
AGAM, INVESTIGASI_Enam tahun sudah surat itu dikirim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam. Enam tahun lebih juga bangunan liar dan berdiri diatas fasilitas umum (Fasum). Entah apa alasan Pemkab Agam tak menanggapi surat Pemprov Sumbar.
Surat Pemprov Sumbar ditujukan kepada Pemkab Agam ditanda Sekretaris Daerah Drs Alwis, tertanggal 07 Novemver 2018, prihal pembebasan aset provinsi dan bangunan liar. Surat lampiran 1 berkas itu, berisikan sehubungan pengalihan ruas akibat penggeseran/pemindahan jembatan beserta jalan pendekat Manggopoh – Padang Lua (P.025), tepatnya STA 67-093 atau lebih kurang 1,5 Km dari arah Padang Lua pada tahun 1972, arel tersebut menjadi lahan kosong yang masih menjadi aset Provinsi Sumatera Barat.
Terkait hal itu diatas, pada lahan bekas oprit jembatan lama itu telah berdiri bangunan. Bangunan liar semi permanen yang didirikan oleh masyarakat setempat
Untuk itu, kami mohon bantuan Pemerintah Kabupaten Agam untuk membantu mengosongkan lahan tersebut, demi tertib pemakaian dan adminisrasi aset provinsi.
Enam tahun sudah berlalu, namun bangunan liar itu tetap berdiri kokoh di tanah fasum. Bahkan, menurut warga sekitar, sudah berdiri enam tahun lebih tanpa adanya penertiban.
Sementara, Sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, saat dikonfirmasikan beberapa hari lalu via WA nya mengaku sedang umroh.” Saya sedang melakukan umroh,” jawabnya. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan pasti terhadap bangunan liar itu. Novo/Nv