K3, Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri, hanya pemanis belaka
Dalam plang itu, juga mengingatkan, gunakan helm keselamatan, gunakan sepatu keselamatan, gunakan masker, gunakan sarung tangan, gunakan rompi keselamatan. Namun, beberapa orang pekerja, terlihat tak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Wajar, plang sekedar penghias lokasi menjadi tanda tanya warga.
Bungkam Tanpa Jawaban
Ingin mendapat jawaban, berharap ada keseimbangan dalam pemberitaan. Media inipun menunggu jawaban. Saat dikonfirmasikan kepada Ramson yang disebut sebut, bertanggungjawab dilapangan, tak ada di lokasi pekerjaan.
Bahkan, Humas yang ditunjuk warga setempat, langsung menghilang saat media ini datang. Hebatnya, Ramson dikonfirmasikan via WAnya, terkesan memblokir nomor media ini. Namun, sebelum diblokir Ramson pernah mengatakan, BBM diambil dari Wirabraja.
Penulis : Rama
Editor : Novri Investigasi


