
Pasaman Barat, Investigasionline – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil meringkus seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AA (24) pada Selasa malam (29/4/2025).
Penangkapan terhadap AA dilakukan di Simpang Koramil, Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/40/IV/2025/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 29 April 2025.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksinya di Kampung Jorong, Nagari Koto Sawah, Kecamatan Lembah Melintang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (29/4/2025) pukul 19.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban Devra Winardi yang terparkir di teras rumah dalam keadaan kunci masih tergantung, dibawa kabur oleh pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Istri korban yang berada di dalam rumah sempat mendengar suara mesin motor menyala. Saat keluar, ia melihat motor telah hilang. Ia pun segera menghubungi suaminya yang saat itu berada di kebun. Warga yang melihat kejadian sempat mengenali ciri-ciri pelaku.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi, Tim Opsnal segera bergerak cepat memburu pelaku. Informasi masyarakat menyebutkan bahwa pelaku tengah berada di Simpang Koramil, yang kemudian menjadi lokasi penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Lembah Melintang. Dua lokasi yang disebut pelaku adalah Simpang Sayur, Jorong Koto Pinang, dan Jorong Salido Barat, Nagari Salido Saroha, Ujung Gading.
Pelaku juga mengakui mencuri sepeda motor di luar kecamatan, tepatnya di Simpang Tiga Ophir, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor curian: Honda Scoopy BA 5676 SO dan Honda Vario 150 BA 5181 SD.
Dari pengembangan penyidikan, petugas berhasil menemukan tiga unit sepeda motor lainnya. Ketiganya disita dari lokasi berbeda, masing-masing Honda Beat Street warna silver tanpa pelat di Jorong Halmahera, Honda Beat Street hitam di Jorong Sungai Tanang, dan Honda Vario 125 di Simpang Tiga Ophir.
Kapolsek mengungkapkan bahwa AA adalah residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara pada Maret 2025 lalu. Ia mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kapolsek mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Mapolsek Lembah Melintang guna proses identifikasi dan pengembalian barang bukti. “Kami harap masyarakat segera melapor agar kasus ini bisa dituntaskan dengan maksimal,” tegas AKP Junaidi.
Saat ini, pelaku bersama lima unit barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang. Proses penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lainnya. Fat