PASBAR, INVESTIGASI_Kolaborasi Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumbar Dapil Sumbar IV Zulkenedi Said bersama Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCKTR) Sumbar, guna memperlancar akses jalan lintas pesisir pantai yang ada di Pasaman Barat khususnya akses jalan menuju Maligi secara bertahap.
Dan, terus berupaya bagaimana APBD Sumbar mampu mengatasi persoalan akses Jalan yang menghubungkan Sasak Ranah Pasisia menuju Pantai Indah Maligi hingga ke Sikilang.
Ruas Sasak – Maligi ini sudah berstatus Jalan Provinsi sejak tahun 2013 dan merupakan bagian dari rencana jangka panjang pengembangan jaringan Jalan Pantai Barat Sumatera yang berawal dari Tiku hingga ke Air Bangis
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Sumbar Zulkenedi Said mengatakan, kita terus berupaya bagaimana kondisi akses jalan yang menghubungkan Sasak Ranah Pasisia menuju ke Maligi menjadi jadi layak dan memadai. Ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang pengembangan jaringan Jalan Pantai Barat Sumatera yang berawal dari Tiku hingga ke Air Bangis nantinya.
Kita patut berterima kasih kepada semua pihak secara bertahap proyek jalan tersebut. Sesuai alokasi anggaran yang ada akan terus menjadi perhatian kita di Provinsi Sumbar.
Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCKTR) Sumbar, guna memperlancar akses jalan lintas pesisir pantai yang ada di Pasaman Barat. Pembangunan Jalan Sasak – Maligi (P.033.2), pada Minggu 2 Juni 2024 pelaksanaan pengaspalan di ruas Jalan Sasak – Maligi diawasi langsung oleh PPK Kegiatan Khairul Anwar.ST.MT bersama tim teknik, konsultan supervisi dan tim labor kontraktor.
Sebelumnya ruas jalan sepanjang 21 Km ini awalnya milik Kabupaten Pasaman Barat, kemudian di pindahkan kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi Sumbar.
Kegiatan pengaspalan Jalan Sasak – Maligi tahun anggaran 2024 telah dimulai dan dituntas kan oleh PT.Pasindo Prima Kreasi dengan pagu anggaran Rp.4,4 Milyar.
Sementara itu, Rabu 17 Juli 2024 Kabid Bina Marga bersama Tim teknis perencanaan Bina Marga, melakukan survei lapangan untuk rencana pemasangan jembatan sementara (Bailley) pada ruas jalan Sasak – Maligi Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaksanaan Survei ini di dampingi oleh Kepala UPTD Wilayah I Dinas PU Pasaman Barat dan Camat Sasak Ranah Pasisia , pemasangan jembatan. Sementara di tempatkan untuk penyeberangan pada Bancah Galinggang untuk memudahkan akses masyarakat khususnya Nagari Maligi. Ukuran jembatan ini adalah kurang lebih 60 Meter dengan titik stationing di KM 6 + 800.
Salah seorang warga Maligi M Zen, mengaku berterima kasih atas upaya yang telah diperjuangkan oleh wakil rakyat Zulkenedi Said bersama Dinas terkait. Alhamdulillah, walau belum tuntas setidaknya sudah ada bentuk perhatian pemerintah guna memperlancar akses jalan keluar masuk menuju kampung kami di Maligi.” Doa kami, kami mudah – mudahan proyek ini berlanjut dan bisa tuntas, hingga target selesai nantinya,” harapnya.
Sempat Hilang di RPJPD Sumbar
Pembukaan jalan pantai Barat Sumatera Barat ruas dari Tiku – Air Bangis ini, sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2011 – 2021. Namun, tahun 2018 rencana ini hilang dalam dokumen pembangunan RPJPS tersebut. Tahun 2018 itu Anggota DPRD Zulkenedi Said sedang, berada diluar karena M
mundur sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar, disebabkan sarat maju Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) maju Bupati Pasaman Barat 2015.
Kemudian setelah kembali dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumbar 8 Desember 2020 Pengganti Antar Waktu (PAW), April 2021 masuk lagi ke dalam Dokumen Pembangunan RPJPD Provinsi Sumbar 2021 – 2031. Saat pembahasan RPJPD ini Zulkenedi Said masuk sebagai salah seorang Pimpinan Panitia Khusua (Pansus) yakni Wakil Ketua Pansus.
Dalam pembahasan dan perjalanan kerja Pansus, pembabasan RPJPD tersebut Zulkenedi Said berhasil memperjuangkan kembali Jalan Pantai Barat itu kedalam dokumen pembangunan RPJPD. Dan dimulailah penyusunan DED 2022, kemudian 2023 dilakukan Penyusunan AMDAL dan survei lapangan. 2024 dimulai Pembangunan fisiknya tahap pertama.” Insya Allah, akan dilanjutkan tahun 2025 dan seterusnya. S sampai selesai sepanjang 21 km yang sudah keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur. Buyung